Refleksi: Kalau tidak ada politik agama, jadi departemen agama untuk apa? http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/31/sh08.html
Indonesia Tidak Mengenal Politik Agama Kupang - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram bagi kelompok golongan putih adalah sebuah kesia-siaan, karena Indonesia tidak mengenal politik agama. "Tidak menggunakan hak politik dalam pemilu, menurut saya halal hukumnya, karena golput juga merupakan bagian dari hak politik rakyat yang harus dihormati oleh komponen bangsa mana pun," kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga SH, MHum di Kupang, Sabtu (31/1). Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan kontroversi fatwa MUI terkait dengan golongan putih dalam Pemilu 2009. Ia berpendapat, lembaga keagamaan mana pun tidak memiliki otoritas untuk mengatur hak politik rakyat, karena Indonesia yang berideologi Pancasila ini tidak mengenal politik agama dalam mengatur hak politik warga negara. "Menggunakan hak politik atau golput bukan persoalan rohani sehingga perlu diatur dalam sebuah fatwa. Langkah MUI dalam mengeluarkan fatwa tersebut terkesan sangat kontroversial, meski bermotivasi membangun kesadaran warga negara untuk menggunakan hak politiknya," kata Pira Bunga.(ant
