http://www.detiknews.com/read/2009/07/12/225507/1163594/10/kpk-sita-uang-rp-200-juta-dari-sekjen-dephut

Minggu, 12/07/2009 22:55 WIB



Kasus SKRT
KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Sekjen Dephut
Indra Subagja - detikNews


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$ 20 ribu 
atau Rp 200 juta dari Sekjen Dephut Boen Purnama. Uang ini diduga merupakan 
pemberian dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo terkait proyek Sistem 
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Ya beberapa waktu lalu," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna 
Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (13/7/2009).

Johan tidak merinci lebih jauh, namun uang itu diambil KPK, dari Boen yang 
masih berstatus saksi, saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam 
kasus korupsi Tanjung Api-api. Sementara uang yang diterima Boen terkait 
pengadaan SKRT pada 2006-2007 yang anggarannya mencapai Rp 180 miliar.

Anggoro diketahui, sebelumnya mempengaruhi para anggota Komisi IV DPR agar
mengeluarkan surat kepada Dephut untuk terus melanjutkan proyek SKRT yang sudah 
dihentikan oleh Menteri Kehutanan Prakosa pada 2004.

"Alat bukti yang kami dapat seperti itu," tambahnya.

Dalam surat yang dikirimkan Komisi IV dan ditandatangani Yusuf Erwin Faishal 
selaku Ketua Komisi IV, dan Hilman Indra serta Fahri Indra Leluasa selaku ketua 
Pokja pada periode Mei 2005 dituliskan agar proyek SKRT dilanjutkan dan 
menunjuk PT Masaro

Kirim email ke