http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/deforestasi-di-riau-tertinggi-di-sumatera/

Senin, 21 Juni 2010 13:54 
Deforestasi di Riau Tertinggi di Sumatera


Pekanbaru - Tingkat penurunan luas area hutan (deforestasi) di Provinsi Riau 
tertinggi di Pulau Sumatera, setiap tahun rata-rata mencapai 160.000 hektare 
per tahun.

     
Demikian diungkapkan Juru Kampanye Hutan dan Politik Greenpeace Asia Tenggara, 
Yuyun Indradi, dalam diskusi menyangkut skenario kerja sama Reducing Emission 
Deforestasion and Degradation (REDD) di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk 
Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (20/6) malam.


Menurutnya, deforestasi Indonesia setiap tahun diperkirakan mencapai 1,1 juta 
hektare. Deforestasi itu berada di Kalimatan Timur, Kalimantan Tengah 
(Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Riau. "Deforestasi di Riau menjadi 
menarik karena di sini ada dua perusahaan kertas yang cukup besar dan mempunyai 
pengaruh politik cukup kuat," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau 
(Jikalahari), Susanto Kurnia­wan, menyatakan, bicara deforestasi ada 
politisnya. Jika tidak ada, hitung-hitungannya disebutkan 1,08 per tahun. "Tapi 
jika ada hitung-hitungannya ditinggikan 1,175 juta hektare, supaya bantuannya 
dapat lebih besar. Namun skenario investasi Kementerian Kehutanan asumsi yang 
dipakai angka deforestasi mencapai 1,125 juta haktare sampai 2020," jelasnya. 


Susanto menyebutkan, dalam merilis tingkat kerusak­an hutan (deforestasi) di 
Indo­ne­sia terdapat berbagai versi. Badan Planologi Kehutanan menyebutkan 1,17 
juta haktare per tahun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindu­ngan Hutan 
dan Konservasi Alam (PHKA) justru tidak kompak dengan Badan Planologi 
Kehutanan. Angka deforestasi PHKA justru mengambil data Organisasi Pertanian 
dan Pangan PBB (FOA, Food and Agriculture Orgazation) (FAO) yakni mencapai 
500.000 haktare per tahun.


Dalam diskusi itu, sejumlah LSM lingkungan meminta pemerintah Indonesia 
sebaiknya mengkaji ulang skema kerja sama pengurangan gas emisi (REDD) yang 
di­tawar­kan negara-negara maju. Seharusnya, kompensasi yang diterima Indonesia 
adalah dalam bentuk dana hibah, bukan malah berbentuk utang. "Jangan sampai 
Indonesia selaku negara berkembang diminta menyediakan hutan ekologis dunia 
untuk mengurangi emisi karbon, sementara negara-negara maju seperti Prancis, 
Jepang, dan Norwegia memberi kompensasi dalam bentuk utang, bukan hibah," tutur 
Yuyun.
Akan tetapi,  posisi tawar Indonesia dalam skema kerja sama REDD cukup lemah, 
karena kini negara mengalami defisit anggaran. 
(denny winson)

Kirim email ke