Refleksi : Patung tidak termasuk benda surgawi dan oleh karena itu dibilang 
berhala. Syukuralhamdullilah kalau sekarang boleh  berhala disembah.
   


http://www.gatra.com/artikel.php?id=136213

Temuan Benda Cagar Budaya
Penemu Patung Buddha Dihadiahi Rp 7,5 Juta


Borobudur, 29 Maret 2010 15:24
Kasri, 44 tahun, penemu patung kepala Buddha Gautama Candi Borobudur, saat 
memugar rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, 
Jawa Tengah, menerima imbalan jasa berupa uang Rp7,5 juta dari pemerintah.

"Kami sepakat uang itu sebagian untuk kas pemuda dan sebagian lainnya untuk 
penyelesaian pemugaran rumah," kata Kasri, di Borobudur, Senin (29/3).

Penyerahan imbalan jasa kepada Kasri oleh Kepala Balai Konservasi Peninggalan 
Borobudur (BKPB), Marsis Sutopo, di kantor yang terletak di kompleks Candi 
Borobudur itu, antara lain disaksikan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan 
Purbakala Jateng, Tri Hatmaji, Kepala Unit Taman Wisata Candi Borobudur, Pujo 
Suwarno, dan Kades Tanjungsari, Darto.

Warga setempat yang pada 16 Desember 2009 membuat pondasi untuk pemugaran rumah 
berukuran 81 meter persegi milik Kasri, menemukan dua patung kepala Buddha, 
satu patung Syiwa, dan sebuah batu berbentuk kotak bernilai cagar budaya.

Kedua benda cagar budaya tersebut ditemukan di kedalaman sekitar 60 centimeter. 
Desa yang berada di dekat aliran Kali Sileng itu terletak sekitar 500 meter 
sebelah selatan Candi Borobudur.

Mereka melaporkan temuan itu kepada BKPB yang kemudian diteruskan kepada BP3 
Jateng yang berkantor di dekat Candi Prambanan, Klaten, Jateng.

"Saya tidak berani menjualnya karena benda itu memiliki nilai sejarah dan 
budaya, tetapi kami melaporkan kepada aparat," kata Kasri, yang setiap hari 
bekerja sebagai tukang pijat di kompleks TWCB itu.

Marsis mengatakan, pemberian imbalan sebagai bentuk kepedulian pemerintah 
kepada penemu benda cagar budaya itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 
1992 tentang Benda Cagar Budaya.

"Tim telah meneliti cagar budaya itu dan menilai imbalan secara wajar. Jika ada 
temuan cagar budaya memang harus dilaporkan kepada instansi berwenang," katanya.

Jika temuan benda cagar budaya jatuh kepada pedagang ilegal, katanya, berakibat 
terhadap kemiskinan budaya bangsa.

Hasil penelitian atas dua patung kepala Buddha itu, ternyata cocok dengan 
potongan patung tubuh Buddha Candi Borobudur di sisi selatan, relung nomor 3 
tingkat I dan III.

Penentuan jumlah imbalan jasa kepada penemu benda cagar budaya di daerah itu 
oleh tim yang dibentuk BP3 Jateng dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

"Kalau zaman dulu mungkin harus menunggu relatif lama bagi penemunya untuk 
menerima imbalan jasa itu, tetapi sekarang kami responsif, usahakan secepat 
mungkin, yang sekarang ini (Temuan Kasri, red) hanya empat bulan imbalan itu 
sudah bisa diterima, apalagi terlihat kejujuran penemunya, dia dan warga telah 
menujukan iktikad baik," katanya.

Ia menyatakan tidak bisa menyebutkan total dana yang dialokasikan pada Tahun 
2010 untuk imbalan jasa penemu benda cagar budaya.

Pada Tahun 2010 direncanakan pemberian imbalan jasa itu terkait temuan patung 
kepala Buddha Borobudur dan situs candi di Liyangan, Kecamatan Ngadirejo, 
Kabupaten Temanggung.

Selama Tahun 2009, pihaknya memberikan imbalan jasa dengan jumlah total Rp23 
juta terkait temuan benda cagar budaya di Salam, Kabupaten Magelang, Boyolali, 
dan Rembang.

"Jumlah imbalannya secara wajar, sedangkan dana itu bisa berasal dari 
pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, atau pusat. Imbalan itu 
untuk mendorong kesadaran masyarakat agar secepatnya melaporkan temuan. Kalau 
sampai jatuh di pedagang barang antik bisa berakibat kemiskinan budaya," 
katanya. [TMA, Ant





<<4_17_1.gif>>

<<23_28_100.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb096&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke