http://202.169.46.231/spnews/News/2009/01/31/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Pemilu 2009 Tak Hasilkan Perubahan Signifikan [BANDUNG] Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan presiden/wakil presiden yang digelar tahun ini belum dapat memberikan perubahan politik yang signifikan. Pasalnya, pemilih disinyalir belum dapat memilih berdasarkan kompetensi calon, melainkan masih berdasarkan popularitas. Pandangan itu diungkapkan pakar politik Ramlan Surbakti saat memberikan pelatihan tentang pemantauan kinerja penyelenggara pemilu dan audit dana kampanye di Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/1). Ramlan menjelaskan, ada tiga fungsi pemilu. Pertama, mekanisme pendelegasian sebagian dari kedaulatan rakyat kepada yang akan terpilih untuk membuat kebijakan publik. Kedua, mekanisme melakukan perubahan politik secara teoritik dan tertib. Ketiga mekanisme perpindahan perbedaan kepentingan masyarakat ke lembaga eksekutif dan legislatif. "Melihat mekanisme melakukan perubahan politik secara teoritik dan tertib, maka pada tahun ini tidak akan perubahan yang berarti," katanya. Ramlan mengatakan, karena pemilu adalah mekanisme pendelegasian sebagian dari kedaulatan rakyat kepada yang akan terpilih untuk membuat kebijakan, maka yang berhak membuat undang-undang adalah yang mendapat mandat dari rakyat. "Mahkamah Konstitusi tidak berhak membuat undang-undang, MK hanya bisa menyatakan pasal ini bertentangan dengan undang-undang dasar," ujarnya. Dia menilai, putusan MK yang membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu tidak dapat dilakukan, karena putusan tersebut tidak berdasarkan UUD 1945 dan bukan ranah yuridiksi MK. Dikatakan, putusan MK itu sudah mengambil wewenang legislasi. Akibatnya, MK bukan lagi menjaga konstitusi tapi sudah merusak konstitusi. "Putusan MK yang mengatakan penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut tidak demokratis, itu ditertawakan. Karena, beberapa negara melakukan penetapan calon berdasarkan nomor urut," ujarnya. Titik Rawan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengkhawatirkan sejumlah kerawanan yang bakal terjadi pada pemilu. Paling tidak, ada dua titik rawan yang dikhawatirkan KPU, yakni soal suara tidak sah dan manipulasi suara. "Dua titik rawan utama yang akan dihadapi adalah suara tidak sah dan manipulasi suara. Untuk mengatasi suara tidak sah, diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menjadi payung hukum dan sosialisasi terhadap cara pemberian suara. Sedangkan, untuk menghindari manipulasi suara, KPU melakukan sejumlah proteksi," ujarnya. Upaya proteksi itu adalah berita acara diparaf pada setiap halaman, melakukan scan dengan metode teknologi informasi agar dapat dideteksi dengan baik, daftar pemilih tetap harus dicek, seluruh saksi wajib mendapatkan rekapitulasi di tempat pemungutan suara, serta menghadirkan panitia pengawas dan pemantau saat rekapitulasi. Mantan anggota KPU Mulyana W Kusuma mengatakan, dalam tahap-tahap pelaksanaan pemilu legislatif terdapat sejumlah masalah yang perlu diperhatikan dengan seksama. [LOV/L-10] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 31/1/09
<<31ramlan.gif>>
