Refeleksi : Kalau korupsi Rp 104 miliar dijatuhi hukuman penjara dua tahun tiga bulan, sangat lumayan bagi terdakwa. Waktu dua tahun berjalan cepat dan bisa dianggap berisirahat. Setelah dibebaskan dari hukuman penjara bisa goyang kaki, ambil isteri muda dan hidup nyaman sentosa dengan hasil korupsi.
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/vonis-achmad-sujudi-tidak-memuaskan/ Sabtu, 24 April 2010 12:10 Vonis Achmad Sujudi Tidak Memuaskan Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara dua tahun tiga bulan terhadap mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi. Namun, Achmad Sujudi dan Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan keputusan tersebut. Ketua tim Jaksa Katarina Girsang mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari," ujar Katarina usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003. Pada sidang yang berlangsung Jumat (23/4) itu, hakim menyatakan Achmad tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa. Dia hanya diganjar berdasarkan pasal pengganti (subsider) yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi atau yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan menteri era Megawati tersebut dihukum lima tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya, hakim juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang Rp 700 juta milik Sujudi. Uang itu pernah disita oleh KPK, karena menganggap Sujudi menerimanya dari rekanan Departemen Kesehatan yang ditunjuk langsung untuk melakukan pengadaan. Tetapi majelis hakim menilai uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan perkara tersebut. "Terdakwa tidak menerima uang pemberian dalam proyek pengadaan Alkes. Saksi-saksi juga tidak menyebut pemberian uang kepada terdakwa," kata Hakim Sofialdi saat membacakan putusan itu. Hakim menyebutkan, meski perbuatan Sujudi secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara, namun tidak terbukti dirinya menerima uang tersebut. Achmad Sujudi sendiri usai sidang menyatakan masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak menerima apa pun dari proyek Pengadaan Alat Kesehatan tersebut. Dia beralasan penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia memang perlu karena situasi dan kondisi darurat di sana. "Yang penting alat-alat itu sekarang sudah berguna," ujarnya. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bagi kawasan timur Indonesia itu menurut perhitungan KPK, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 104,47 miliar. Modusnya ialah penunjukan langsung perusahaan yang mengadakan alkes serta penggelembungan harga yang tidak wajar. (vidi vici)
