Refleksi : Sebelumnya tidak diakui dan oleh sebab itu hutan digundul, ikan di laut disedot dan perut bumi dikosongkan, diambil untuk kepentingan kaum elit berkuasa tanpa mengindahkan hak dan kepentingan penduduk daerah. Kaum elit menjadi kaya raya, kaum daerah merayap-rayap. Untuk mengelabui pendapat umum baru dibilang diakui keberadaan hukum adat? Kelihatan jelas sifat bunglong rezim berkuasa neo-Mojopahit dan kaum elitnya.
http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=20323 Sabtu, 12 Juni 2010 , 07:03:00 NKRI Akui Keberadaan Hukum Adat Hakikatnya Bukan Untuk Kepentingan Pribadi BESARNYA Pengakuan dan penghormatan pemerintah Indonesia terhadap keberadaan hukum adat yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menempatkan posisi hukum adat menjadi semakin kuat. Kendati begitu, dalam praktiknya hukum adat mesti selaras dengan hukum positif. Terpenting, hukum adat hendaknya dipergunakan untuk menertibkan tatanan kehidupan sosial masyarakat. Sehingga hukum adat tidak hanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. "Lihat saja bagaimana dalam UUD 1945 pasal 18 B (2) menyebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," ungkap Ketua Pengelola STKIP Melawi, Clarry Sada, dalam musyawarah hukum adat di aula Emaus, belum lama ini. Lebih lanjut Clarry menuturkan, dalam perubahan kedua UUD 1954 pasal 28 I (3) menyatakan, identitas dan budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kemudian pada Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 pasal 41 tentang Piagam HAM menegaskan, identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman. Selain itu, masih ada Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 yang menegaskan, manakala sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan Kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif. Termasuk ketidakadilan gander dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. "Kedudukan hukum adat semakin kuat lagi, dengan adanya kebangkitan masyarakat hukum adat di nusantara. Dimana manifestasi adalah, diselenggarakannya kongres masyarakat adat nusantara pertama di Jakarta 1999 silam," pungkasnya. (aji)
