Kejaksaan adalah anak buah RI-1.. KPK bukan..
Tapi anehnya (dan tidak tahu malunya) prestasi KPK diaku" waktu kampanye..
Malah KPK hampir dibuntungi oleh polri & kejaksaan..
Sekarang oleh RUU Penyadapan..

Lebih anehnya (dan menyedihkan) yang tidak tahu malu malah yang menang..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

Pada 13 Januari 2010 07:19, sunny <[email protected]> menulis:

>
>
> Refleksi : Hidup koruptor! [image: 
> Bravo!]<http://www.smileycentral.com/?partner=ZSzeb001_GRfox000>
>   <http://www.smileycentral.com/?partner=ZSzeb001_GRfox000>
>
> http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=12145
>
>  Senin, 11 Januari 2010 , 13:54:00
>
>
> *Setahun PN Vonis Bebas 224 Koruptor*
> <http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=12145#>
>
> JAKARTA. Kinerja penegak hukum di pengadilan negeri (PN) dalam
> pemberantasan korupsi disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Riset ICW
> menyatakan PN membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang
> disidangkan. Selain itu, ada kecenderungan para hakim di pengadilan tingkat
> pertama memvonis terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun.
>
> Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, fakta itu membuktikan bahwa
> Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Harifin Tumpa telah gagal memenuhi
> harapan publik dalam memberantas korupsi. "Selama setahun terakhir, juga
> tidak ada perubahan signifikan (dalam pemberantasan korupsi). Karena itu, MA
> harus menerbitkan aturan agar hakim menghukum berat koruptor penilep uang
> negara," tuturnya kemarin (10/1).
>
> Emerson  membeberkan "surga" koruptor, antara lain,  terlihat di PN
> Makassar. Di sana, sedikitnya 38 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. PN
> Tahuna Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), juga tidak bertindak tegas terhadap
> terdakwa kasus korupsi. Sedikitnya 20 terdakwa kasus korupsi divonis bebas
> di pengadilan tersebut.
>
> Dua pengadilan tingkat pertama tersebut ikut menambah daftar para koruptor
> yang dibebaskan saat disidangkan. Selama empat tahun terakhir, sebanyak 883
> terdakwa korupsi menghirup udara bebas setelah menjalani sidang. "MA yang
> seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pemberantasan korupsi justru juga
> meloloskan 18 terdakwa korupsi," ungkapnya.
>
> Selain vonis bebas, kata dia, PN juga mengobral vonis hukuman percobaan
> maupun kurang dari setahun kepada mereka yang terlibat kasus korupsi.
> Sedikitnya, ada 16 terdakwa yang menikmati vonis percobaan.
>
> Setelah melalui proses pembuktian di pengadilan, jelas dia, para terdakwa
> itu dianggap bersalah. Tetapi, mereka tak dibebani hukuman kurungan,
> melainkan hanya diancam dijebloskan ke penjara jika dalam waktu tertentu
> mengulangi perbuatannya. "Kami tidak tahu bagaimana mereka yang divonis
> percobaan itu akan mendapat efek jera," ujar alumnus Fakultas Hukum
> Universitas Gadjah Mada tersebut.
>
> Dia melanjutkan, sebanyak 81 orang terdakwa mendapatkan vonis kurang dari
> setahun. Padahal, dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana
> korupsi nyata-nyata diatur bahwa para pelaku korupsi dihukum minimal setahun
> penjara.
>
> Dalam catatan ICW, vonis hukuman terendah itu dijatuhkan PN Sumbawa
> terhadap dua orang anggota DPRD Sumbawa, yakni Ir Umar dan Ali Ibnu Husein.
> Masing-masing hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
>
> Emerson berharap, ke depan MA memberikan perhatian lebih besar terhadap
> persoalan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah menerbitkan surat
> edaran bahwa hakim dilarang menjatuhkan vonis bebas, percobaan, atau kurang
> dari setahun.
>
> Tanpa tindakan itu, ungkap dia, ke depan praktik semacam itu (vonis ringan)
> bisa saja merusak citra pengadilan tipikor (tindak pida korupsi) yang dalam
> waktu dekat akan berdiri di daerah. "Kami khawatir putusan-putusan itu
> menjadi yurisprudensi bagi para hakim di pengadilan tipikor," ucapnya.
> Apabila kekhawatiran itu menjadi kenyataan, pengadilan tipikor yang selama
> ini menjatuhkan putusan berat kepada para koruptor bisa tak berbeda dengan
> kinerja pengadilan negeri.
> Illian Deta Artasari, aktifis ICW, menambahkan vonis bebas atau ringan itu
> sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya, dakwaan jaksa yang
> diajukan ke pengadilan sangat lemah. Perbuatan terdakwa pun sulit
> dibuktikan. Meski begitu, hakim bisa menggali fakta-fakta lain di
> persidangan terbuka dan mengganjar pidana yang sepadan. (git/dwi)
>

<<23_28_100.gif>>

Kirim email ke