http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=52372:menggelitik-jurnalistik-profesi-yang-jauh-dari-profesional&catid=78:umum&Itemid=131
Menggelitik Jurnalistik Profesi yang Jauh dari Profesional
Oleh : Rika Suartiningsih
Di negeri kita banyak istilah yang dipakai untuk para pekerja media.
Mulai dari kuli tinta, wartawan, Jurnalis, reporter dan lainnya.
Tidak hanya itu, untuk istilah para pekerja media yang nyeleneh alias
wartawan gadungan, juga tidak ketinggalan. Ada sebutan wartawan BODREK, istilah
ini untuk sebutan wartawan yang cukup diberi uang seharga obat pening. Ada
sebutan CNN alias Cuma Nengok-Nengok, ia tak memiliki media tapi suka bergabung
dengan para Jurnalis di pusat-pusat pemberitaan, seperti kantor pemerintah, dia
ada tapi tak pernah nulis berita. Ada sebutan Wartawan TEMPO, ini bukan
wartawan dari majalah/harian tempo, tapi ini ejekan buat wartawan yang medianya
tempo-tempo terbit, tempo-tempo tutup.
Istilah dan lelucon buat Jurnalis bukan tak beralasan. Profesi yang cukup
memiliki peran penting bagi keberlangsungan Demokratisasi di negeri ini
ternyata begitu gampangan. Profesi ini begitu gampang digunakan orang untuk
mendapatkan uang, tak ada sanksi bagi mereka yang gadungan, tak ada syarat
ketat untuk mendapatkan predikat seorang Jurnalis. Profesi ini pun begitu
diminati para pengangguran, preman, tukang palak dan para markus alias mapia
kasus. Tak heran bila profesi yang memiliki tugas cukup mulia sebagai
penyambung lidah masyarakat ini nyaris kehilangan marwah. Ia sering digunakan
bukan untuk tujuan semestinya sebagai Jurnalis yang bekerja independent, tapi
sering digunakan untuk kepentingan materi, kepentingan diri sendiri dan
kelompoknya. Sehingga tak heran, para Jurnalis pun mendapat cemoohan.
Namun begitu Pers ini seperti dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi
banyak dihina, dicaci dan dianggap sumber keonaran. Tapi bagi pers yang
berjalan pada koridornya, bukan tak jarang menjadi sumber inspirasi yang
cemerlang. Kita contohkan saja gerakan koin Prita. Sadar atau tidak, peranannya
begitu besar dalam menggerakkan hati masyarakat melalui media massa untuk
menuntut keadilan. Tak kalah heboh kasus di Binjai, kasus anak yang
dipenjarakan hanya karena persoalan pertengkaran dan akhirnya karena gencarnya
media memberitakan sang anak pun dikembalikan kepada keluarga. Tidak sedikit
persoalan-persoalan ketidak adilan menjadi konsumsi media untuk mendapatkan
keadilannya kembali, tetapi bukan tak sedikit pula media menjual ketidak adilan
untuk menghidupi medianya dengan mengambangkan sebuah kasus yang berakhir
dengan suap menyuap.
Tidak Memberikan Ruang Yang Sama
Adalah pers yang digunakan sebagai media kampanye yang kini mulai
bermunculan di musim pemilu dan pilkada. Hal ini juga menjadi bahagian yang tak
kalah pentingnya untuk dibahas. Pemberitaan media juga sangat tidak memberikan
ruang yang sama bagi seluruh kandidat. Contohnya saja pemilihan kepala daerah
sekarang ini. Pola pemberitaan ini sudah mulai nampak sejak 3 bulan sebelum
masa pemilihan. Akan terlihat, media ini mendukung si ini dan media itu
mendukung si itu, tergantung pada pesanan, bahkan ada juga satu kandidat selalu
diberitakan di hampir semua media dan satu kandidat sama sekali tak pernah
mendapat ruang pemberitaan di media mana pun.
Pada pemilihan Walikota Medan periode lalu, ada media massa yang dibentuk
khusus untuk media kampanye sang kandidat, berita yang muncul adalah berita
mengangkat sang kandidat dan mendeskreditkan lawan politik. Ia hidup memang tak
bertahan lama, masa kontraknya hanya khusus untuk pemilihan kepala daerah.
Sayangnya, tak ada sangsi bagi media tersebut. Dewan pers pun tak cukup gigi
untuk memberikan teguran kecuali sebatas himbauan dan berakhir pada mekanisme
pasar yang menentukan.
Hal lain lagi yang cukup menggelitik adalah soal profesionalisme. Pekerja
media dianggap sebagai Profesi yang Profesional. Kalau menuruti sebuah
definisi, Profesional adalah orang yang memiliki 3 hal, skill, knowledge dan
attitude. Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di
bidangnya. Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya, tapi ia juga menguasai,
minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan
bidangnya. Dan Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas...tapi dia juga punya
etika yang diterapkan dalam bidangnya. Tapi pada kenyataannya banyak Jurnalis
yang tidak profesional. Bahkan banyak perusahaan pers yang menempatkan
Jurnalisnya tidak memiliki profesionalisme.
Sebagai tenaga professional selayaknya Jurnalis yang dilahirkan memiliki
pendidikan khusus kewartawanan, ada standar yang diberikan kepada orang yang
memasuki dunia Jurnalis. Inilah kegamangan yang hingga kini belum terjawabkan.
Kalau seorang guru ia harus memiliki gelar sarjana keguruan, atau setidaknya
memiliki Akta 4. Kalau seorang dokter ia harus memiliki gelar dokter dan dokter
specialis, kalau seorang pengacara ia harus memiliki kartu pengacaranya. Dan
hal ini didukung oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga mereka. Lihat saja,
tidak ada rumah sakit yang mempekerjakan orang yang tidak memiliki kemampuan
medis, kecuali bila ia seorang Cleaning service. Tidak ada kantor pengacara
yang bergabung diassosiasinya bila seseorang tersebut belum memegang kartu
pengacara atau setidaknya ia seorang sarjana hukum. Demikian juga di lembaga
pendidikan, hal tersebut kini sudah mulai diberlakukan, di sekolah swasta
sekalipun, guru harus memiliki minimal akta 4.
Kenyataan Jurnalis di negeri ini benar-benar menggelitik, banyak Jurnalis
yang tidak memiliki keahlian menulis berita bahkan tidak memahami kaedah
berita, apalagi melaksanakan etika. Banyak Sarjana specifikasi jurnalistik yang
disetarakan dengan orang yang tidak mengenyam pendidikan Jurnalistik. Dan
diperparah lagi banyak perusahaan pers tidak memberikan pelatihan dan
pendidikan Jurnalistik kepada Jurnalisnya. Asal sudah berani, bisa ngemop,
keluarlah kartu pers. Tak perlu dibayar mahal, atau malah banyak yang tidak
dibayar, bahkan turut memberikan "setoran" ke perusahaan. Dan lebih naifnya
lagi, ada prilaku sejumlah Jurnalis dan sepertinya diaminkan redaksional, yakni
Jurnalis membentuk stringer-stringer untuk membantunya bekerja memburu
informasi. Mereka tidak dibekali apa-apa, bahkan tak jarang harus memodali diri
sendiri untuk menyediakan fasilitas. Mereka tidak diseleksi, asal bisa
bekerjasama. Keberadaan mereka tidak diakui perusahaan, gaji didapat dari upah
berita yang dibagi dari Jurnalis yang terdaftar, tidak ada asuransi, tapi
mereka bekerja layaknya seorang Jurnalis.
Dewan pers, komisi penyiaran, organisasi pers, tugasnya hanya sebagai
penonton yang sibuk menjerit, bila ribut terjadi pelanggaran, kesalahan dalam
pemberitaan dan penyiaran. Sibuk menuntut kebebasan pers, kebebasan
berekspresi. Alih-alih bila terjadi pengekangan dalam mengakses informasi,
Jurnalis tak pernah menang. Undang-undang pers no 40 tahun 1999 tidak menjadi
sacral untuk sejumlah persoalan Jurnalistik yang menggelitik. Pelemahan
Jurnalis lewat analogi undang-undang membuat sejumlah kasus berujung pada
perdamaian tanpa proses hukum yang panjang dan melelahkan. UU Pers terlalu
mahal untuk dijadikan salah satu pasal penjeratan.
Yah, Jurnalistik dunia yang masih menggelitik, bila aktivis dan para
penggiat demokrasi masih tetap diam ditengah profesi Jurnalis masih terkebiri,
bukan tidak mungkin keterbukaan informasi masih menjadi bahan lawakan dalam
dagelan yang kian melelahkan.***
Penulis adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, bekerja di
Radio Kiss FM