Refleksi :Gundulkan secepat mungkin, agar tanah bertambah luas untuk bikin rumah! hehehehe
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=17177 2010-04-24 Ribuan Pohon di Puncak Ditebangi SP/Helpian Beberapa karyawan memotong pohon di areal perkebunan PTPN VIII yang dijual ke pengusaha. [BOGOR] Penebangan ribuan pohon di kawasan resapan air yang termasuk areal PTPN VIII Gunung Mas, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang sudah dua pekan terjadi, diprotes warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan setempat. Pasalnya, penebangan pohon yang usianya puluhan tahun tersebut, berada di kawasan resapan air yang lokasinya berada di atas permukiman warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua. Warga khawatir, setelah ribuan pohon di areal itu ditebang akan menimbulkan bencana longsor. Warga setempat bersama LSM melayangkan surat protes keberatan penebangan pohon itu ke muspida dan DPRD Kabupaten Bogor. Apalagi, kawasan Puncak kerap menjadi tudingan sebagai kawasan penyebab banjir bagi daerah DKI Jakarta yang merupakan kawasan hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. "Kami sangat miris dengan adanya penebangan di areal PTPN VIII. Penebangan ribuan pohon itu akan merusak kawasan resapan air. Kami merasa dilecehkan dengan program penghijauan yang dilakukan setiap tahun. Untuk apa ada penghijauan, kalau penebangan dilakukan di Puncak. Kami meminta penebangan dihentikan," tutur Sunyoto, tokoh masyarakat Desa Citeko, kepada SP, Kamis (22/4). Berdasarkan pengamatan, ribuan pohon yang telah ditebang itu atas persetujuan pihak PTPN VIII yang dijual kepada pihak ketiga. Pohon-pohon yang telah ditebang itu langsung dikirim ke depot-depot kayu yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Barat, seperti Garut, Bandung, dan Sukabumi. "Setelah digergaji berbentuk dolken, kayu tersebut langsung dikirim ke daerah yang sudah memesan," tutur Mudirin, pengemudi truk pengangkut kayu. Pihak PTPN VIII telah menjual pohon-pohon itu ke CV Sinar Bumi. Satu pohon dihargai Rp 915.000. Untuk menjalankan operasi penebangan, pihak PTPN VIII, dalam surat perintah kerjanya kepada pihak ketiga itu mengaku telah mengantongi izin penebangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Begitu juga demi kelancaran dalam menjalankan operasi penebangan di lahan kawasan konservasi ini, pihak pengusaha mengaku mendapat izin pula dari Badan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat. Pihak perkebunan dan pengusaha saat akan dimintai keterangan, tidak berada di tempat. Namun, menurut staf PTPN VIII Gunung Mas, Heni, hasil penjualan kayu tersebut disumbangkan untuk korban bencana alam di Kabupaten Garut.
