http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/hentikan-ekspansi-kebun-sawit/
Sabtu, 29 Mei 2010 13:02
Dwi Andreas Santoso:
Hentikan Ekspansi Kebun Sawit
OLEH: EFFATHA TAMBURIAN
Jakarta - Penghentian pembukaan (ekspansi) kebun sawit baru di areal hutan dan
lahan gambut harus dilakukan, bukan semata karena isu perubahan iklim yang
dilontarkan negara-negara maju, melainkan demi menjaga kelestarian hutan di
Indonesia sendiri.
Areal kebun sawit memang sudah seharusnya tidak lagi diperluas agar harga
minyak sawit (CPO) di pasar internasional tetap baik.Demikian dikemukakan staf
pengajar Fakultas Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, ketika dihubungi SH,
Sabtu (29/5). "Penghentian tersebut bukan berarti karena kita sudah tanda
tangani Undang-Undang (UU) terkait perubahan iklim, lalu Indonesia harus
mengikuti kemauan negara-negara maju dalam rangka menekan emisi karbon. Tetapi
ini demi kepentingan pelestarian hutan Indonesia, " ujarnya.
Menurut Dwi, dalam protokol Kyoto tentang perubahan iklim tidak ada kewajiban
negara-negara berkembang menekan emisi karbon, tetapi hal itu harus dilakukan
oleh negara-negara maju sebagai penyumbang karbon terbesar. Tanpa isu perubahan
iklim pun kondisi hutan Indonesia memang sudah terancam, yang disebabkan laju
kerusakan hutan dan lahan gambut di Indonesia sudah demikian tinggi. "Jadi
penghentian pembukaan kebun sawit harus dilakukan demi kepentingan Indonesia
sendiri," tegas Dwi.
Ia menambahkan, ekspansi kebun sawit ke depannya tetap akan terjadi karena
selain kebutuhan terhadap CPO terus meningkat, pemerintah selama ini juga sudah
banyak mengeluarkan izin untuk pembukaan kebun sawit. Namun ekspansi kebun
sawit sebaiknya tidak dilakukan juga pada lahan-lahan telantar yang menurut
Kementerian Kehutanan mencapai seitar 7,3 juta hektare.
Perluasan kebun sawit dapat dilakukan pada wilayah-wilayah bekas pertambangan
atau bekas areal hutan yang dikonversi, tetapi ditinggalkan/ditelantarkan oleh
pemegang izin. "Lahan telantar itu seharusnya dipakai untuk sektor pertanian
tanaman pangan dalam rangka merealisasikan reformasi agraria," tandasnya.
Seusai pembukaan KonĀferensi Oslo untuk Kehutanan dan Perubahan Iklim, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan komitmen Indonesia tidak akan menghentikan
produksi kelapa sawit, yang akan dihentikan adalah pembukaan hutan baru.
"Kami sudah punya rencana sendiri untuk memenuhi bagian kami dalam kerja sama
Indonesia dan Norwegia ini, dalam mengurangi emisi karbon dioksida kami dari
deforestasi dan degradasi hutan," kata Presiden dalam keterangan pers bersama
dengan Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg di Hotel Holmenkolen Rica
Park, seusai upacara pembukaan konferensi, Kamis, 27 Mei 2010 siang waktu Oslo,
Norwegia.
"Pertama, kami punya kebijakan menggunakan lahan terdegradasi untuk kelanjutan
dari industri minyak kelapa sawit di Indonesia. Kami akan mengontrol kelanjutan
dari usaha dan industri itu, sehingga tidak akan mengganggu hutan yang harus
dilindungi. Jadi saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami memiliki banyak
lahan yang disebut lahan terdegradasi yang bisa digunakan untuk usaha
agrikultur kami, termasuk industri dan perkebunan kelapa sawit," tambah
Presiden seperti disiarkan laman Presiden.
Presiden juga mengatakan bahwa Indonesia mengidentifikasi secara spesifik apa
yang harus dilakukan untuk memenuhi bagiannya dalam kerja sama ini, seperti
mengelola lahan gambutnya, menghindari deforestasi, melawan kebakaran hutan,
dan memoratorium pemberian izin pengelolaan hutan. Bahkan, Presiden berpikir
untuk menghentikan pemberian izin untuk pengelolaan lahan gambut untuk
keperluan usaha.
Dalam menjalankan kerja sama dengan Norwegia ini, pemerintah pusat akan
melibatkan semua pemerintah daerah dan mengikutsertakan komunitas lokal,
komunitas adat untuk menjadi bagian dari implementasi kerja sama ini. "Kami
akan membuat sebuah agensi khusus dan agensi itu juga akan melibatkan semua
segmen masyarakat," ujar Presiden.
Agensi ini, lanjut Presiden, juga akan membantu monitoring dan verifikasi
berdasarkan standar internasioal. "Dengan begitu, saya berharap baik Indonesia
maupun Norwegia dapat selalu mengawasi apa yang dilakukan Indonesia dalam
memenuhi kewajibannya." (ant)