http://hariansib.com/?p=102945

Korupsi di Bidang Peradilan Kian Meningkat dan Semakin Rapi
Posted in Berita Utama by Redaksi on Desember 14th, 2009 
Jakarta (SIB)
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menilai korupsi di bidang peradilkan atau 
judiciary corruption dari tahun ke tahun kian meningkat dan canggih. Modus yang 
dilakukan pun semakin rapi dan tersembunyi. Hal itu diungkapkan Busyro di 
Jakarta, Rabu (9/12). Yang dimaksud korupsi peradilan adalah tindak pidana 
korupsi yang berjalan bersamaan dengan proses peradilan yang bisa melibatkan 
polisi, jaksa, hakim, makelar kasus, cukong, dan sebagainya.


Menurut Busyro, Komisi Yudisial (KY) menerima banyak laporan pengaduan 
masyarakat terkait putusan hakim. Jumlah pengaduan itu setiap tahunnya semakin 
banyak.
Dari pendalaman KY atas laporan itu, Busyro mengatakan, KY menemukan begitu 
banyak persoalan yang dicoba ditutupi dengan sangat rapi. Misalnya, penggelapan 
barang bukti, manipulasi barang bukti dan berita acara persidangan, atau hakim 
yang secara sengaja tidak mengelaborasi keterangan saksi sehingga tidak 
ditemukan kebenaran materiil.
Selain itu, tambah Busyro, KY juga menemukan adanya putusan yang konstruksi 
hukumnya dibuat sedemikian rupa untuk kepentingan salah satu pihak. Hakim 
kadang juga memanipulasi yurisprudensi dan ketentuan perundang-undangan untuk 
kepentingan tertentu.
"Modus-modus operandi ini makin terbuka. Ini sesuatu yang serius," kata dia.
Putusan bermasalah
Dalam perbincangan dengan Kompas beberapa waktu lalu, Busyro menengarai 
setidaknya ada sekitar 60 persen putusan hakim yang bermasalah. Terkadang, 
pertimbangan hukum dalam sebuah putusan berbeda dengan fakta yang terungkap 
dalam persidangan. Hal itu terjadi karena berita acara persidangan yang 
digunakan hakim memutus perkara dimanipulasi. Hal itu diduga juga melibatkan 
panitera pengganti.
"Persoalannya, hal ini sulit disentuh KY. Mahkamah Agung (MA) dan hakim selalu 
beralasan, itu terkait dengan teknis yudisial. Selain itu, kami juga tidak 
pernah dapat menyentuh panitera pengganti. Wilayah kami pengawasan hakim saja," 
papar Busyro. Padahal tambahnya, kesalahan atau manipulasi berita acara 
persidangan (BAP) adalah hal yang fatal mengingat BAP akan digunakan terus oleh 
hakim tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Tidak adanya 
mekanisme pembacaan atau pemeriksaan BAP oleh para pihak membuat manipulasi itu 
mungkin dilakukan.


Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho 
sepakat dengan sinyalemen peningkatan korupsi di bidang peradilan. Hal itu, 
antara lain, disebabkan lemahnya kepemimpinan di internal lembaga dan tidak 
efektifnya lembaga pengawas eksternal. "Ada kesan pembiaran oleh pimpinan 
terhadap praktik seperti itu. Sementara pengawas eksternal juga tidak terlalu 
berfungsi optimal," ujar Emerson.


Emerson mengaku mengapresiasi diajukannya dua hakim tingkat pertama ke Majelis 
Kehormatan Hakim, Selasa lalu. Namun, hal itu tidak lantas membuat hakim jera 
bermain-main perkara.
"Kalau sanksinya cuma administratif, bahkan sanksi pemecatan, hal itu tidak 
akan membuat jera, kecuali kasus itu diteruskan ke proses hukum," kata Emerson 
lagi.Hal yang sama juga berlaku untuk Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum 
sering memainkan pasal dan besar tuntutan yang diajukan. Hal itu juga sudah 
menjadi rahasia umum.


Terkait anggapan tidak efektifnya lembaga pengawas eksternal, Busyro 
mengatakan, terdapat kendala berupa minimnya kewenangan yang diberikan 
undang-undang. Untuk KY, persoalan kian pelik ketika Mahkamah Konstitusi 
membatalkan pasal pengawasan. "Kalau mau memberantas secara sistemik, 
seharusnya juga dilakukan secara sistemik. Mulai dari UU-nya," ujar dia. (Kps/h)

<<postheaderend.gif>>

Kirim email ke