http://202.169.46.231/spnews/News/2009/01/31/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Pemilu 2009 Tak Hasilkan Perubahan Signifikan

 

[BANDUNG] Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD 
serta pemilihan presiden/wakil presiden yang digelar tahun ini belum dapat 
memberikan perubahan politik yang signifikan. Pasalnya, pemilih disinyalir 
belum dapat memilih berdasarkan kompetensi calon, melainkan masih berdasarkan 
popularitas. 

Pandangan itu diungkapkan pakar politik Ramlan Surbakti saat memberikan 
pelatihan tentang pemantauan kinerja penyelenggara pemilu dan audit dana 
kampanye di Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/1). 

Ramlan menjelaskan, ada tiga fungsi pemilu. Pertama, mekanisme pendelegasian 
sebagian dari kedaulatan rakyat kepada yang akan terpilih untuk membuat 
kebijakan publik. Kedua, mekanisme melakukan perubahan politik secara teoritik 
dan tertib. 

Ketiga mekanisme perpindahan perbedaan kepentingan masyarakat ke lembaga 
eksekutif dan legislatif. "Melihat mekanisme melakukan perubahan politik secara 
teoritik dan tertib, maka pada tahun ini tidak akan perubahan yang berarti," 
katanya. 

Ramlan mengatakan, karena pemilu adalah mekanisme pendelegasian sebagian dari 
kedaulatan rakyat kepada yang akan terpilih untuk membuat kebijakan, maka yang 
berhak membuat undang-undang adalah yang mendapat mandat dari rakyat. 

"Mahkamah Konstitusi tidak berhak membuat undang-undang, MK hanya bisa 
menyatakan pasal ini bertentangan dengan undang-undang dasar," ujarnya. Dia 
menilai, putusan MK yang membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu 
tidak dapat dilakukan, karena putusan tersebut tidak berdasarkan UUD 1945 dan 
bukan ranah yuridiksi MK. 

Dikatakan, putusan MK itu sudah mengambil wewenang legislasi. Akibatnya, MK 
bukan lagi menjaga konstitusi tapi sudah merusak konstitusi. "Putusan MK yang 
mengatakan penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut tidak demokratis, 
itu ditertawakan. Karena, beberapa negara melakukan penetapan calon berdasarkan 
nomor urut," ujarnya. 


Titik Rawan 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengkhawatirkan sejumlah 
kerawanan yang bakal terjadi pada pemilu. Paling tidak, ada dua titik rawan 
yang dikhawatirkan KPU, yakni soal suara tidak sah dan manipulasi suara. 

"Dua titik rawan utama yang akan dihadapi adalah suara tidak sah dan manipulasi 
suara. Untuk mengatasi suara tidak sah, diperlukan peraturan pemerintah 
pengganti undang-undang (perppu) yang menjadi payung hukum dan sosialisasi 
terhadap cara pemberian suara. Sedangkan, untuk menghindari manipulasi suara, 
KPU melakukan sejumlah proteksi," ujarnya. 

Upaya proteksi itu adalah berita acara diparaf pada setiap halaman, melakukan 
scan dengan metode teknologi informasi agar dapat dideteksi dengan baik, daftar 
pemilih tetap harus dicek, seluruh saksi wajib mendapatkan rekapitulasi di 
tempat pemungutan suara, serta menghadirkan panitia pengawas dan pemantau saat 
rekapitulasi. 

Mantan anggota KPU Mulyana W Kusuma mengatakan, dalam tahap-tahap pelaksanaan 
pemilu legislatif terdapat sejumlah masalah yang perlu diperhatikan dengan 
seksama. [LOV/L-10] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 31/1/09 

<<31ramlan.gif>>

Kirim email ke