Refleksi :  Korban  tiak dapat akan diabaikan, apabila percaya kepada  
jampi-jampi politik penguasa rezim kleptokratik.


http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/22/04184341/jangan.korbankan.petani


Jangan Korbankan Petani
Tulang Punggung Pangan Bangsa Diserahkan kepada Pengusaha


Kamis, 22 April 2010 | 04:18 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah diingatkan untuk tidak mengorbankan petani atas 
nama pendataan usaha tani pangan. Pendataan usaha tani harus diawali penguatan 
kapasitas birokrasi sampai tingkat desa. Tanpa itu, petani yang bakal 
dikorbankan.

Demikian pandangan Guru Besar Sosial Ekonomi Industri Pertanian Universitas 
Gadjah Mada M Maksum, Rabu (21/4) di Yogyakarta, saat dimintai tanggapan soal 
draf Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha 
Budidaya Tanaman Pangan.

Rancangan permentan itu mewajibkan pelaku usaha budidaya tanaman pangan dengan 
skala usaha 25 hektar atau lebih mengajukan izin menanam komoditas tanaman 
pangan kepada bupati/wali kota.

Adapun pelaku usaha dengan skala kurang dari 25 hektar wajib didaftar oleh 
bupati/wali kota, selanjutnya bupati/wali kota menerbitkan tanda daftar usaha 
dalam proses produksi (TDU-P).

Menurut Maksum, penataan usaha tani skala kecil tanpa penguatan kapasitas 
birokrasi dari desa hingga pemerintah pusat ujung-ujungnya hanya membebani 
petani.

Contoh buruknya kapasitas birokrasi tampak dari kacaunya distribusi pupuk 
bersubsidi. Karena tidak mampu mendistribusikan dengan sistem terbuka, 
penyaluran pupuk bersubsidi diubah menjadi sistem tertutup berbasis rencana 
definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Petani pun kemudian menjadi korban karena petani yang tidak mengisi RDKK tidak 
akan diberikan pupuk bersubsidi. Pola serupa bisa berulang sebagai dampak 
terbitnya permentan.

Reaksi keras rancangan permentan juga datang dari sejumlah organisasi 
nonpemerintah. Usep Setiawan, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan 
Agraria, meminta Mentan Suswono menunda penandatanganan draf permentan dan 
menghentikan program food estate karena bertabrakan dengan agenda reforma 
agraria yang dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004.

Pemerintah seharusnya membuat regulasi tentang penataan produksi pertanian 
pangan rakyat secara kolektif dalam bingkai reforma agraria sejati.

Program officer agroekosistem Yayasan Kehati, Puji Sumedi, menyatakan, 
permentan itu hanya mengejar kepastian usaha bagi industri atau investor, 
tetapi mengkhawatirkan bagi jaminan ketersediaan pangan nasional.

"Pasal 36 Draf Permentan menggantung, kelihatannya melindungi petani, tapi jika 
dicermati tidak demikian. Kaji ulang draf permentan," tegasnya.

Koordinator Nasional Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko menyatakan, draf 
permentan menyesatkan. Di Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang 
Usaha Budidaya Tanaman masih membedakan peran antara petani dan pengusaha. Pada 
draf permentan tidak ada petani.

"Aturan itu juga lebih memberikan peluang bagi pengembangan pertanian pangan 
skala luas (food estate) dan benih transgenik, yang hanya bisa dikembangkan 
oleh perusahaan multinasional," katanya.

Koordinator Masyarakat Peduli Pangan Nusantara Sarijo menuntut pembatalan draf 
permentan. "Karena itu mengancam kedaulatan pangan masyarakat dan mengganggu 
sistem pangan komunitas serta melanggar hak-hak petani dan menganggap petani 
sudah tidak ada lagi," katanya.

Witoro, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, menyatakan, 
permentan itu mengabaikan keberadaan dan peran petani kecil yang selama ini 
menjadi tulang punggung kedaulatan pangan nasional.

"Keberpihakan berlebih kepada swasta akan menghasilkan sistem pangan yang rapuh 
dan melipatgandakan kerawanan pangan rakyat, terutama petani. Mentan perlu 
lebih mengutamakan hak-hak petani kecil dan buruh tani," katanya. (MAS

Kirim email ke