Refleksi : Badan Mega besar, maka tentunya dibaliknya Yusril bisa berlindung.


http://www.gatra.com/artikel.php?id=136193

Sisminbakum
Yusril Berlindung di Balik Mega




Nama Megawati Soekarnoputri bergaung di ruang sidang, Rabu pekan lalu. Adalah 
Yusril
 Ihza Mahendra yang mengumandangkan nama presiden kelima RI itu. Yakni ketika 
Yusril memberi kesaksian pada sidang kasus korupsi Sistem Administrasi Badan 
Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Zulkarnain Yunus. Yusril menyatakan, 
Presiden Megawati ketika itu merestui penggunaan Sisminbakum, bahkan sudah 
dibawa ke rapat kabinet.

Ini bukan pertama kalinya mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza 
Mahendra, menyebut nama Megawati terkait kasus Sisminbakum. Sebelumnya, Yusril 
juga menyebut Megawati dan KH Abdurrahman Wahid (almarhum). Penyebutan dua nama 
mantan presiden ini dipakai Yusril sebagai argumen bahwa pungutan atau fee 
Sisminbakum sah dan bukan bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hal itu memang menjadi poin krusial dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum 
(JPU), dalam dakwaan terhadap para terdakwa seperti Zulkarnain Yunus, Romli 
Atmasasmita, dan Yohanes Waworuntu, mendalihkan bahwa fee Sisminbakum tidak sah 
karena merupakan uang negara dari PNBP. Peran Yusril dalam kasus ini juga 
krusial, karena dia yang menandatangani SK Sisminbakum.

Karena itu, dalam sidang-sidang sebelumnya, nama Yusril, di samping Hartono 
Tanoesoedibjo, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), disebut-sebut JPU 
sebagai pelaku. Dalam sidang dengan terdakwa Romli Atmasasmita, JPU Fadi 
Zumhana menegaskan, selain Romli, terdapat empat pelaku lain yang menyebabkan 
terjadinya tindak pidana pungutan biaya akses Sisminbakum. "Empat pelaku yang 
dimaksud adalah Ali Amran Djanah, Yohanes Waworuntu, Hartono Tanoesoedibjo, dan 
Yusril Ihza Mahendra," kata Fadli dalam dakwaannya ketika itu.

Nama Yusril juga disebut dalam sidang dengan terdakwa Zulkarnain Yunus. JPU 
menyebutkan, Zulkarnain bersama-sama dengan terdakwa lainya: Yohanes Waworuntu, 
Ali Amran Djanah, dan Yusril Ihza Mahendra, telah melakukan pungutan lebih 
dengan dalih access fee dalam Sisminbakum. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung 
sejauh ini belum menetapkan Yusril sebagai tersangka.



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, mengatakan 
bahwa peran Yusril baru sebatas menandatangani keputusan. "Karena itu, kami 
belum melihat ada faktor-faktor hukum yang menyeret. Kalau yang lain sudah, 
makanya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Marwan tegas menyebut Sisminbakum sebagai pungutan liar. Dasarnya, PT SRD yang 
mengurus Sisminbakum ditunjuk langsung oleh Departemen Hukum dan HAM 
(Depkumham) dan uang dari proyek itu menguntungkan pejabat Depkumham.

Jaksa juga berpegang pada surat dari Sekretaris Kabinet, Marsillam Simanjuntak, 
yang menegur pungutan Sisminbakum itu. Menurut Marsillam, Sisminbakum telah 
menimbulkan jenis pungutan baru di luar PNBP yang berlaku sah bagi Depkumham, 
seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999. Dalam surat itu, 
Marsillam juga menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan perusahaan swasta --PT 
SRD-- tersebut telah mendapat reaksi keras dari Ikatan Notaris Indonesia.

"Makanya, dimohon perhatian Saudara (Menteri Hukum dan HAM) karena, selain 
merupakan penyimpangan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1999, juga 
sejauh didasarkan peraturan perundang-undangan, belum dimungkinkan pelayanan 
publik, yang merupakan tugas pemerintah, dilakukan oleh swasta dengan pungutan 
biaya," demikian isi terakhir surat itu.

Jaksa juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang 
PNBP dan Keppres Nomor 17 Tahun 2000 tentang APBN, departemen atau lembaga 
pemerintah non-departemen tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan 
pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau PP.

Kejaksaan mendalilkan, Sisminbakum dipungut Depkumham tidak berdasarkan 
undang-undang atau PP, tetapi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 
M-01.HP.0.0 Tahun 2000. Sedangkan jumlah pungutannya, sebesar Rp 1,35 juta, 
ditetapkan berdasarkan perjanjian antara Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen 
Kehakiman dan PT SRD.

Meski begitu, Yusril berkeras bahwa pungutan itu bukan PNBP. Ia merujuk, dari 
tiga presiden sejak Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati, sampai Susilo 
Bambang Yudhoyono, tidak pernah access fee Sisminbakum dinyatakan sebagai PNBP. 
"Bahkan pada masa SBY, sudah dua kali dilakukan perubahan PP yang mengatur PNBP 
di Depkumham," kata Yusril.

Belakangan, setelah aturan itu dibahas kembali di era Menteri Keuangan Sri 
Mulyani, pungutan Sisminbakum dinyatakan harus masuk kas negara, sebab 
tergolong PNBP. "Dan itu baru selesai jauh setelah saya tidak jadi menteri. 
Jadi fakta atau persepsi tentang persoalan ini?" Yusril memaparkan.



Yusril berkeras bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Kasus ini, 
dalam anggapan Yusril, memiliki muatan politis, dan dirinya bisa menjadi korban 
kepentingan.

Yusril sah-sah saja berargumentasi. Namun Jampidsus Marwan Effendi punya 
pandangan berbeda. "Ya, itu kan baru kata Yusril," ujarnya kepada Gatra.

Menurut Marwan, kejaksaan memang masih menunggu perkembangan persidangan. Dia 
memberi sinyal, penyidikan tidak akan berhenti sampai kasus ini terungkap 
tuntas. "Yang lain saja sudah diputus bersalah oleh PN (pengadilan negeri) dan 
PT (pengadilan tinggi), yang tentunya itu bisa diartikan saja maksudnya," 
Marwan menambahkan.

Apakah artinya Yusril (juga Hartono) bakal jadi tersangka? Kapuspenkum 
Kejaksaan Agung, Didik Darmanto, menyatakan bukan tidak mungkin mereka 
dijadikan tersangka. "Jika dalam perjalanan proses persidangan terungkap lain, 
tentu statusnya juga lain," katanya kepada Gatra. Ia menegaskan bahwa kejaksaan 
tidak akan terburu-buru.

Meski begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejaksaan Agung 
segera menetapkan Yusril sebagai tersangka. Sebab perannya dalam kasus itu, 
dinilai ICW, cukup jelas. Menurut peneliti ICW, Ferbridiansyah, ada beberapa 
indikasi keterlibatan Yusril. Pertama, Yusril hadir pada saat rapat pertama 
kali ketika 30.000 pendaftaran badan hukum sedang bermasalah. Dalam rapat itu 
dibahas perusahaan apa yang akan ditunjuk untuk mengurus masalah tersebut.

Kedua, Yusril adalah pejabat yang mengeluarkan keputusan menteri tentang 
pembentukan Sisminbakum. Ketiga, Yusril pula yang membuat keputusan penunjukan 
PT SRD untuk menggarap proyek Sisminbakum itu. Keempat, Yusril menandatangani 
kontrak kerja sama koperasi Departemen Hukum dan HAM dengan PT SRD. "Fondasinya 
itu, dirjen posisi pelaksana dari surat edaran dan pungutan kelanjutan dari 
surat-surat yang dibuat Yusril," kata Febridiansyah.

Mungkin lantaran terpojok itulah, Yusril rajin menyebutkan bahwa Sisminbakum 
sudah disetujui presiden, baik ketika era Gus Dur maupun Megawati. Akankah 
Yusril berlindung di balik persetujuan itu? Menurut anggota Fraksi PDI 
Perjuangan, Ganjar Pranowo, terlalu jauh jika melibatkan Megawati dalam kasus 
Sisminbakum.

Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses Sisminbakum dibahas di kabinet. 
Namun, kata Ganjar, secara logika sederhana, sebagai presiden, Megawati ketika 
itu tentu akan menyetujui program yang konsepnya baik sebagai upaya memberi 
pelayanan yang baik kepada masyarakat. Persoalan kemudian program itu 
bermasalah dan ada penyimpangan, menurut Ganjar, adalah dua hal berbeda. 
"Antara persetujuan dan adanya penyimpangan itu hal yang berbeda," ujar Ganjar 
kepada Gatra.

Terlebih, dia meragukan penyimpangan itu juga dilaporkan kepada Megawati. 
"Laporannya seperti apa? Adanya penyimpangan seperti bagi-bagi duit, apakah itu 
dilaporkan atau tidak?" Ganjar menambahkan.

Menurut dia, terlalu menyederhanakan masalah kalau karena Megawati menyetujui 
diartikan ada perintah langsung dari Megawati untuk membuat Sisminbakum. "Nggak 
masuk akal kalau ada perintah langsung Mbak Mega," kata Ganjar.

Ketika Gatra mengonfirmasikan hal itu kepada Yusril, yang bersangkutan enggan 
menanggapinya.

M. Agung Riyadi dan Anthony Djafar
[Hukum, Gatra Nomor 20 Beredar Kamis, 25 Maret 2010] 

<<57.jpg>>

<<71.jpg>>

Kirim email ke