Dear Pak Wahyu,

Mohon dapat dibantu penjelasan yang terkait dengan pasal 169 UU RI
nomor 13 tahun 2003, khususnya pada ayat (1) huruf c, yaitu tetang
permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar
upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan tersebut dan lembaga apa
yang dimaksud dalm UU tersebut;
2. dokumen2 pendukung apa yang harus disiapkan;
3. mohon penjelasan lebih lanjut menyangkut pengertian "tidak membayar
upah tepat waktu pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut"; apakah bila dibayarkan sebagian kecil saja belum
memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan permohonan PHK nya?
Atas segala perhatian dan penjelasan Bapak, sebelumnya saya ucapkan
terima kasih.

best regardsLA
Jawab : Terima kasih telah menghubungi saya :
Sesungguhnya Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
dimaksud UU No. 13 Tahun 2003 ada 3 (tiga) macam yakni : lembaga
bipartit, lembaga tripartit dan Pengadilan.
Lembaga bipartit adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang
dilakukan diantara pekerja dan pengusaha. Sedangkan lembaga tripartit
adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang dilakukan diantara
pekerja dan pengusaha dengan melibatkan instansi pemerintahan yang
mengurus bidang ketenegakerjaan (disnaker). Adapun upaya penyelesaian
melalui pengadilan dapat ditempuh setelah adanya penetapan dari lembaga
tripartit.

Namun, kesemua aturan tentang lembaga penyelesaian perselisihan diatas
telah disesuaikan dengan aturan yang lain. Sejak terbitnya UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(PPHI), lembaga-lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
adalah :

1) Perundingan bipartit : perundingan antara pekerja/ buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial.
2)Mediasi Hubungan Industrial : penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang netral. Mediator disini bisa Pegawai disnaker atau
seorang Konsiliator Hubungan Industrial. (Konsiliator Hubungan
Industrial seorang yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator
ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib
memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan.
3) Arbitrase Hubungan Industrial : penyelesaian suatu perselisihan
kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui
kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat
para pihak dan bersifat final.
4) Pengadilan Hubungan Industrial : pengadilan khusus yang dibentuk di
lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan
memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Jadi, berbeda dengan dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003, saat ini
dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja
dapat melakukan upaya penyelesaiannya melalui lembaga2 sebagaimana
telah saya uraikan diatas.

Bagaimana prosedur pengajuan permohonan penyelesaiannya ? secara
singkat bisa diuraikan, setelah Anda melakukan upaya penyelesaian
langsung dengan pengusaha namun tidak membuahkan hasil sebagaimana
diharapkan maka Anda dapat mengajukan penyelesaiannya melalui kantor
dinas ketenagkerjaan yang wilayahnya mencakup domisili perusahaan
dimana Anda bekerja.

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan
penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang
mediasi.

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta
didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di
wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk
mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi, maka:

a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu
selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah
disampaikan kepada para pihak;
c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada
mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam
waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima
anjuran tertulis;
d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran
tertulis;
e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis
disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat
Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak
mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Untuk dokumen pengaduan permohonan penyelesaian perselisihan
ketenagakerjaan, tentunya Anda harus melengkapi tentang dokumen2
seperti tidak ada pembayaran gaji selama 3 (tiga) bulan dan dokumen
yang menjelaskan bahwasanya Anda benar bekerja sebagai karyawan
perusahaan tersebut. Dalam hal anda tidak memiliki dokumen2 tentang
tidak adanya pembayaran gaji dimaksud, Tentunya anda bisa menggantinya
dengan keterangan-keterangan kesaksian pegawai yang mengetahui
permasalahan Anda.
Dalam Pasal 169, memang tidak dijelaskan pengertian konkret tidak
membayar upah tepat waktu itu apakah tidak membayarnya pada saat
tanggal gajian yang telah ditentukan atau membayar gaji dimaksud tapi
tidak penuh seperti yang disepakati.

Namun, merujuk pada pengertian Upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, maka kiranya dapat dipahami bahwasanya memberi upah yang
tidak sesuai dengan yang disepakati adalah bentuk pelanggaran atas hak
pekerja dan ini berarti masuk dalam pengertian masalah Perselisihan
Hubungan Industrial, yang dalam hal ini tidak harus merujuk pada
pengertian Pasal 169 UU No, 13 Tahun 2003.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/10/2010 06:39:00 PM

Kirim email ke