Polisi Berhak Tembak Mati Meski Diduga Tak Bersalah
Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kalo tak bersalah maka polisi tak
berhak menembaknya. Bahkan kalo bersalahpun harus diduga tidak bersalah.
Anggapan2 seperti ini sudah jelas salah, masyarakat tidak mengerti atau tidak
mau mengerti tugas seorang polisi.
Maka dalam tulisan saya disini saya sedikit mengungkapkan, bahwa polisi
memiliki kriteria yang berbeda baik dalam menangkap tersangka maupun
menembaknya langsung mati.
Setiap orang tidak peduli besalah atau tidak bersalah, kalo diperintahkan
polisi untuk berhenti, maka harus segera berhenti, dan bila tidak mau berhenti
maka polisi berhak menembaknya. Memberi tembakan peringatan kalo sempat, dan
kalo tidak sempat tidak perlu tembakan peringatan tapi boleh langsung tembak
mati.
Setiap orang jangan sekalipun mencoba melakukan gerak gerik yang mencurigakan
yang bisa salah disangka oleh polisi ingin melawan atau ingin menembak
polisinya, dalam hal inipun polisi berhak untuk menembak mati.
Di Amerika tidak ada polisi yang seceroboh di Indonesia, misalnya, untuk
menghentikan kendaraan maka polisi tidak pernah menyalib kendaraan itu
didepannya dan menghentikannya. Polisi selalu menghentikan kendaraan dari arah
belakang hanya dengan sinyal lampu atau sirene, dan apabila kendaraan itu tidak
mau berhenti, maka kendaraan itu langsung dikepung polisi rame2 dan diberondong
hingga pengemudi dan penumpangnya tewas semuanya. Disini tidak ada tawar
menawar dengan polisi karena polisi itu adalah pekerjaan yang mengandung resiko
nyawa sehingga daripada si polisi yang ditembak penjahat lebih baik penjahatnya
yang ditembak polisi.
Seorang anak 12 tahun sedang bermain dengan teman2nya, mendadak ada polisi
dibelakangnya tanpa si anak menyadarinya, dan si anak dengan sigap membalikkan
badannya dan menodong polisi dibelakangnya dengan pistol main2an. Polisi
langsung memberi response, sianak 12 tahun langsung ditembak mati. Orang
tuanya menuntut polisi karena menembak anak 12 tahun yang sedang memegang pesto
main2an.
Dalam kejadian diatas, si polisi bebas tidak bersalah, yang salah justru si
anak dan orang tuanya yang tidak seharusnya membiarkan si anak bermain
pestol2an dihalaman rumah atau dijalanan. Bahkan meskipun didalam rumahnya
apabila kebetulan ada polisi yang masuk kerumah mau tanya jalanan bisa langsung
tembak mati kalo dirasa ada ancaman meskipun nantinya belakangan terbukti
ancaman itu tidak sebenarnya.
Lhaaa.... kasus terrorist yang digerebek dan diberondong itu sudah dalam
standard cara penangkapan oleh polisi. Polisi biasanya dari luar sudah
mengepung rumahnya, dan penghuninya diteriaki untuk keluar dari rumah sembil
mengangkat tangannya. Apabila dalam waktu yang ditentukan polisi belum ada
penghuni yang keluar rumah, maka langsung diberondong sehingga semua isi
rumahnya mati ditembak.
Terrorist itu harus ditangkap hidup atau mati, tidak ada pengecualian dan tidak
ada tawar menawar !!! Terrorist itu dikejar dan ditumpas bukan cuma oleh satu
polisi, bukan dua polisi, juga bukan tiga polisi, tetapi oleh polisi diseluruh
dunia. Tidak peduli berapa jumlah terroristnya, maka polisi yang mengejarnya
beratus kali lebih banyak !!!
Menumpas terrorist bukan berarti perang tanding sportifitas satu lawan satu
melainkan merupakan kewajiban melindungi keamanan masyarakat umum tanpa terkait
urusan perang tanding ataupun sportifitas karena disini bukan perang tanding
melainkan penumpasan ke-akar2nya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.