Refleksi : Sebelumnya tidak diakui dan oleh sebab itu hutan  digundul, ikan di 
laut disedot dan perut bumi dikosongkan, diambil untuk kepentingan kaum elit 
berkuasa tanpa mengindahkan hak dan kepentingan penduduk daerah. Kaum elit 
menjadi kaya raya, kaum daerah merayap-rayap. Untuk mengelabui  pendapat umum 
baru dibilang diakui keberadaan hukum adat? Kelihatan jelas sifat bunglong 
rezim berkuasa neo-Mojopahit dan kaum elitnya.


http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=20323

Sabtu, 12 Juni 2010 , 07:03:00

NKRI Akui Keberadaan Hukum Adat
Hakikatnya Bukan Untuk Kepentingan Pribadi



BESARNYA Pengakuan dan penghormatan pemerintah Indonesia terhadap keberadaan 
hukum adat yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, 
menempatkan posisi hukum adat menjadi semakin kuat. Kendati begitu, dalam 
praktiknya hukum adat mesti selaras dengan hukum positif.

Terpenting, hukum adat hendaknya dipergunakan untuk menertibkan tatanan 
kehidupan sosial masyarakat. Sehingga hukum adat tidak hanya dipergunakan untuk 
kepentingan pribadi.

"Lihat saja bagaimana dalam UUD 1945 pasal 18 B (2) menyebutkan, Negara 
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta 
hak-hak tradisional. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan 
masyarakat dan prinsip NKRI," ungkap Ketua Pengelola STKIP Melawi, Clarry Sada, 
dalam musyawarah hukum adat di aula Emaus, belum lama ini.

Lebih lanjut Clarry menuturkan, dalam perubahan kedua UUD 1954 pasal 28 I (3) 
menyatakan, identitas dan budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati 
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kemudian pada Ketetapan MPR No 
XVII/MPR/1998 pasal 41 tentang Piagam HAM menegaskan, identitas budaya 
masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras 
dengan perkembangan zaman. 

Selain itu, masih ada Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 yang menegaskan, manakala 
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan 
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan 
warisan Kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif. Termasuk ketidakadilan 
gander dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program 
legislasi.

"Kedudukan hukum adat semakin kuat lagi, dengan adanya kebangkitan masyarakat 
hukum adat di nusantara. Dimana manifestasi adalah, diselenggarakannya kongres 
masyarakat adat nusantara pertama di Jakarta 1999 silam," pungkasnya. (aji) 

Kirim email ke