Refleksi : Seandainya vonis ini berdasarakn bukti bahwa mantan Menteri 
Kesehatan terlibat korupsi, maka hukuman dua tahun dan tiga bulan plus denda Rp 
100 juta, tak berat, karena saja masih ada sisanya dalam jumlah lumayan besar 
untuk menikmati kelezatan hidup tak berkekurangan setelah masa hukuman penjara 
selesai. Dan lagi hukuman penjara  dua tahun  bisa dipotong berkelakuan baik, 
jadi waktu dipenjara akan lebih pendek lagi. Tentu saja para petinggi yang 
dijebloskan ke dalam penjara mendapat pelayaan istimewa dibandingkan dengan 
para kriminal jalanan. 



http://www.antaranews.com/berita/1272019774/mantan-menkes-divonis-dua-tahun-tiga-bulan

Mantan Menkes Divonis Dua Tahun Tiga Bulan
Jumat, 23 April 2010 17:49 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Mantan Menkes Achmad Sujudi. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Achmad Sujudi 
divonis dua tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen 
Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan).

"Menyatakan terdakwa Achmad Sujudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 
melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi ketika 
membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan 
penjara kepada Achmad Sujudi.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum, yaitu pidana 
penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menguraikan, Achmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan 
langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai rekanan dalam proyek 
pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003.

Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah 
daerah di Indonesia bagian timur.

Melalui surat bernomor 1450/Menkes/X/2003, Achmad Sujudi menetapkan PT Kimia 
Farma Trading and Distribution sebagai rekanan proyek tersebut.

Beberapa saat setelah itu, sekitar November 2003, terjadi penandatanganan 
kontrak proyek pengadaan itu. Kemudian, PT Kimia Farma Trading and Distribution 
menerima pembayaran sebesar Rp170,5 miliar.

"Telah dilakukan pembayaran meski belum ada pelaksanaan proyek," kata hakim 
Nani Indrawati.

Pada kenyataannya perusahaannya itu melakukan sub kontrak kepada lima 
perusahaan lain, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berkah Indonesia, PT Prima 
Semesta Internusa, PT Penta Valent, dan PT API.

Majelis hakim menjelaskan, rekanan proyek itu tidak memiliki kualifikasi untuk 
menjalankan proyek.

Karena melakukan sub kontrak, kelima perusahaan itu juga menerima pembayaran. 
Pembayaran itu merupakan bagian dari pembayaran yang diterima oleh PT Kimia 
Farma Trade and Distribution dari Departemen Kesehatan.

Menurut majelis hakim, beberapa perusahaan itu telah memperoleh keuntungan dari 
proyek itu, antara lain PT Kimia Farma Trading and Distribution (Rp37,2 
miliar), PT Rifa Jaya Mulia (Rp26,8 miliar), PT Berkah Indonesia (Rp5,3 
miliar), PT Prima Semesta Internusa Rp2,6 miliar), dan PT Penta Valent (Rp909 
juta).

Majelis hakim juga menjelaskan, ada aliran dana kepada sejumlah pejabat 
Departemen Kesehatan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

"Dengan demikian unsur memperkaya orang lain atau korporasi sudah terpenuhi," 
kata hakim Ahmad Linoh.

Majelis hakim menganggap pembayaran kepada sejumlah perusahaan itu terlalu 
mahal karena pada kenyataannya proyek itu hanya menghabiskan dana Rp66 miliar.

Dengan demikian telah terjadi kerugian negara sekitar Rp104 miliar.

Atas perbuatannya, Achmad Sujudi dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu 
KUHP.

Terhadap putusan itu, Achmad Sujudi dan tim penasihat hukumnya belum menyatakan 
akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," kata Achmad Sujudi.

Ketika ditemui setelah sidang, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengeruk 
keuntungan dalam proyek itu.
(F008/A033/R009)
COPYRIGHT © 2010


Baca Juga
  a.. Mantan Menkes Dituntut Lima Tahun Penjara
  b.. Mantan Pegawai Depkes Dituntut Empat Tahun Penjara

<<20100414110526-dituntutlimatahun-130410.jpg>>

Kirim email ke