http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/quo-vadis-reformasi-birokrasi/
Selasa, 10 Agustus 2010 12:45
"Quo Vadis" Reformasi Birokrasi
OLEH: FS SWANTORO
Reformasi birokrasi yang sering digembar-gemborkan pemerintah sampai kini belum
mencapai hasil signifikan.
Terungkapnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan
buruknya layanan publik, mengindikasikan reformasi birokrasi masih jalan di
tempat. Dapat dipastikan, cita-cita reformasi bahwa politik dibangun di atas
supremasi hukum semakin jauh terwujud. Dalam realitasnya, kini politik
dibangun dengan transaksi yang pragmatis dan hukum digunakan sebagai salah
satu alat transaksi.
Fenomena itu juga muncul dari survei Political and Economic Risk Consultancy,
PERC (2010) yang menempatkan Indonesia sebagai negara terburuk kedua di Asia
dalam sistem birokrasi. Posisi Indonesia hanya setingkat di atas India.
Birokrasi kita dinilai tidak efektif dan rawan korupsi. Sementara itu, negara
lain yang birokrasinya dinilai paling efisien adalah Singapura dan Hong Kong.
Oleh karena itu, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi harus secepatnya menyusun grand design tentang reformasi birokrasi
modern, rasional, dan produktif. Hal itu penting, karena tanpa reformasi
birokrasi modern, berbagai kebijakan pemerintah sebaik apa pun, pasti akan
sia-sia.
Mengusik Hati Rakyat
Dengan demikian, berbicara tentang reformasi birokrasi pada dasarnya berbicara
tentang pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi. Semua itu merupakan salah satu amanat reformasi yang pernah
diperjuangkan para mahasiswa 12 tahun silam.
Dengan begitu, reformasi birokrasi ini tak lain merupakan perubahan mendasar
dari elemen birokrasi yang meliputi kelembagaan, kualitas aparatur,
ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik.
Sementara itu, reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah meliputi
reformasi kelembagaan, kepegawaian, keuangan, perbendaharaan, perencanaan
anggaran, keimigrasian, kepabeanan, perpajakan, pertanahan, dan penanaman
modal. Hanya saja, sayang semua sering diterjemahkan sebagai remunerasi, hingga
hasilnya jauh panggang dari api.
Hal lain yang perlu dilihat bagaimana mengubah budaya kerja birokrat. Terutama
bagaimana mencegah perilaku koruptif birokrat kita. Fakta berbicara bahwa
birokrat senang dilayani alih-alih melayani dan lebih menempatkan diri sebagai
pangreh daripada pamong yang mengayomi rakyat. Sikap itu telah merusak moral
penyelenggara negara. Kerusakan akibat bobroknya birokrasi bukan hanya berupa
hilangnya harta kekayaan publik, tetapi ikut merusak sendi-sendi negara yang
telah dibangun para founding fathers dengan tetesan darah dan air mata.
Sampai kini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih rajin mengampanyekan
tentang (1) reformasi birokrasi, (2) dijalankannya clean and good governance,
(3) perlunya ditingkatkan kualitas layanan publik, dan (4) digalakkan
pemberantasan korupsi. Sayang seribu sayang, arahan Presiden itu belum mencapai
hasil yang menjadi kebanggaan publik. Meski kita bangga disebut negara terbesar
ketiga paling demokratis. Tetapi lupa kita pun negara terkorup dan birokrasinya
terburuk di Asia.
Oleh karena itu, banyak kritik atas (1) lambannya aparatur pemerintah, (2)
birokrat kita malas dan suka terima suap, (3) tak ada tolok ukur jelas atas
keberhasilan pemerintah, sehingga sering timbul salah paham dengan masyarakat,
(4) meski pemberantasan korupsi dilakukan, hasilnya belum memenuhi rasa
keadilan masyarakat. Selain itu, para pemimpin kurang peduli terhadap derita
rakyat kecil. Jika semua itu dibiarkan, akan jadi bencana bagi kelangsungan
hidup bangsa.
Apatisme Rakyat
Untuk itu, reformasi birokrasi harus diwujudkan dalam perubahan yang signifikan
melalui tindakan nyata, kegiatan pembaruan secara konsepsional, sistematis, dan
berkelanjutan. Langkah itu harus fokus pada upaya penertiban, perbaikan, dan
penguatan sistem kelembagaan, serta perbaikan undang-undang (UU). Kini, banyak
uji materi UU dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), akibat rendahnya kualitas
eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, reformasi birokrasi harus memadukan pelaksanaan berbagai UU
seperti UU pemberantasan korupsi yang meliputi (1) UU 28/1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, (2) UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disempurnakan menjadi UU 20/2001, (3)
UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan UU
Keuangan yang meliputi (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, (2) UU 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, (3) UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Perpaduan itu untuk menyelesaikan
kebobrokan sistem birokrasi kita.
Akan tetapi, dalam praktik penegakan hukum, masih terjadi tebang pilih atas
kejahatan korupsi. Termasuk penegak hukum sangat perkasa terhadap warga
masyarakat yang termarginalkan, tetapi loyo terhadap seseorang yang berkuasa
dan punya uang banyak. Mengingat, kejahatan korupsi kian meluas, kini perlu
dirumuskan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi secara tegas dan tanpa
pandang bulu, termasuk melalui pembuktian terbalik bagi koruptor. Sekaligus,
mental aparat hukum kita juga harus dibenahi agar tidak terkena sindrom kolusi
dan nepotisme.
Sementara itu, dalam tataran praksis, perbaikan layanan publik akan
berimplikasi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Buruknya
kinerja birokrasi, menjadi faktor pemicu menurunnya kepercayaan publik terhadap
pemerintah. Hingga perlu dipahami, reformasi birokrasi harus dilihat sebagai
bagian dari pembaruan hidup bernegara di bidang politik, ekonomi, dan hukum,
serta bukan sekadar remunerasi belaka. Quo vadis reformasi birokrasi?
Penulis adalah peneliti di Soegeng Sarjadi Syndicate, Jakarta.