Refeleksi : Kalau korupsi Rp 104 miliar dijatuhi hukuman penjara dua tahun tiga 
bulan, sangat lumayan bagi terdakwa.  Waktu dua tahun berjalan cepat dan bisa 
dianggap berisirahat.  Setelah dibebaskan dari hukuman penjara bisa goyang 
kaki, ambil isteri muda dan hidup nyaman sentosa dengan hasil korupsi. 

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/vonis-achmad-sujudi-tidak-memuaskan/

Sabtu, 24 April 2010 12:10 
Vonis Achmad Sujudi Tidak Memuaskan


Jakarta - Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 
dua tahun tiga bulan terhadap mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi.

     
Namun, Ach­mad Sujudi dan Jaksa Pe­nuntut Umum tidak puas de­ngan keputusan 
tersebut.
Ketua tim Jaksa Katarina Girsang mengatakan akan mempertimbangkan untuk 
me­ngajukan banding atas pu­tu­san tersebut. "Kita akan pikir-pikir dulu selama 
tujuh hari," ujar Katarina usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi alat 
kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003.


Pada sidang yang berlangsung Jumat (23/4) itu, hakim menyatakan Achmad tidak 
terbukti melakukan per­bua­­tan yang dituduhkan jaksa. Dia hanya diganjar 
berdasarkan pasal pengganti (subsider) yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 
Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi atau yang telah diubah menjadi 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 
jaksa yang meminta mantan menteri era Megawati tersebut dihukum lima tahun 
penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi.


Dalam putusannya, hakim juga meminta Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) 
me­ngembalikan uang Rp 700 juta milik Sujudi. Uang itu pernah disita oleh KPK, 
karena meng­anggap Sujudi menerimanya dari rekanan Departemen Kesehatan yang 
ditunjuk langsung untuk melakukan pengadaan. Tetapi majelis hakim menilai uang 
tersebut sama sekali tidak terkait dengan perkara tersebut.


"Terdakwa tidak menerima uang pemberian dalam proyek pengadaan Alkes. 
Saksi-saksi juga tidak menyebut pemberian uang kepada terdakwa," kata Hakim  
Sofialdi saat mem­bacakan putusan itu. 
Hakim menyebutkan, mes­ki perbuatan Sujudi secara bersama-sama telah merugi­kan 
keuangan negara, namun tidak terbukti dirinya menerima uang tersebut.


Achmad Sujudi sendiri usai sidang menyatakan masih akan berpikir-pikir untuk 
mengajukan banding. Dia kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak menerima 
apa pun dari proyek Penga­daan Alat Kesehatan tersebut. Dia beralasan 
penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia 
memang perlu karena situasi dan kondisi darurat di sana. "Yang penting 
alat-alat itu sekarang sudah berguna," ujarnya.


Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bagi kawasan ti­mur Indonesia itu 
menurut per­hitungan KPK, telah meru­gi­kan keuangan negara sebesar Rp 104,47 
miliar. Modusnya ia­lah penunjukan langsung pe­ru­sahaan yang mengadakan alkes 
serta penggelembungan ha­rga yang tidak wajar. (vidi vici)


Kirim email ke