http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009091505550815
Selasa, 15 September 2009
BURAS
Gunjing Jalanan Cicak Lawan Buaya!
H. Bambang Eka Wijaya
"GUNJING orang di jalanan, the man on the street, mengenai cicak lawan
buaya--KPK lawan polisi--ternyata menarik juga!" ujar Umar. "Cerita dimulai
dari pertemuan Singapura antara Antasari Azhar, waktu itu sebagai ketua KPK,
dengan buron KPK Anggoro Widjojo dirut PT Masaro! Isi pertemuan itu dijadikan
testimoni oleh Antasari, kemudian digunakan polisi untuk menjerat pimpinan KPK!"
"Bagaimana cerita di jalanan soal itu?" kejar Amir.
"Pertemuan itu kesempatan emas KPK menangkap Anggoro, buron KPK yang
dicekal ke luar negeri!" tutur Umar. "Pertemuan 'baik-baik' Anggoro dan
Antasari boleh saja, tapi seusai itu semestinya buntut Antasari (tim KPK)
menjerat Anggoro! Tapi karena KPK itu cicak, buntutnya kecil, jika dipakai
membelit malah putus sendiri! Lain ekor buaya, sekali sabet Antasari
klepek-klepek tak berdaya!"
"Antasari malah terkena Stockholm Syndrome--memihak penyanderanya--dengan
membuat testimoni yang bisa mencelakakan para sejawat kerjanya di KPK!" sela
Amir.
"Orang jalanan tak kenal sindroma itu!" tegas Umar. "Mereka persoalkan
testimoni Antasari yang dibuat berdasar tuturan buron yang takut pulang ke
Tanah Air! Apa kekuatan hukum keterangan orang yang tidak berani bertanggung
jawab atas pernyataannya di muka hukum resmi negeri ini? Testimoni itu jelas
tak bisa dijadikan dasar hukum buat buaya untuk menguntal--menelan
mentah-mentah--cicak, yang diberi keistimewaan bisa memanjat dinding vertikal
atau plafon terbalik!"
"Lantas keistimewaan cicak itu dipermasalahkan oleh buaya?" potong Amir.
"Kali ini tebakanmu tepat!" sambut Umar. "Karena cicak bisa memanjat
dinding tegak dan plafon terbalik membuat tak bisa dijangkau buaya, macan, atau
makhluk buas lainnya itu sempat meresahkan pawang buaya, buaya pun unjuk
kebolehan untuk membuktikan kepada sang pawang, buaya bisa menjangkaunya!
Kebetulan sistem hukumnya seperti gubuk reot yang rapuh! Dengan sabetan ekor
buaya yang amat kuat itu gubuknya runtuh, sehingga dengan mudah buaya
membuktikan, bisa menjangkau cicak!"
"Berarti pawang buaya gembira, tak perlu lagi mencemaskan keistimewaan
cicak!" sela Amir.
"Itu tebakan orang jalanan!" tegas Umar. "Cuma, orang jalanan sedih
dihabisinya keistimewaan cicak itu! Sebab, bukan hanya tikus-tikus koruptor
semakin bebas menggerogoti harta negara dan uang rakyat, kucing-kucing garong
juga berpesta mempermainkan cicak yang sudah tak berdaya!"
"Gubuk ambruk dan cicak lumpuh sekarat tak masalah, asalkan pawang buaya
tidak lagi mencemaskan keistimewaan cicak!" tegas Amir. "Orang jalanan sedih
silakan saja, yang penting buaya bangga, telah membuktikan berhasil menghabisi
keistimewaan cicak!" n
++++
http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009091606101616
Rabu, 16 September 2009
BURAS
Gunjing Jalanan Cicak Lawan Buaya! (2)
H. Bambang Eka Wijaya
"AKU jumpa versi lain gunjing jalanan cicak lawan buaya!" seru Amir.
"Dimulai Anggoro melempar muntahan unek-unek perutnya, ditampung dan dikemas
Azhari lalu dibawa pulang! Kotoran yang dilempar Anggoro dari Singapura itu,
tercium dan dikerubuti buaya yang lalu dijadikan mainan!"
"Rupanya buaya xenolatry, gandrung pada apa saja yang dilempar dari luar
negeri!" sambut Umar. "Muntahan kotor pun ditimang-timang!"
"Pemahaman men on the street atas hal itu justru positif, tindakan buaya
itu teladan usaha daur ulang memanfaatkan kotoran jadi pupuk kompos, atau
menyuling kakus jadi biogas!" timpal Amir. "Maka itu, kotoran yang kemudian
dikemas dalam testimoni Antasari itu bagi buaya produk daur ulang yang berguna
dan langsung dimanfaatkan!"
"Pokoknya kemasan kotoran yang formalnya pengaduan Antasari atas cicak
itu, membuat buaya secara formal berkewajiban memproses dan menindaklanjutinya!
Maka itu, cicak pun jadi bulan-bulanan buaya!" sela Umar. "Dan di tempat
persembunyian di luar negeri, Anggoro tertawa jingkrak-jingkrak puas mengetahui
kotoran yang dia lempar berhasil menjadi mainan buaya untuk mencelakakan cicak
yang memburu dirinya!"
"Kata orang-orang di jalanan, metode Anggoro ini akan jadi pelajaran
penting para koruptor lain, sebagai modus operandi meloloskan diri ke luar
negeri dengan melempar kotoran ke dalam negeri untuk menyulut konflik lewat
mengadu kepala sesama penegak hukum!" tegas Amir. "Anggoro terbukti lihai dalam
menyulut konflik, tampak dari emosi yang seperti ilalang kering, langsung marak
terbakar oleh kotoran Anggoro!"
"Bahkan salah satu pihak tanpa pikir panjang mendeklarasikan diri dan
korpsnya sebagai buaya, dengan mengecilkan korps lawannya cuma cicak!" timpal
Umar. "Padahal di kalangan awam, buaya lebih dikenal sebagai binatang buas yang
jahat, hidup dari memangsa makhluk lemah!"
"Pilihan buaya sebagai gambaran ideal diri dan korps juga mencerminkan
banyak hal, terutama kebiasaan dan kegemaran yang tak terpuji!" tegas Amir.
"Orang-orang jalanan memang biasa bicara lepas tanpa beban, hingga lazim
dijadikan gambaran ekspresi manusia merdeka! Simpul orang jalanan yang penting
disimak, betapa bodoh aparat penegak hukum mau diadu oleh Anggoro, orang yang
lari ke luar negeri karena tak
berani bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum negeri ini!"
"Soal nilai kotoran itu sebagai materi hukum, kita serahkan pada hakim
untuk menentukan nanti!" timpal Umar. "Tapi begitulah cara orang jalanan
melihat masalah, tanpa pretensi atau kepentingan tersembunyi--conflict of
interest! Hal terakhir inilah yang harus dijernihkan dari setiap aparat penegak
hukum, agar hukum dijalankan dengan benar secara apa adanya!" n
++++
http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009091706130515
Kamis, 17 September 2009
BURAS
Gunjing Jalanan Cicak Lawan Buaya! (3)
H. Bambang Eka Wijaya
"FAKTOR conflict of interest aparat hukum dalam cicak lawan buaya kental
di gunjing jalanan!" ujar Umar. "Faktor itu ditengarai memicu adu cepat
memenangkan konflik! Kisah bermula dari bocornya penyadapan KPK atas ponsel
Komjenpol Susno Duadji terkait skandal Bank Century! Susno berang hingga
petinggi Polri itu sesumbar menyebut KPK cuma cicak mau melawan pihaknya yang
ia sebut buaya! Adu cepat bertindak pun dilakukan bukan cuma membuktikan buaya
lebih kuat, melainkan lebih jauh lagi, untuk mengandaskan penyelidikan KPK atas
dirinya terkait skandal Bank Century!"
"Pantas, ambang penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Susno konferensi
pers untuk mengklarifikasi surat yang ia kirim ke Bank Century, dengan
menegaskan tak ada pelanggaran hukum pada surat tersebut!" sambut Amir. "Surat
ke Bank Century itu dihebohkan pers, terkait hasil penyadapan KPK yang disiar
ulang televisi bahwa Susno minta Rp10 miliar di kasus Bank Century!"
"Dengan memenangkan adu cepat menetapkan lawan sebagai tersangka, pihak
buaya memenangkan tafsir hukum atas semua hal dalam sengketa itu--meski dasar
penetapan tersangka cuma salah prosedur meneken surat cekal Joko Chandra dan
Anggoro Widjojo, yang harus diteken lima pimpinan KPK, tapi diteken satu
orang!" tegas Umar. "Paling dahsyat hasil adu cepat unjuk kekuasaan itu ialah
sukses Susno mementahkan amanat konstitusi yang menabalkan KPK lembaga
superbodi! Sekarang, KPK jadi kerupuk mudah dilumat, bukan lagi superbodi yang
tak bisa dikontrol seperti dicemaskan Presiden SBY saat berkunjung ke Kompas!"
"Sebagai abdi negara, sukses Susno mengatasi masalah yang dicemaskan
Kepala Negara itu jelas gemilang!" timpal Amir. "Reputasi setinggi itu pada
abdi negara lazim dianugerahi bintang jasa dan kenaikan pangkat dua
tingkat--jika kini bintang tiga, jadi bintang lima!"
"Penghargaan itu harus diberikan sebagai contoh cara kerja cerdas dan
tangkas abdi negara demi loyalitas pada pemimpin tertinggi!" tegas Umar. "Lain
hal bagi penggunjing jalanan yang berorientasi kepentingan rakyat untuk
pelaksanaan amanat konstitusi dalam pemberantasan korupsi! Dengan kesuperbodian
KPK runtuh, tamatlah pemberantasan korupsi yang efektif! Selanjutnya kembali ke
model sarang laba-laba--cuma bisa menjerat koruptor lemah dan kelas teri,
koruptor paus sekelas hasil KPK dua tahun terakhir justru lolos!"
"Namun, lagi-lagi orang jalanan menilai positif hikmah penetapan
tersangka berdasar pelanggaran prosedur, sebagai penerapan dual process of
law!" timpal Amir. "Sebab, dengan prinsip hukum berlaku sama bagi semua orang,
polisi bisa menindak pidana semua orang terkait salah prosedur dalam
pelaksanaan anggaran seperti hasil audit BPK, di mana APBN dan lebih 500 APBD I
dan II lima tahun terakhir disclaimer terus!" n
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>
