Kalo dari 224 yang divonis bebas ini kemudian ditambahkan dengan Bibit dan 
Chamsah yang sudah dibebaskan sebelum divonis, maka jumlahnya menjadi 226.

Tapi kalo ditambah lagi dengan meeka yang terlibat korupsi di bank century, 
maka jumlahnya yang bebas bisa jadi ribuan.

Lalu gimana status mereka yang terhukum???  Disini juga terjadi korupsi, 
ternyata mereka yang dipenjara bisa hidup mewah seperti di-hotel2 mewah karena 
koruptor2 di LAPAS juga bebas tidak ditangkap malah memeras mereka yang 
ditangkap.

Ny. Muslim binti Muskitawati.








--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Hidup koruptor!   
> 
> http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=12145
> 
> Senin, 11 Januari 2010 , 13:54:00
> 
> 
> Setahun PN Vonis Bebas 224 Koruptor
> 
> 
> 
> JAKARTA. Kinerja penegak hukum di pengadilan negeri (PN) dalam pemberantasan 
> korupsi disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Riset ICW menyatakan PN 
> membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan. Selain 
> itu, ada kecenderungan para hakim di pengadilan tingkat pertama memvonis 
> terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun. 
> 
> Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, fakta itu membuktikan bahwa 
> Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Harifin Tumpa telah gagal memenuhi 
> harapan publik dalam memberantas korupsi. "Selama setahun terakhir, juga 
> tidak ada perubahan signifikan (dalam pemberantasan korupsi). Karena itu, MA 
> harus menerbitkan aturan agar hakim menghukum berat koruptor penilep uang 
> negara," tuturnya kemarin (10/1). 
> 
> Emerson  membeberkan "surga" koruptor, antara lain,  terlihat di PN Makassar. 
> Di sana, sedikitnya 38 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. PN Tahuna Talaud, 
> Sulawesi Utara (Sulut), juga tidak bertindak tegas terhadap terdakwa kasus 
> korupsi. Sedikitnya 20 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan 
> tersebut. 
> 
> Dua pengadilan tingkat pertama tersebut ikut menambah daftar para koruptor 
> yang dibebaskan saat disidangkan. Selama empat tahun terakhir, sebanyak 883 
> terdakwa korupsi menghirup udara bebas setelah menjalani sidang. "MA yang 
> seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pemberantasan korupsi justru juga 
> meloloskan 18 terdakwa korupsi," ungkapnya.
> 
> Selain vonis bebas, kata dia, PN juga mengobral vonis hukuman percobaan 
> maupun kurang dari setahun kepada mereka yang terlibat kasus korupsi. 
> Sedikitnya, ada 16 terdakwa yang menikmati vonis percobaan. 
> 
> Setelah melalui proses pembuktian di pengadilan, jelas dia, para terdakwa itu 
> dianggap bersalah. Tetapi, mereka tak dibebani hukuman kurungan, melainkan 
> hanya diancam dijebloskan ke penjara jika dalam waktu tertentu mengulangi 
> perbuatannya. "Kami tidak tahu bagaimana mereka yang divonis percobaan itu 
> akan mendapat efek jera," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 
> tersebut. 
> 
> Dia melanjutkan, sebanyak 81 orang terdakwa mendapatkan vonis kurang dari 
> setahun. Padahal, dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana 
> korupsi nyata-nyata diatur bahwa para pelaku korupsi dihukum minimal setahun 
> penjara. 
> 
> Dalam catatan ICW, vonis hukuman terendah itu dijatuhkan PN Sumbawa terhadap 
> dua orang anggota DPRD Sumbawa, yakni Ir Umar dan Ali Ibnu Husein. 
> Masing-masing hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
> 
> Emerson berharap, ke depan MA memberikan perhatian lebih besar terhadap 
> persoalan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah menerbitkan surat 
> edaran bahwa hakim dilarang menjatuhkan vonis bebas, percobaan, atau kurang 
> dari setahun.
> 
> Tanpa tindakan itu, ungkap dia, ke depan praktik semacam itu (vonis ringan) 
> bisa saja merusak citra pengadilan tipikor (tindak pida korupsi) yang dalam 
> waktu dekat akan berdiri di daerah. "Kami khawatir putusan-putusan itu 
> menjadi yurisprudensi bagi para hakim di pengadilan tipikor," ucapnya. 
> Apabila kekhawatiran itu menjadi kenyataan, pengadilan tipikor yang selama 
> ini menjatuhkan putusan berat kepada para koruptor bisa tak berbeda dengan 
> kinerja pengadilan negeri. 
> Illian Deta Artasari, aktifis ICW, menambahkan vonis bebas atau ringan itu 
> sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya, dakwaan jaksa yang 
> diajukan ke pengadilan sangat lemah. Perbuatan terdakwa pun sulit dibuktikan. 
> Meski begitu, hakim bisa menggali fakta-fakta lain di persidangan terbuka dan 
> mengganjar pidana yang sepadan. (git/dwi)
>


Kirim email ke