http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=52372:menggelitik-jurnalistik-profesi-yang-jauh-dari-profesional&catid=78:umum&Itemid=131


      Menggelitik Jurnalistik Profesi yang Jauh dari Profesional      
      Oleh : Rika Suartiningsih 


      Di negeri kita banyak istilah yang dipakai untuk para pekerja media. 
Mulai dari kuli tinta, wartawan, Jurnalis, reporter dan lainnya. 

      Tidak hanya itu, untuk istilah para pekerja media yang nyeleneh alias 
wartawan gadungan, juga tidak ketinggalan. Ada sebutan wartawan BODREK, istilah 
ini untuk sebutan wartawan yang cukup diberi uang seharga obat pening. Ada 
sebutan CNN alias Cuma Nengok-Nengok, ia tak memiliki media tapi suka bergabung 
dengan para Jurnalis di pusat-pusat pemberitaan, seperti kantor pemerintah, dia 
ada tapi tak pernah nulis berita. Ada sebutan Wartawan TEMPO, ini bukan 
wartawan dari majalah/harian tempo, tapi ini ejekan buat wartawan yang medianya 
tempo-tempo terbit, tempo-tempo tutup.

      Istilah dan lelucon buat Jurnalis bukan tak beralasan. Profesi yang cukup 
memiliki peran penting bagi keberlangsungan Demokratisasi di negeri ini 
ternyata begitu gampangan. Profesi ini begitu gampang digunakan orang untuk 
mendapatkan uang, tak ada sanksi bagi mereka yang gadungan, tak ada syarat 
ketat untuk mendapatkan predikat seorang Jurnalis. Profesi ini pun begitu 
diminati para pengangguran, preman, tukang palak dan para markus alias mapia 
kasus. Tak heran bila profesi yang memiliki tugas cukup mulia sebagai 
penyambung lidah masyarakat ini nyaris kehilangan marwah. Ia sering digunakan 
bukan untuk tujuan semestinya sebagai Jurnalis yang bekerja independent, tapi 
sering digunakan untuk kepentingan materi, kepentingan diri sendiri dan 
kelompoknya. Sehingga tak heran, para Jurnalis pun mendapat cemoohan.

      Namun begitu Pers ini seperti dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi 
banyak dihina, dicaci dan dianggap sumber keonaran. Tapi bagi pers yang 
berjalan pada koridornya, bukan tak jarang menjadi sumber inspirasi yang 
cemerlang. Kita contohkan saja gerakan koin Prita. Sadar atau tidak, peranannya 
begitu besar dalam menggerakkan hati masyarakat melalui media massa untuk 
menuntut keadilan. Tak kalah heboh kasus di Binjai, kasus anak yang 
dipenjarakan hanya karena persoalan pertengkaran dan akhirnya karena gencarnya 
media memberitakan sang anak pun dikembalikan kepada keluarga. Tidak sedikit 
persoalan-persoalan ketidak adilan menjadi konsumsi media untuk mendapatkan 
keadilannya kembali, tetapi bukan tak sedikit pula media menjual ketidak adilan 
untuk menghidupi medianya dengan mengambangkan sebuah kasus yang berakhir 
dengan suap menyuap.

      Tidak Memberikan Ruang Yang Sama 

      Adalah pers yang digunakan sebagai media kampanye yang kini mulai 
bermunculan di musim pemilu dan pilkada. Hal ini juga menjadi bahagian yang tak 
kalah pentingnya untuk dibahas. Pemberitaan media juga sangat tidak memberikan 
ruang yang sama bagi seluruh kandidat. Contohnya saja pemilihan kepala daerah 
sekarang ini. Pola pemberitaan ini sudah mulai nampak sejak 3 bulan sebelum 
masa pemilihan. Akan terlihat, media ini mendukung si ini dan media itu 
mendukung si itu, tergantung pada pesanan, bahkan ada juga satu kandidat selalu 
diberitakan di hampir semua media dan satu kandidat sama sekali tak pernah 
mendapat ruang pemberitaan di media mana pun.

      Pada pemilihan Walikota Medan periode lalu, ada media massa yang dibentuk 
khusus untuk media kampanye sang kandidat, berita yang muncul adalah berita 
mengangkat sang kandidat dan mendeskreditkan lawan politik. Ia hidup memang tak 
bertahan lama, masa kontraknya hanya khusus untuk pemilihan kepala daerah. 
Sayangnya, tak ada sangsi bagi media tersebut. Dewan pers pun tak cukup gigi 
untuk memberikan teguran kecuali sebatas himbauan dan berakhir pada mekanisme 
pasar yang menentukan. 

      Hal lain lagi yang cukup menggelitik adalah soal profesionalisme. Pekerja 
media dianggap sebagai Profesi yang Profesional. Kalau menuruti sebuah 
definisi, Profesional adalah orang yang memiliki 3 hal, skill, knowledge dan 
attitude. Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di 
bidangnya. Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya, tapi ia juga menguasai, 
minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan 
bidangnya. Dan Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas...tapi dia juga punya 
etika yang diterapkan dalam bidangnya. Tapi pada kenyataannya banyak Jurnalis 
yang tidak profesional. Bahkan banyak perusahaan pers yang menempatkan 
Jurnalisnya tidak memiliki profesionalisme. 

      Sebagai tenaga professional selayaknya Jurnalis yang dilahirkan memiliki 
pendidikan khusus kewartawanan, ada standar yang diberikan kepada orang yang 
memasuki dunia Jurnalis. Inilah kegamangan yang hingga kini belum terjawabkan. 
Kalau seorang guru ia harus memiliki gelar sarjana keguruan, atau setidaknya 
memiliki Akta 4. Kalau seorang dokter ia harus memiliki gelar dokter dan dokter 
specialis, kalau seorang pengacara ia harus memiliki kartu pengacaranya. Dan 
hal ini didukung oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga mereka. Lihat saja, 
tidak ada rumah sakit yang mempekerjakan orang yang tidak memiliki kemampuan 
medis, kecuali bila ia seorang Cleaning service. Tidak ada kantor pengacara 
yang bergabung diassosiasinya bila seseorang tersebut belum memegang kartu 
pengacara atau setidaknya ia seorang sarjana hukum. Demikian juga di lembaga 
pendidikan, hal tersebut kini sudah mulai diberlakukan, di sekolah swasta 
sekalipun, guru harus memiliki minimal akta 4.

      Kenyataan Jurnalis di negeri ini benar-benar menggelitik, banyak Jurnalis 
yang tidak memiliki keahlian menulis berita bahkan tidak memahami kaedah 
berita, apalagi melaksanakan etika. Banyak Sarjana specifikasi jurnalistik yang 
disetarakan dengan orang yang tidak mengenyam pendidikan Jurnalistik. Dan 
diperparah lagi banyak perusahaan pers tidak memberikan pelatihan dan 
pendidikan Jurnalistik kepada Jurnalisnya. Asal sudah berani, bisa ngemop, 
keluarlah kartu pers. Tak perlu dibayar mahal, atau malah banyak yang tidak 
dibayar, bahkan turut memberikan "setoran" ke perusahaan. Dan lebih naifnya 
lagi, ada prilaku sejumlah Jurnalis dan sepertinya diaminkan redaksional, yakni 
Jurnalis membentuk stringer-stringer untuk membantunya bekerja memburu 
informasi. Mereka tidak dibekali apa-apa, bahkan tak jarang harus memodali diri 
sendiri untuk menyediakan fasilitas. Mereka tidak diseleksi, asal bisa 
bekerjasama. Keberadaan mereka tidak diakui perusahaan, gaji didapat dari upah 
berita yang dibagi dari Jurnalis yang terdaftar, tidak ada asuransi, tapi 
mereka bekerja layaknya seorang Jurnalis.

      Dewan pers, komisi penyiaran, organisasi pers, tugasnya hanya sebagai 
penonton yang sibuk menjerit, bila ribut terjadi pelanggaran, kesalahan dalam 
pemberitaan dan penyiaran. Sibuk menuntut kebebasan pers, kebebasan 
berekspresi. Alih-alih bila terjadi pengekangan dalam mengakses informasi, 
Jurnalis tak pernah menang. Undang-undang pers no 40 tahun 1999 tidak menjadi 
sacral untuk sejumlah persoalan Jurnalistik yang menggelitik. Pelemahan 
Jurnalis lewat analogi undang-undang membuat sejumlah kasus berujung pada 
perdamaian tanpa proses hukum yang panjang dan melelahkan. UU Pers terlalu 
mahal untuk dijadikan salah satu pasal penjeratan.

      Yah, Jurnalistik dunia yang masih menggelitik, bila aktivis dan para 
penggiat demokrasi masih tetap diam ditengah profesi Jurnalis masih terkebiri, 
bukan tidak mungkin keterbukaan informasi masih menjadi bahan lawakan dalam 
dagelan yang kian melelahkan.***

      Penulis adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, bekerja di 
Radio Kiss FM


     

Kirim email ke