Bapak Wahyu Kuncoro yang saya hormati, terimakasih telah membuka ruang
konsultasi hukum gratis, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas yang
lebih baik lagi..
Pada tahun 2001, saya ditawari investasi sebidang tanah di daerah
Bekasi, dengan janji harga jual sudah termasuk sertifikat tanah atas
nama saya (pembeli). Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil dengan
bukti kuitansi bermeterai dan dengan uraian transaksi sampai dengan
sertifikat atas nama saya.
Saya yang tidak mengerti seluk-beluk hukum pertanahan, menguasakan
pengurusannya kepada penjual. Hingga saya diberikan salinan Akta Jual
Beli (AJB) yang disahkan Pejabat PPAT di Bekasi, namun hingga kini saya
belum menerima sertifikat yang dijanjikan. Saya juga telah membayar
PBB, bahkan saya bayarkan untuk tahun 1998 hingga saat ini.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya utarakan:
1) Saya hanya diberikan salinan asli AJB yang hanya 'ttd', sedangkan
asli AJB (bertandatangan lengkap) hanya berupa fotokopi. Dalam
pembuatan AJB Tanah, ada berapa rangkap AJB dan juga salinannya, dan
diperuntukkan untuk siapa saja?
2) Oleh penjual saya hanya diberikan riwayat AJB berupa fotokopiannya
saja, saya orang keempat dari nama pada daftar awal Buku Daftar C di
Kelurahan. Apakah saya berhak mendapatkan asli AJB riwayatnya juga,
sebagai pegangan saya?
3) Nomor Kohir (buku daftar C) pada AJB saya berbeda dari AJB
sebelumnya, namun dengan batas-batas yang sama. Apakah ini indikasi
tanah saya berbeda? (saya sudah konfirmasi ke petugas tanah di
kelurahan, tidak masalah, katanya yang penting ada hubungan nama
diantara AJB-AJB riwayatnya, dia mengakui bahwa AJB saya adalah sama
dengan AJB awalnya)
4) Apakah nomor SPPT (NOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan atas nama saya
dapat di-konform-kan dengan Buku Daftar Tanah di Kelurahan? (dimana
benang merahnya)
5) Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan, agar dapat memaksa penjual
untuk segera menyelesaikan sertifikat atas nama saya? Dapatkah saya
menuntut secara perdata (setidaknya mendapatkan ganti rugi yang
sesuai)? ataukah Pidana (bila ada unsur penipuan)? Terlebih saya
mendengar tanah saya telah dijual kembali oleh si penjual kepada
pembeli lain dengan modal yang sangat kuat. Seberapa besar saya sukses
dalam upaya hukum untuk mendapatkan keadilan tersebut?
Demikian kasus saya, atas waktu dan advisnya, Saya ucapkan terima
kasihWA
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
1) Pasal 21 aya (3) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang
Pejabat Pembuat Akta Tanah menegaskan :
Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar, yaitu :
a. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT yang
bersangkutan, danb. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih
menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada
Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta
tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan,
disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pem-buatan Akta Pemberian
Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat
diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT)
membuat 2 akta jual beli yang mana satu lembar disimpan di Kantor PPAT
dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk
keperluan pendaftaran (balik nama). Kepada penjual dan pembeli
masing-masing hanya diberikan salinannya.
2) Saya rasa ada permasalahan dalam jual beli yang telah Anda lakukan,
saran saya sebaiknya anda cek terlebih dahulu kepada PPAT yang
menerbitkan AJB tersebut.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat
Akta Tanah menegaskan :
Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum
ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.
Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan Akta Jual Beli tanah,
semua pihak yang berkepentingan harus menghadap kepada PPAT yang
menerbitkan akta tersebut. Bahwa kemudian dalam kenyataannya Anda
mendapatkan AJB dari penjual, sebaiknya Anda periksa kembali kepada
PPAT yang menerbitkan akta dimaksud.
3) Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data
yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada
haknya.
Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran tanah menyatakan, Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan
pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data
yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1).
Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menegaskan :
"Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah:
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang
disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut
ketentuan Pasal 29 ayat (1);
b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan
pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang
belum lengkap;
c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak
diajukan gugatan kePengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah
dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada pihak yang
keberatan diberitahukan oleh Kepala Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran
tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran
tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai
data yang disengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam
pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam
pendaftaran tanah secara sporadik dihitung sejak disampaikannya
pemberitahuan tersebut;
d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan
gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk
status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan
pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa
tersebut serta hal-hal yang disengketakan;
e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke
Pengadilan serta adaperintah untuk status quo atau putusan penyitaan
dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama
pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di
dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut.
Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1997 pada dasarnya untuk penerbitan sertifikat atas tanah
harus ada persamaan antara data yuridis dan data fisik tanah yang akan
disertifikatkan. Bahwa atas tanah Bapak ternyata ada perbedaan, jelas
dan tegas ada indikasi tanah Anda berbeda.
4) Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan menyatakan :
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan.
Jadi agak berbeda dengan kepemilikan tanah menurut hukum agraria, dalam
Pajak Bumi Bangunan meskipun Anda bukan pemilik tanah namun sepanjang
anda menguasai atau memperoleh manfaat atas tanah tersebut maka Anda
dapat menjadi objek pajak. Dalam hal anda ingin mengkonformkan nomor
SPPT dengan buku daftar tanah bisa saja Anda lakukan dengan terlebih
dahulu melakukan perubahan data objek tanah yang anda maksud.
5) Anda dapat meminta penjual untuk segera menyelesaikan pengurusan
sertifikat dimaksud dan sebaiknya, sekali lagi, terlebih dahulu
mengecek pada PPAT yang menerbitkan akta jua beli tersebut. Anda bisa
melakukan upaya hukum penuntutan dan atau gugatan kepada si penjual
bilamana ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Mengenai sukses tidaknya dalam upaya hukum mendapatkan keadilan,
tentunya dikembalikan lagi pada alat-alat bukti yang dimiliki Anda.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/09/2009 02:23:00 AM

Kirim email ke