Refleksi : Para petinggi negara termasuk jaksa, untuk menduduki jabatan yang 
dihadiahkan dan dipromosikan terlebih mereka harus disumpah dengan pakai kitab 
suci agama masing-masing, sumpah mereka antara lain bisa berbunyi : Dengan 
rahamat dan demi Alloh, saya akan melakukan tugas sebaik-baiknya sesuai 
kecapakan yang dimiliki...". Tetapi kalau dilihat begitu banyak korupsi, 
penipuan yang dilakukan oleh para petinggi ini, menunjukan bahwa agama tidak 
mempunyai efek ketulusan apapun terhadap  mereka. Apakah gejala ini menunjukkan 
agama  bisa dan boleh dipakai untuk menipu rakyat?

http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=127401

[ Jum'at, 09 April 2010 ] 


Jaksa Agung Tegaskan Belasan Jaksa Terlibat Kasus Gayus 
Diduga Terlibat Mafia Pajak 


GORONTALO - Deretan pejabat kejaksaan yang bakal terseret kasus mafia pajak 
semakin bertambah. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, belasan jaksa 
diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. ''Mungkin sekitar 15 orang yang terlibat 
kasus ini. Dan, sudah ada derajat kesalahan yang disimpulkan setelah dilakukan 
pemeriksaan," tegas Hendarman saat berkunjung ke Kejati Gorontalo kemarin (8/4).

Hendarman mengaku siap memberikan sanksi bila ada oknum jaksa yang terbukti 
bersalah. Sanksi itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang 
dimiliki. ''Bisa berat, bisa sedang, dan juga bisa ringan. Yang memerintahkan 
bisa berat, yang ikut-ikutan bisa ringan," jelasnya. ''Tergantung hasil 
pemeriksaan barang bukti. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan 
pemecatan. Hasilnya, nanti diumumkan Kapsus Penkum dan didampingi Jaksa Agung 
Muda Pembinaan," imbuhnya.

Menurut Jaksa Agung, pemeriksaan dilakukan terhadap semua jaksa yang diduga 
terlibat, mulai proses prapenuntutan hingga pelimpahan perkara Gayus ke 
pengadilan. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga tuduhan. 
Yaitu, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, jaksa 
yang menangani perkara Gayus hanya menetapkan dua tuduhan. Yaitu, pencucian 
uang dan penggelapan. ''Hal ini sedang kami dalami," ujarnya.

Menurut Hendarman, hasil pemeriksaan sementara bidang pengawasan oleh tim 
eksaminasi menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara 
tersebut. Selain itu, dalam penyusunan pasal dalam dakwaan mereka tidak 
berkoordinasi dengan bidang pidana khusus. Padahal, kata Herdarman, ada 
sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Temuan-temuan tersebut diistilahkan 
dengan keanehan. Hal itu bisa disebabkan kebodohan, kelalaian, atau suatu 
kepentingan.

''Kalau kebodohan, tidak mungkin. Sebab, jam terbang jaksa banyak. Kalau lalai, 
mungkin. Kepentingan (juga) mungkin. Nah, itu yang perlu diklarifikasi saat 
ini," tutur Hendarman.

''Demikian pula pada pelimpahan, mulai penuntutan, penyerahan perkara ke 
pengadilan, dan harus dikontrol Wakajati, Ass Pidum, Kajari Tangerang, dan Kasi 
Pidum sampai kepada jaksa penuntut umum juga harus mengklarifikasi masalah 
ini," sambungnya.

Hendarman menjelaskan, ada perkara Gayus yang disidangkan hanya dengan tuntutan 
dua pasal. Padahal, lanjutnya, ada tiga pasal yang dilimpahkan pihak 
kepolisian, tetapi hanya dituntut dua pasal sehingga bebas. ''Menurut Pak Susno 
Duadji, bahwa ada markus (makelar kasus, Red). Nah, sekarang markus tersebut 
disampaikan kepada tim pemberantasan mafia kasus," katanya. 

Hendarman mengatakan, tim pemberantasan mafia kasus telah datang ke Kejaksaan 
Agung. Dari hasil klarifikasi, surat dakwaan tersebut tidak tertib atau aneh. 
Karena itu, hasil klarifikasi tersebut diusut Mabes Polri. ''Atas dasar 
tersebut Polri menetapkan tersangka. Di antaranya Gayus dan Andi Kosasih," 
jelasnya. 

Sementara itu, dua jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus harus 
rela melepaskan jabatan strukturalnya. Dua jaksa itu adalah Cirus Sinaga yang 
dicopot dari jabatan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa 
Tengah dan Poltak Manulang yang dicopot dari jabatan kepala Kejaksaan Tinggi 
(Kajati) Maluku. Cirus merupakan ketua jaksa peneliti (P-16) sekaligus ketua 
jaksa penuntut umum (P-16A) perkara Gayus, sementara Poltak ketika itu menjabat 
direktur prapenuntutan pada jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum).

"Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural," kata Jaksa Agung 
Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja di Kejagung kemarin (8/4). Cirus dan 
Poltak terbukti melanggar ketentuan pasal 2 huruf f, g, dan h, serta pasal 3 
ayat (1) huruf h PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dengan pencopotan itu, Poltak menjadi Kajati Maluku tidak sampai tiga bulan 
sejak dilantik pada 12 Januari lalu. Cirus bahkan lebih singkat menjalani tugas 
sebagai Aspidsus Kejati Jateng. Meski dilantik pada 21 Desember 2009, sampai 
Februari 2010 dia lebih banyak mengurusi sidang kasus pembunuhan Nasrudin 
Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.

Sanksi bagi Cirus dan Poltak dijatuhkan setelah tim pemeriksa dari jajaran 
pengawasan Kejagung menyelesaikan pemeriksaan internal. Hasilnya sama dengan 
temuan tim eksaminasi pidum terhadap berkas Gayus Tambunan. Yakni, 
ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus sejak tahap prapenuntutan hingga 
tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketidakcermatan itu, antara lain, tidak menindaklanjuti perkara korupsi dalam 
berkas perkara Gayus dan tidak tepat dalam merumuskan dakwaan secara alternatif 
dari yang seharusnya dakwaan akumulatif. "Ketidakcermatan itu merupakan 
kesengajaan, tapi kami belum tahu apa motivasinya," kata Hamzah.

Lantas, bagaimana halnya dengan keterlibatan jaksa lainnya? Mantan Kajati 
Sulsel itu meminta publik bersabar. Sementara ini, dua pejabat tersebut dinilai 
paling bertanggung jawab. "Semua yang terbukti bersalah pasti akan dijatuhi 
hukuman. Seberapa beratnya, (itu) nanti bergantung peranannya," urai Hamzah.

Berdasar hasil eksaminasi, selain Cirus, masih ada empat jaksa lain yang 
menjadi terlapor. Mereka adalah Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika 
Safitri Salim (ketiganya jaksa peneliti bersama Cirus), serta jaksa Nazran Azis 
dari Kejari Tangerang.

Informasi yang dihimpun koran ini menunjukkan peranan tiga jaksa peneliti itu 
memang tidak begitu besar. Misalnya, saat penentuan P-19 (pemberian petunjuk ke 
penyidik) dan penetapan P-21 (berkas lengkap). 

Hamzah menegaskan, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Bahkan, 
kemarin JAM Pidum Kamal juga menjalani pemeriksaan oleh tim pengawasan. 
Pemeriksaan itu terkait dengan rentut (rencana penuntutan) terhadap Gayus yang 
kemudian dituntut hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. 
"Pokoknya, semua yang berkaitan dengan penanganan perkara. Rinciannya nggak 
perlu saya sampaikan di sini," elaknya saat ditanya tentang materi pemeriksaan.

Tim pemeriksa dari jajaran pengawasan yang dipimpin Inspektur Pidsus dan Datun 
S.T. Burhanudin juga tetap merencanakan pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan, 
Haposan Hutagalung, dan tim penyidik Mabes Polri. Kejagung terus berkoordinasi 
dengan Mabes Polri untuk mendapatkan kesempatan melakukan pemeriksaan. "Kami 
minta izin untuk memeriksa mereka yang diduga mengetahui kemungkinan adanya 
uang yang mengalir ke para jaksa," kata jaksa kelahiran Pinrang, Sulsel, 
tersebut.

Terkait dengan aliran dana itu pula, tim pengawasan telah berkoordinasi dengan 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, jaksa yang 
menerima aliran dana belum diketahui. "Informasi yang diperoleh dari PPATK itu, 
dari Gayus sebelum melarikan diri, uang tersebut juga mengalir ke kejaksaan, 
tapi belum tahu siapa orangnya," terang Hamzah.

Jika benar ada dana yang mengalir ke kantong jaksa, Hamzah menegaskan, pihaknya 
bisa merekomendasikan untuk menyerahkan jaksa tersebut ke penyidik. Selain itu, 
jaksa agung bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atas usul JAM 
Was.

Hingga tadi malam, jaksa Cirus Sinaga tidak bisa dimintai tanggapan atas 
pemberian sanksi tersebut. Mantan Kasubdit Kamtibum Pidum itu tidak mengangkat 
teleponnya saat dihubungi koran ini. (fal/kif/jpnn/c2/c3

Kirim email ke