http://batampos.co.id/Opini/Opini/Good__Environmental_Governance.html

Selasa, 09 Juni 2009 

Good Environmental Governance 
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 6 Juni 2009 
 Boy Hassan
Direktur Eksekutif- Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Kepulauan Riau ( PPLH 
KEPRI). 


Di Indonesia, dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan hidup, 
pelaksanaan penataan dan penegakan hukum lingkungan baik di tingkat nasional 
maupun  daerah yang merupakan ujung tombak dari pencegahan dan penanggulangan 
dampak lingkungan masih memiliki kendala-kendala yang secara umum disebabkan 
oleh beberapa hal sebagai berikut: 
(1) Peran Bapedalda Kota dan Kabupaten masih sangat terbatas dalam melaksanakan 
tugas pencegahan dan penanggulangan lingkungan hidup. 
(2) peraturan perundang-undangan yang ada lebih banyak memberikan kewenangan 
kepada Pemerintah Pusat dan/atau Propinsi.Sedangkan kegiatan-kegiatan yang 
potensial menimbulkan dampak lingkungan hidup terdapat di wilayah kota atau 
kabupaten. 
 
(3) Tidak adanya pedoman/strategi penaatan dan penegakan hukum di bidang 
lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah. 
 
(4) Lemahnya ketrampilan pejabat pemda dan anggota DPRD dalam menyusun perda 
yang berkaitan dengan lingkungan. 
 
(5) Di level kelembagaan, masalah yang ada meliputi tidak adanya mandat/power 
yang diberikan kepada kelembagaan daerah, masih dicarinya bentuk kelembagaan 
yang tepat, serta lemahnya kemampuan SDM dalam melaksanakan fungsi penaatan dan 
penegakan hukum lingkungan. 
 
(6) Pada akhirnya lemahnya public pressure/control  juga memberikan akibat 
tidak efektifnya penaatan dan penegakan hukum lingkungan. 

Di lain pihak, dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan 
Daerah serta PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
Propinsi sebagai Daerah Otonom, terdapat pengalokasian tugas, fungsi, tanggung 
jawab, dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini terkonsentrasi 
di pusat kepada Pemerintah Daerah. 

 Dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup diatur hal-hal yang menjadi 
kewenganangan Pemerintah Pusat seperti misalnya  penetapan pedoman pencegahan 
dan penanggulangan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 
Sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi meliputi 
diantaranya pencegahan dan penanggulangan lingkungan hidup, pengawasan 
pelaksanaan konservasi, pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian 
sumberdaya air lintas kabupaten/kota. 

Untuk itu dalam upaya menciptakan pencegahan dan penanggulangan lingkungan 
hidup dan sumber daya alam efektif, diperlukan upaya pengembangan kapasitas 
terhadap tiga prasyarat, yang meliputi, yaitu: (1) adanya kewenangan serta 
mandat hukum yang jelas bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam 
melakukan fungsi pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan; (2) adanya 
pedoman/strategi penataan dan penegakan hukum lingkungan di tingkat nasional 
maupun lokal; (3) infrastuktur yang memadai pada  tingkat kelembagaan, 
legislasi, kemampuan sumberdaya manusia, dan pendanaan. 

 Bahwa pola bottom up lebih tepat dilakukan dalam kegiatan ini, yaitu dengan 
terlebih dahulu menyusun strategi di tingkat daerah yang memberikan dasar bagi 
operasionalisasi penaatan dan penegakan hukum lingkungan.  Untuk itu harus ada 
kerjasama lintas sektoral secara langsung dengan berbagai institusi 
pemerintahan kabupaten dan/atau kota, termasuk di dalamnya berbagai dinas/badan 
yang ada seperti Bapedalda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas 
Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertambangan. DPRD 
Kabupaten/Kota juga akan dilibatkan dalam kegiatan ini. Selain itu penyusunan 
strategi daerah ini harus dilakukan melalui konsultasi publik antar stakeholder 
secara menyeluruh sehingga seluruh unsur dalam masyarakat terlibat dalam proses 
ini. 

Disamping perlunya pengembangan kapasitas penaatan dan penegakan hukum 
lingkungan di tingkat nasional maupun daerah, pengembangan "three pillars" yang 
merupakan prinsip-prinsip yang dilahirkan oleh Prinsip 10 Deklarasi Rio 
merupakan hal yang penting diaktualisasikan untuk mewujudkan good environmental 
governance. Three Pillars yang meliputi akses informasi, partisipasi masyarakat 
yang genuine dan access to justice dalam konteks enviromental decision making 
dalam tataran normatif secara relatif telah diakui dalam UU Nomor 23 tahun 
1997. Namun demikian pengaktualisasian three pillars masih merupakan hal yang 
harus terus menerus diperjuangkan. 

Pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau yang sedang dalam semangat pelaksanaan FTZ 
hendaknya segera menetapkan strategi pencegahan dan penanggulangan lingkungan 
hidup dan sumber daya alam secara tepat dan akurat. Sehingga dapat menghindari 
krisis ekologi yang mungkin terjadi sebagai dampak negatip dari kegiatan 
pembangunan di era FTZ.  Sehingga keinginan untuk menciptakan Waste Free Zone ( 
daerah bebas limbah ) pada era FTZ di Kepulauan Riau, khususnya BBK dapat 
menjadi kenyataan. 

Kasus-kasus yang berhubungan dengan permasalahan lingkungan, seperti masuknya 
limbah berbahaya ( B3 ) kedalam wilayah Kepulauan Riau dapat dihindari. Dengan 
demikian Pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau beserta seluruh Kabupaten/Kota 
didalamnya menjadi suatu pemerintahan yang ramah lingkungan (Good Environmental 
Governance). ***

Kirim email ke