http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/quo-vadis-reformasi-birokrasi/

Selasa, 10 Agustus 2010 12:45 
"Quo Vadis" Reformasi Birokrasi
OLEH: FS SWANTORO



Reformasi birokrasi yang sering digembar-gemborkan pemerintah sampai kini belum 
mencapai hasil signifikan. 

     
Terungkapnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan 
buruknya layanan publik, mengindikasikan reformasi birokrasi masih jalan di 
tempat. Dapat dipastikan, cita-cita reformasi bahwa politik diba­ngun di atas 
supremasi hukum semakin jauh terwujud. Dalam realitasnya, kini politik 
diba­ngun dengan transaksi yang pragmatis dan hukum digunakan sebagai salah 
satu alat transaksi.   


Fenomena itu juga muncul dari survei Political and Economic Risk Consultancy, 
PERC (2010) yang menempatkan Indonesia sebagai negara terburuk kedua di Asia 
dalam sistem birokrasi. Posisi Indonesia hanya setingkat di atas India. 
Birokrasi kita dinilai tidak efektif dan rawan korupsi. Sementara itu, negara 
lain yang birokrasinya dinilai paling efisien adalah Singapura dan Hong Kong.


Oleh karena itu, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi harus secepatnya menyusun grand design tentang reformasi birokrasi 
modern, rasional, dan produktif. Hal itu penting, karena tanpa reformasi 
birokrasi modern, berbagai kebijakan pemerintah sebaik apa pun, pasti akan 
sia-sia. 

Mengusik Hati Rakyat
Dengan demikian, berbicara tentang reformasi birokrasi pada dasarnya berbicara 
tentang pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan tata kelola pemerintahan yang 
bebas korupsi. Semua itu merupakan salah satu amanat reformasi yang pernah 
diperjuangkan para mahasiswa 12 tahun silam. 


Dengan begitu, reformasi birokrasi ini tak lain merupakan perubahan mendasar 
dari elemen birokrasi yang meliputi kelembagaan, kualitas aparatur, 
ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pe­ngawasan, dan pelayanan publik. 
Sementara itu, reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah meliputi 
reformasi kelembagaan, kepegawaian, keuangan, perbendaharaan, perencanaan 
anggaran, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan, pertanahan, dan penanaman 
modal. Hanya saja, sayang semua sering diterjemahkan sebagai remunerasi, hingga 
hasilnya jauh panggang dari api. 


Hal lain yang perlu dilihat bagaimana mengubah budaya kerja birokrat. Terutama 
bagaimana mencegah perilaku koruptif birokrat kita. Fakta berbicara bahwa 
birokrat senang dilayani alih-alih melayani dan lebih menempatkan diri sebagai 
pangreh daripada pamong yang me­ngayomi rakyat. Sikap itu telah merusak moral 
penyelenggara negara. Kerusakan akibat bobroknya birokrasi bukan hanya berupa 
hilangnya harta kekayaan publik, tetapi ikut merusak sendi-sendi negara yang 
telah dibangun para founding fathers dengan tetesan darah dan air mata.


Sampai kini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih rajin mengampanyekan 
tentang (1) reformasi birokrasi, (2) dijalankannya clean and good governance, 
(3) perlunya ditingkatkan kualitas layanan publik, dan (4) digalakkan 
pemberantasan korupsi. Sayang seribu sayang, arahan Presiden itu belum mencapai 
hasil yang menjadi kebanggaan publik. Meski kita bangga disebut negara terbesar 
ketiga paling demokratis. Tetapi lupa kita pun negara terkorup dan birokrasinya 
terburuk di Asia.


Oleh karena itu, banyak kritik atas (1) lambannya aparatur pemerintah, (2) 
birokrat kita malas dan suka terima suap, (3) tak ada tolok ukur jelas atas 
keberhasilan pemerintah, sehingga sering timbul salah paham dengan masyarakat, 
(4) meski pembe­rantasan korupsi dilakukan, hasilnya belum memenuhi rasa 
keadilan masyarakat. Selain itu, para pemimpin kurang peduli terhadap derita 
rakyat kecil. Jika semua itu dibiarkan, akan jadi bencana bagi kelangsungan 
hidup bangsa.       

Apatisme Rakyat
Untuk itu, reformasi birokrasi harus diwujudkan dalam perubahan yang signifikan 
melalui tindakan nyata, kegiatan pembaruan secara konsepsional, sistematis, dan 
berkelanjutan. Langkah itu harus fokus pada upaya penertiban, perbaikan, dan 
penguatan sistem kelembagaan, serta perbaikan undang-undang (UU). Kini, banyak 
uji materi UU dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), akibat rendahnya kualitas 
eksekutif dan legislatif.


Selanjutnya, reformasi birokrasi harus memadukan pelaksanaan berbagai UU 
seperti UU pemberantasan korupsi yang meliputi (1) UU 28/1999 tentang 
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, (2) UU 31/1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disempurnakan menjadi UU 20/2001, (3) 
UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan UU 
Keuangan yang meliputi (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, (2) UU 1/2004 
tentang Perbendaharaan Negara, (3) UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan 
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Perpaduan itu untuk menyelesaikan 
kebobrokan sistem birokrasi kita.  


Akan tetapi, dalam praktik penegakan hukum, masih terjadi tebang pilih atas 
kejahatan korupsi. Termasuk penegak hukum sangat perkasa terhadap warga 
masyarakat yang termarginalkan, tetapi loyo terhadap seseorang yang berkuasa 
dan punya uang banyak. Mengingat, kejahatan korupsi kian meluas, kini perlu 
dirumuskan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi secara tegas dan tanpa 
pandang bulu, termasuk melalui pembuktian terbalik bagi koruptor. Sekaligus, 
mental aparat hukum kita juga harus dibenahi agar tidak terkena sindrom kolusi 
dan nepotisme. 


Sementara itu, dalam tataran praksis, perbaikan layanan publik akan 
berimplikasi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Buruknya 
kinerja birokrasi, menjadi faktor pemicu menurunnya kepercayaan publik terhadap 
pemerintah. Hingga perlu dipahami, reformasi birokrasi harus dilihat sebagai 
bagian dari pembaruan hidup bernegara di bidang politik, ekonomi, dan hukum, 
serta bukan sekadar remunerasi belaka. Quo vadis reformasi birokrasi? 

Penulis adalah peneliti di Soegeng Sarjadi Syndicate, Jakarta.  




Kirim email ke