Bagaimana MUI Bisa Halalkan Vaksin China Sebelum Masuk RI?
                                                                    
Berdasarkan aturan yang benar, semua obat dan makanan harus memiliki izin 
DepKes sebelum mengimport masuk barang2 ini.

Artinya, tidak ada satupun obat atau makanan yang bisa masuk tanpa memiliki 
izin DepKes RI ini kecuali melalui barang selundupan.

> "sunny" <am...@...> wrote:
> Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa
> ada dua vaksin meningitis yang
> dinyatakan halal, yaitu vaksin
> produksi Novartis dari Italia dan
> Tian Yuan dari China.
> Sekalipun telah dinyatakan halal
> oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),
> bukan berarti vaksin meningitis
> dari China bisa langsung masuk ke
> Indonesia. Vaksin meningitis itu
> harus terlebih dulu melalui uji
> Badan Pengawas Obat dan Makanan
> (BPOM). Sejauh ini, BPOM belum
> pernah melakukan uji terhadap
> vaksin China.

Bagaimana mungkin MUI bisa lebih dulu memastikan vaksin China ini sebagai halal 
padahal vaksin ini masuk sekalipun belum pernah???



Kirim email ke