Membunuh Petugas Artinya Membrontak, Subversive dan Makar !!!
Semua ahli hukum tahu, bahwa UU tanah digunakan untuk menegakkan keadilan dalam
melindungi pemilik tanah yang sah.
Tapi kalo ada pembunuhan petugas SatPol... itu bukan lagi UU pertanahan yang
berlaku, tapi UU subversi, makar, dan criminal.
Merasa benar adalah biasa, tetapi untuk kebenaran yang benar tentunya tidak
bisa pake perasaan melainkan harus pake bukti2nya. Kalo buktinya enggak ada
atau hilang, atau tercuri, maka tetap harus ada buktinya, karena salinan
copynya pasti ada di agraria yang mengeluarkan bukti2 tsb.
Demikianlah, kalo ada pemilik tanah disekitar makam tsb merasa tidak adil, maka
jalan hukum untuk mendapatkan keadilan adalah membawa bukti2 ke pengadilan
bukan dengan menyewa preman untuk membunuh petugas.
Itulah yang baru2 ini terjadi, tak perlu berdebat panjang lebar, salah tetap
salah tidak mungkin bisa dibenarkan. Andaikata pelaku2nya masih bebas,
hanyalah masalah waktu.
Ingat, membunuh petugas dan menuntut hak tanah adalah dua urusan yang berbeda
tidak bisa diadili dalam satu session. Menuntut hak tanah adalah terkait UU
agraria, UU pertanahan yang kesemuanya termasuk kasus perdata. Sebaliknya
membunuh dan melawan petugas terkait makar, terkait subversive, terkait
kriminal.
Ny. Muslim binti Muskitawati.