Selamat Siang Bung Wahyu,
Saya bekerja di salah satu perusahaan (hampir 6 tahun) yang akan
mengadakan rasionalisasi/restrukturisasi, sehingga saya di haruskan
berpindah keperusahaan Lainnya(Badan Hukum yang Lain) yang
ditunjuk/difasilitasi oleh perusahaan yang Lama.

Perusahaan Yang Lama bersikukuh tidak akan mengeluarkan pesangon,
dikarenakan mereka memastikan saya akan dipekerjakan di perusahaan yang
ditunjuk mereka tersebut, dengan term dan kondisi yang sama (Hak
danKewajiban) dengan perusahaan yang sekarang berjalan.
Pertanyaan saya bagai mana "Lanjutan kontrak kerja(Format
perjanjiankerja)" saya untuk memastikan "Masa kerja yang sudah berjalan
akan tetap di perhitungkan di Perusahaan yang baru ?.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuannya.
Hormat SayaJL

JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya diberikan pemahaman
terlebih dahulu hal-hal terkait dengan kontrak/ Perjanjian kerja
sebagaimana yang Anda tanyakan.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan :
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;b. berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja;c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; ataud. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau
beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,
atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh
menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Terkait dengan ketentuan di atas, khususnya ketentuan Pasal 61 ayat(3)
UU No. 13 Tahun 2003 maka dapat diartikan bilamana dalam hal terjadinya
pengalihan perusahaan, dengan tanpa mengurangi hak-hak si pekerja,
jelas dan tegas hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru.
Singkatnya, Anda dapat mempertahankan lanjutan kontrak kerja yang sudah
ada sebelumnya guna memastikan masa kerja yang sudah berjalan akan
tetap di perhitungkan di Perusahaan yang baru.
Bilamana ternyata Perusahaan yang baru mengabaikan ketentuan Pasal 61
ayat (3) di atas, jelas dan tegas dapat terjadi perselisihan
ketenagakerjaan yang artinya Anda dapat menuntut perusahaan ke lembaga
tripartit atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagai mana membuat Perjanjian kerja yang baru agar Masa Kerja di
perusahaan yang Lama bisa di berlakukan di perusahaan yang baru ?
Jawabnya tentu saja anda harus mencermati terlebih dahulu isi
perjanjian pengalihan tenaga kerja antara Perusahaan lama dengan
Perusahaan Baru. Setelah mencermatinya baru Anda kemukakan hak-hak Anda
sebagai pekerja dan berikan pengertian atas tuntutan Anda tersebut.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/08/2009 08:48:00 PM

Kirim email ke