Refleksi:  Mereka yang pergi ke Singapur bukan orang miskin, kalau mereka  ini  
membatalkan perjalanan, berarti yang tergolong tidak berada samasekali hanya 
bergerak di tempat.

http://www.antara.co.id/arc/2009/1/2/banyak-warga-batal-ke-singapura-karena-fiskal/

02/01/09 00:28

Banyak Warga Batal ke Singapura Karena Fiskal


Batam (ANTARA News) - Banyak warga Batam batal berangkat ke Singapura, Kamis, 
karena mulai hari itu diwajibkan membayar fiskal perjalanan luar negeri (FLN) 
bila tidak menunjukkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Jumlah penumpang hari ini turun 50 persen. Banyak orang, umumnya warga Batam, 
membatalkan berangkat karena tidak punya NPWP," kata petugas tiket Feri Batam 
Fast di Terminal Feri Internasional Sekupang (TFIS).

Situasi tersebut, dikatakan petugas minta tidak disebutkan namanya, berlangsung 
sejak pagi sampai pemberangkatan feri terakhir pukul 19.30.

Mereka adalah pemegang paspor Batam, Tanjung Uban, Belakang Padang, tetapi 
karena belum memiliki NPWP, maka diharuskan membayar FLN Rp1 juta.

Sebelum 1 Januari 2009, pemegang paspor dari kantor imigrasi di Provinsi 
Kepulauan Riau tidak dikenai FLN sepeserpun ketika berangkat dengan feri ke 
Singapura atau Malaysia. 

Kin secara nasional pemerintah memberlakukan FLN Rp1 juta bagi WNI yang 
berangkat ke luar negeri lewat laut, dan Rp2,5 juta bagi yang menggunakan 
pesawat terbang.

Kewajiban membayar FLN tidak berlaku bagi WNI yang telah mempunyai NPWP, atau 
memenuhi syarat-syarat pengecualian, misalnya berusia di bawah 21 tahun.

Minem, seorang pengasuh anak dari Bandung. Ia berusia di atas 21 tahu dan 
karena belum mempunyai NPWP, maka dibayarkan Rp1 juta oleh majikannya ketika 
akan berangkat ke Singapura.

Ia, Kamis sore diajak keluarga Hendra, warga Lengkong Besar, Bandung, ke 
Singapura lewat TFIS Batam.

Bagi keluarga Hendra yang sudah lama mempunyai NPWP, hari itu berarti pertama 
kali menikmati fasilitas pembebasan dari FLN ketika berangkat ke Singapura 
melalui Batam. 

Sebelum peraturan baru, bagi Hendra bersama keluarganya yang memegang paspor 
terbitan Kantor Imigrasi Bandung, berlaku kewajiban membayar FLN, masing-masing 
Rp500 ribu ketika dari Batam bertolak dengan feri menuju Singapura. 

Arman, petugas Konter FLN Kantor Pajak Pratama Batam di TFIS, mengemukakan, 
harus sabar memberi penjelasan kepada mereka yang kini terkena kewajiban 
membayar FLN sehubungan dengan peraturan baru.

Seorang pemuda berusia 24 tahun, berpaspor terbitan Kantor Imigrasi Batam dan 
masih kuliah, misalnya, menyatakan tidak mengerti mengapa harus mempunyai NPWP 
Pribadi, padahal belum bekerja atau mempunyai penghasilan sendiri.

Arman menjelaskan bahwa peraturan mengharuskan setiap orang pribadi yang 
berusia 21 tahun ke atas, harus menunjukkan NPWP sendiri untuk bisa dibebaskan 
dari pembayaran FLN.

"Peraturan ini bukan saya yang membuat," ujar Arman.

Beberapa pelaut asal Indonesia yang bekerja di Singapura, di antaranya Yoyo, 
dan Rainaldy, menyatakan kaget ketika diharuskan membayar Rp1 juta untuk bisa 
naik feri ke negara tempat kerja.

Setelah menunjukkan bukti berupa kartu izin kerja dari pemerintah Singapura, 
mereka kemudian mendapat dispensasi satu kali pembasan dari pembayaran FLN.

Untuk mendapatkan dispensasi, mereka didepan Arman terlebih dahulu 
menandatangani surat pernyataan akan mengurus NPWP.(*)

Kirim email ke