Kejaksaan adalah anak buah RI-1.. KPK bukan.. Tapi anehnya (dan tidak tahu malunya) prestasi KPK diaku" waktu kampanye.. Malah KPK hampir dibuntungi oleh polri & kejaksaan.. Sekarang oleh RUU Penyadapan..
Lebih anehnya (dan menyedihkan) yang tidak tahu malu malah yang menang.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Pada 13 Januari 2010 07:19, sunny <[email protected]> menulis: > > > Refleksi : Hidup koruptor! [image: > Bravo!]<http://www.smileycentral.com/?partner=ZSzeb001_GRfox000> > <http://www.smileycentral.com/?partner=ZSzeb001_GRfox000> > > http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=12145 > > Senin, 11 Januari 2010 , 13:54:00 > > > *Setahun PN Vonis Bebas 224 Koruptor* > <http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=12145#> > > JAKARTA. Kinerja penegak hukum di pengadilan negeri (PN) dalam > pemberantasan korupsi disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Riset ICW > menyatakan PN membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang > disidangkan. Selain itu, ada kecenderungan para hakim di pengadilan tingkat > pertama memvonis terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun. > > Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, fakta itu membuktikan bahwa > Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Harifin Tumpa telah gagal memenuhi > harapan publik dalam memberantas korupsi. "Selama setahun terakhir, juga > tidak ada perubahan signifikan (dalam pemberantasan korupsi). Karena itu, MA > harus menerbitkan aturan agar hakim menghukum berat koruptor penilep uang > negara," tuturnya kemarin (10/1). > > Emerson membeberkan "surga" koruptor, antara lain, terlihat di PN > Makassar. Di sana, sedikitnya 38 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. PN > Tahuna Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), juga tidak bertindak tegas terhadap > terdakwa kasus korupsi. Sedikitnya 20 terdakwa kasus korupsi divonis bebas > di pengadilan tersebut. > > Dua pengadilan tingkat pertama tersebut ikut menambah daftar para koruptor > yang dibebaskan saat disidangkan. Selama empat tahun terakhir, sebanyak 883 > terdakwa korupsi menghirup udara bebas setelah menjalani sidang. "MA yang > seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pemberantasan korupsi justru juga > meloloskan 18 terdakwa korupsi," ungkapnya. > > Selain vonis bebas, kata dia, PN juga mengobral vonis hukuman percobaan > maupun kurang dari setahun kepada mereka yang terlibat kasus korupsi. > Sedikitnya, ada 16 terdakwa yang menikmati vonis percobaan. > > Setelah melalui proses pembuktian di pengadilan, jelas dia, para terdakwa > itu dianggap bersalah. Tetapi, mereka tak dibebani hukuman kurungan, > melainkan hanya diancam dijebloskan ke penjara jika dalam waktu tertentu > mengulangi perbuatannya. "Kami tidak tahu bagaimana mereka yang divonis > percobaan itu akan mendapat efek jera," ujar alumnus Fakultas Hukum > Universitas Gadjah Mada tersebut. > > Dia melanjutkan, sebanyak 81 orang terdakwa mendapatkan vonis kurang dari > setahun. Padahal, dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana > korupsi nyata-nyata diatur bahwa para pelaku korupsi dihukum minimal setahun > penjara. > > Dalam catatan ICW, vonis hukuman terendah itu dijatuhkan PN Sumbawa > terhadap dua orang anggota DPRD Sumbawa, yakni Ir Umar dan Ali Ibnu Husein. > Masing-masing hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. > > Emerson berharap, ke depan MA memberikan perhatian lebih besar terhadap > persoalan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah menerbitkan surat > edaran bahwa hakim dilarang menjatuhkan vonis bebas, percobaan, atau kurang > dari setahun. > > Tanpa tindakan itu, ungkap dia, ke depan praktik semacam itu (vonis ringan) > bisa saja merusak citra pengadilan tipikor (tindak pida korupsi) yang dalam > waktu dekat akan berdiri di daerah. "Kami khawatir putusan-putusan itu > menjadi yurisprudensi bagi para hakim di pengadilan tipikor," ucapnya. > Apabila kekhawatiran itu menjadi kenyataan, pengadilan tipikor yang selama > ini menjatuhkan putusan berat kepada para koruptor bisa tak berbeda dengan > kinerja pengadilan negeri. > Illian Deta Artasari, aktifis ICW, menambahkan vonis bebas atau ringan itu > sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya, dakwaan jaksa yang > diajukan ke pengadilan sangat lemah. Perbuatan terdakwa pun sulit > dibuktikan. Meski begitu, hakim bisa menggali fakta-fakta lain di > persidangan terbuka dan mengganjar pidana yang sepadan. (git/dwi) >
<<23_28_100.gif>>
