Refleksi :Gundulkan secepat mungkin, agar tanah bertambah luas untuk bikin 
rumah! hehehehe

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=17177

2010-04-24 
Ribuan Pohon di Puncak Ditebangi


SP/Helpian
Beberapa karyawan memotong pohon di areal perkebunan PTPN VIII yang dijual ke 
pengusaha.

[BOGOR] Penebangan ribuan pohon di kawasan resapan air yang termasuk areal PTPN 
VIII Gunung Mas, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang sudah dua pekan terjadi, 
diprotes warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan setempat. 
Pasalnya, penebangan pohon yang usianya puluhan tahun tersebut, berada di 
kawasan resapan air yang lokasinya berada di atas permukiman warga Desa Citeko, 
Kecamatan Cisarua. Warga khawatir, setelah ribuan pohon di areal itu ditebang 
akan menimbulkan bencana longsor. 


Warga setempat bersama LSM melayangkan surat protes keberatan penebangan pohon 
itu ke muspida dan DPRD Kabupaten Bogor. Apalagi, kawasan Puncak kerap menjadi 
tudingan sebagai kawasan penyebab banjir bagi daerah DKI Jakarta yang merupakan 
kawasan hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. "Kami sangat miris dengan 
adanya penebangan di areal PTPN VIII. Penebangan ribuan pohon itu akan merusak 
kawasan resapan air. Kami merasa dilecehkan dengan program penghijauan yang 
dilakukan setiap tahun. Untuk apa ada penghijauan, kalau penebangan dilakukan 
di Puncak. Kami meminta penebangan dihentikan," tutur Sunyoto, tokoh masyarakat 
Desa Citeko, kepada SP, Kamis (22/4).


Berdasarkan pengamatan, ribuan pohon yang telah ditebang itu atas persetujuan 
pihak PTPN VIII yang dijual kepada pihak ketiga. Pohon-pohon yang telah 
ditebang itu langsung dikirim ke depot-depot kayu yang tersebar di beberapa 
kabupaten di Jawa Barat, seperti Garut, Bandung, dan Sukabumi. "Setelah 
digergaji berbentuk dolken, kayu tersebut langsung dikirim ke daerah yang sudah 
memesan," tutur Mudirin, pengemudi truk pengangkut kayu.


Pihak PTPN VIII telah menjual pohon-pohon itu ke CV Sinar Bumi. Satu pohon 
dihargai Rp 915.000. Untuk menjalankan operasi penebangan, pihak PTPN VIII, 
dalam surat perintah kerjanya kepada pihak ketiga itu mengaku telah mengantongi 
izin penebangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Begitu juga 
demi kelancaran dalam menjalankan operasi penebangan di lahan kawasan 
konservasi ini, pihak pengusaha mengaku mendapat izin pula dari Badan Perizinan 
Terpadu Provinsi Jawa Barat.
Pihak perkebunan dan pengusaha saat akan dimintai keterangan, tidak berada di 
tempat. Namun, menurut staf PTPN VIII Gunung Mas, Heni, hasil penjualan kayu 
tersebut disumbangkan untuk korban bencana alam di Kabupaten Garut. 

Kirim email ke