Refleksi : Sudah menjadi kebiasaan dinaikan harga BBM maupun pun sembako seperti ritual banyaknya permohonan doa yang dipanjatkan oleh umat miskin beragama kepada Sang Penguasa Alam Semesta agar diberkati dengan kehidupan nyaman, aman dan damai.
Masalah yang menjadi berita istimewa sedap meresap dibaca atau didengar ialah bila harga bahan-bahan utama ini diturunkan dan jumlah angka kaum miskin turun menjadi nol dan juga kaum berkuasa tukang copet dimasukan ke neraka. http://www.surya.co.id/2010/05/04/harga-bbm-bisa-naik.html Harga BBM Bisa Naik Selasa, 4 Mei 2010 | 08:11 WIB Jakarta - surya- Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian alias menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), jika perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) naik di atas batas yang ditentukan. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menghargai pemberian diskresi dan kewenangan untuk melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri. "Batasan kebijakan penyesuaian harga BBM adalah jika perkiraan rata-rata ICP dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga minyak mentah yang diasumsikan dalam APBN-P 2010," kata Sri Mulyani, dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Senin (3/5). Sementara, RAPBN-P 2010 yang pengesahannya disetujui DPR, Senin (3/5), menetapkan, asumsi harga minyak sebesar 80 dolar AS per barel dari sebelumnya 65 dolar AS per barel. Perkiraan produksi minyak tetap 965.000 barel per hari. APBN-P 2010 juga menyepakati pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, naik dari APBN 2010 yang sebesar 5,3 persen. Inflasi meningkat menjadi 5,3 persen dari 5 persen. Nilai tukar rupiah yang semula diasumsikan Rp 10.000 per dolar AS turun menjadi Rp 9.200 per dolar AS. Tingkat suku bunga SBI tiga bulan tetap 6,5 persen, dan PDB Rp 6.253,7 triliun. Sri Mulyani juga menyebutkan, dalam menunjang stabilitas harga komoditas strategis, alokasi anggaran subsidi meningkat Rp 43,4 triliun dari Rp 157,8 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp 201,3 triliun. "Dari jumlah itu, subsidi energi naik Rp 37,5 triliun dari Rp 106,5 triliun menjadi Rp 144,0 triliun," ujar Menkeu. Subsidi itu terdiri dari subsidi BBM, elpiji, BBN, dan Listrik. Subsidi BBM ditetapkan Rp 88,89 triliun, subsidi listrik Rp 55,15 triliun. Sementara subsidi nonenergi Rp 57,265 triliun. Guna mengurangi beban masyarakat miskin, melalui subsidi pangan, alokasi kuantum raskin naik dari 13 kg menjadi 15 kg per rumah tangga sasaran (RTS) sejak Juni 2010.nkc
