http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009091505550815

      Selasa, 15 September 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Gunjing Jalanan Cicak Lawan Buaya!
 
       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "GUNJING orang di jalanan, the man on the street, mengenai cicak lawan 
buaya--KPK lawan polisi--ternyata menarik juga!" ujar Umar. "Cerita dimulai 
dari pertemuan Singapura antara Antasari Azhar, waktu itu sebagai ketua KPK, 
dengan buron KPK Anggoro Widjojo dirut PT Masaro! Isi pertemuan itu dijadikan 
testimoni oleh Antasari, kemudian digunakan polisi untuk menjerat pimpinan KPK!"

      "Bagaimana cerita di jalanan soal itu?" kejar Amir.

      "Pertemuan itu kesempatan emas KPK menangkap Anggoro, buron KPK yang 
dicekal ke luar negeri!" tutur Umar. "Pertemuan 'baik-baik' Anggoro dan 
Antasari boleh saja, tapi seusai itu semestinya buntut Antasari (tim KPK) 
menjerat Anggoro! Tapi karena KPK itu cicak, buntutnya kecil, jika dipakai 
membelit malah putus sendiri! Lain ekor buaya, sekali sabet Antasari 
klepek-klepek tak berdaya!"

      "Antasari malah terkena Stockholm Syndrome--memihak penyanderanya--dengan 
membuat testimoni yang bisa mencelakakan para sejawat kerjanya di KPK!" sela 
Amir.

      "Orang jalanan tak kenal sindroma itu!" tegas Umar. "Mereka persoalkan 
testimoni Antasari yang dibuat berdasar tuturan buron yang takut pulang ke 
Tanah Air! Apa kekuatan hukum keterangan orang yang tidak berani bertanggung 
jawab atas pernyataannya di muka hukum resmi negeri ini? Testimoni itu jelas 
tak bisa dijadikan dasar hukum buat buaya untuk menguntal--menelan 
mentah-mentah--cicak, yang diberi keistimewaan bisa memanjat dinding vertikal 
atau plafon terbalik!"

      "Lantas keistimewaan cicak itu dipermasalahkan oleh buaya?" potong Amir.

      "Kali ini tebakanmu tepat!" sambut Umar. "Karena cicak bisa memanjat 
dinding tegak dan plafon terbalik membuat tak bisa dijangkau buaya, macan, atau 
makhluk buas lainnya itu sempat meresahkan pawang buaya, buaya pun unjuk 
kebolehan untuk membuktikan kepada sang pawang, buaya bisa menjangkaunya! 
Kebetulan sistem hukumnya seperti gubuk reot yang rapuh! Dengan sabetan ekor 
buaya yang amat kuat itu gubuknya runtuh, sehingga dengan mudah buaya 
membuktikan, bisa menjangkau cicak!"

      "Berarti pawang buaya gembira, tak perlu lagi mencemaskan keistimewaan 
cicak!" sela Amir.

      "Itu tebakan orang jalanan!" tegas Umar. "Cuma, orang jalanan sedih 
dihabisinya keistimewaan cicak itu! Sebab, bukan hanya tikus-tikus koruptor 
semakin bebas menggerogoti harta negara dan uang rakyat, kucing-kucing garong 
juga berpesta mempermainkan cicak yang sudah tak berdaya!"

      "Gubuk ambruk dan cicak lumpuh sekarat tak masalah, asalkan pawang buaya 
tidak lagi mencemaskan keistimewaan cicak!" tegas Amir. "Orang jalanan sedih 
silakan saja, yang penting buaya bangga, telah membuktikan berhasil menghabisi 
keistimewaan cicak!" n
     


++++
http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009091606101616

      Rabu, 16 September 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Gunjing Jalanan Cicak Lawan Buaya! (2) 

       
      H. Bambang Eka Wijaya

      "AKU jumpa versi lain gunjing jalanan cicak lawan buaya!" seru Amir. 
"Dimulai Anggoro melempar muntahan unek-unek perutnya, ditampung dan dikemas 
Azhari lalu dibawa pulang! Kotoran yang dilempar Anggoro dari Singapura itu, 
tercium dan dikerubuti buaya yang lalu dijadikan mainan!"

      "Rupanya buaya xenolatry, gandrung pada apa saja yang dilempar dari luar 
negeri!" sambut Umar. "Muntahan kotor pun ditimang-timang!"

      "Pemahaman men on the street atas hal itu justru positif, tindakan buaya 
itu teladan usaha daur ulang memanfaatkan kotoran jadi pupuk kompos, atau 
menyuling kakus jadi biogas!" timpal Amir. "Maka itu, kotoran yang kemudian 
dikemas dalam testimoni Antasari itu bagi buaya produk daur ulang yang berguna 
dan langsung dimanfaatkan!"

      "Pokoknya kemasan kotoran yang formalnya pengaduan Antasari atas cicak 
itu, membuat buaya secara formal berkewajiban memproses dan menindaklanjutinya! 
Maka itu, cicak pun jadi bulan-bulanan buaya!" sela Umar. "Dan di tempat 
persembunyian di luar negeri, Anggoro tertawa jingkrak-jingkrak puas mengetahui 
kotoran yang dia lempar berhasil menjadi mainan buaya untuk mencelakakan cicak 
yang memburu dirinya!"

      "Kata orang-orang di jalanan, metode Anggoro ini akan jadi pelajaran 
penting para koruptor lain, sebagai modus operandi meloloskan diri ke luar 
negeri dengan melempar kotoran ke dalam negeri untuk menyulut konflik lewat 
mengadu kepala sesama penegak hukum!" tegas Amir. "Anggoro terbukti lihai dalam 
menyulut konflik, tampak dari emosi yang seperti ilalang kering, langsung marak 
terbakar oleh kotoran Anggoro!"

      "Bahkan salah satu pihak tanpa pikir panjang mendeklarasikan diri dan 
korpsnya sebagai buaya, dengan mengecilkan korps lawannya cuma cicak!" timpal 
Umar. "Padahal di kalangan awam, buaya lebih dikenal sebagai binatang buas yang 
jahat, hidup dari memangsa makhluk lemah!"

      "Pilihan buaya sebagai gambaran ideal diri dan korps juga mencerminkan 
banyak hal, terutama kebiasaan dan kegemaran yang tak terpuji!" tegas Amir. 
"Orang-orang jalanan memang biasa bicara lepas tanpa beban, hingga lazim 
dijadikan gambaran ekspresi manusia merdeka! Simpul orang jalanan yang penting 
disimak, betapa bodoh aparat penegak hukum mau diadu oleh Anggoro, orang yang 
lari ke luar negeri karena tak

      berani bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum negeri ini!"

      "Soal nilai kotoran itu sebagai materi hukum, kita serahkan pada hakim 
untuk menentukan nanti!" timpal Umar. "Tapi begitulah cara orang jalanan 
melihat masalah, tanpa pretensi atau kepentingan tersembunyi--conflict of 
interest! Hal terakhir inilah yang harus dijernihkan dari setiap aparat penegak 
hukum, agar hukum dijalankan dengan benar secara apa adanya!" n
     


++++
http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009091706130515

      Kamis, 17 September 2009 
     
      BURAS 
     
     
     
Gunjing Jalanan Cicak Lawan Buaya! (3) 

       
      H. Bambang Eka Wijaya

      "FAKTOR conflict of interest aparat hukum dalam cicak lawan buaya kental 
di gunjing jalanan!" ujar Umar. "Faktor itu ditengarai memicu adu cepat 
memenangkan konflik! Kisah bermula dari bocornya penyadapan KPK atas ponsel 
Komjenpol Susno Duadji terkait skandal Bank Century! Susno berang hingga 
petinggi Polri itu sesumbar menyebut KPK cuma cicak mau melawan pihaknya yang 
ia sebut buaya! Adu cepat bertindak pun dilakukan bukan cuma membuktikan buaya 
lebih kuat, melainkan lebih jauh lagi, untuk mengandaskan penyelidikan KPK atas 
dirinya terkait skandal Bank Century!"

      "Pantas, ambang penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Susno konferensi 
pers untuk mengklarifikasi surat yang ia kirim ke Bank Century, dengan 
menegaskan tak ada pelanggaran hukum pada surat tersebut!" sambut Amir. "Surat 
ke Bank Century itu dihebohkan pers, terkait hasil penyadapan KPK yang disiar 
ulang televisi bahwa Susno minta Rp10 miliar di kasus Bank Century!"

      "Dengan memenangkan adu cepat menetapkan lawan sebagai tersangka, pihak 
buaya memenangkan tafsir hukum atas semua hal dalam sengketa itu--meski dasar 
penetapan tersangka cuma salah prosedur meneken surat cekal Joko Chandra dan 
Anggoro Widjojo, yang harus diteken lima pimpinan KPK, tapi diteken satu 
orang!" tegas Umar. "Paling dahsyat hasil adu cepat unjuk kekuasaan itu ialah 
sukses Susno mementahkan amanat konstitusi yang menabalkan KPK lembaga 
superbodi! Sekarang, KPK jadi kerupuk mudah dilumat, bukan lagi superbodi yang 
tak bisa dikontrol seperti dicemaskan Presiden SBY saat berkunjung ke Kompas!"

      "Sebagai abdi negara, sukses Susno mengatasi masalah yang dicemaskan 
Kepala Negara itu jelas gemilang!" timpal Amir. "Reputasi setinggi itu pada 
abdi negara lazim dianugerahi bintang jasa dan kenaikan pangkat dua 
tingkat--jika kini bintang tiga, jadi bintang lima!"

      "Penghargaan itu harus diberikan sebagai contoh cara kerja cerdas dan 
tangkas abdi negara demi loyalitas pada pemimpin tertinggi!" tegas Umar. "Lain 
hal bagi penggunjing jalanan yang berorientasi kepentingan rakyat untuk 
pelaksanaan amanat konstitusi dalam pemberantasan korupsi! Dengan kesuperbodian 
KPK runtuh, tamatlah pemberantasan korupsi yang efektif! Selanjutnya kembali ke 
model sarang laba-laba--cuma bisa menjerat koruptor lemah dan kelas teri, 
koruptor paus sekelas hasil KPK dua tahun terakhir justru lolos!"

      "Namun, lagi-lagi orang jalanan menilai positif hikmah penetapan 
tersangka berdasar pelanggaran prosedur, sebagai penerapan dual process of 
law!" timpal Amir. "Sebab, dengan prinsip hukum berlaku sama bagi semua orang, 
polisi bisa menindak pidana semua orang terkait salah prosedur dalam 
pelaksanaan anggaran seperti hasil audit BPK, di mana APBN dan lebih 500 APBD I 
dan II lima tahun terakhir disclaimer terus!" n
     

<<bening.gif>>

<<buras.jpg>>

Kirim email ke