Refleksi: Kalau tidak ada politik agama, jadi departemen agama untuk apa?

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/31/sh08.html

Indonesia Tidak Mengenal Politik Agama  

Kupang - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram bagi 
kelompok golongan putih adalah sebuah kesia-siaan, karena Indonesia tidak 
mengenal politik agama. "Tidak menggunakan hak politik dalam pemilu, menurut 
saya halal hukumnya, karena golput juga merupakan bagian dari hak politik 
rakyat yang harus dihormati oleh komponen bangsa mana pun," kata pengamat hukum 
dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH, MHum di Kupang, Sabtu (31/1).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan 
pandangannya tersebut berkaitan dengan kontroversi fatwa MUI terkait dengan 
golongan putih dalam Pemilu 2009.


Ia berpendapat, lembaga keagamaan mana pun tidak memiliki otoritas untuk 
mengatur hak politik rakyat, karena Indonesia yang berideologi Pancasila ini 
tidak mengenal politik agama dalam mengatur hak politik warga negara. 
"Menggunakan hak politik atau golput bukan persoalan rohani sehingga perlu 
diatur dalam sebuah fatwa. Langkah MUI dalam mengeluarkan fatwa tersebut 
terkesan sangat kontroversial, meski bermotivasi membangun kesadaran warga 
negara untuk menggunakan hak politiknya," kata Pira Bunga.(ant

Kirim email ke