Refleksi : Diadukan berarti sang presiden membuat atau terlibat pelanggaran 
hukum. Bagaimana bisa begitu? Bukankah presiden mempunyai banyak penasehat. 
Tetapi masalahnya tidak akan  aneh apabila para penasehatnya mempunyai kualitas 
setaraf pandai dengan presiden. 

http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/08/10/brk,20100810-270295,id.html

Presiden Yudhoyono Diadukan ke KPK   
Selasa, 10 Agustus 2010 | 19:48 WIB
Besar Kecil Normal 
  
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/ Zulkarnain


TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta 
Sekretaris Kabinet Dipo Alam diadukan LSM antikorupsi Indonesian Court 
Monitoring (ICM) Yogyakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat 
yang dikirimkan via pos, Selasa (10/8) sore tadi. 

Pengaduan dilakukan lantaran hingga saat ini Presiden tidak juga menerbitkan 
surat izin pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Semarang yang juga Ketua DPD 
Partai Demokrat Jawa Tengah Sukawi Sutarip yang diduga terlibat perkara korupsi 
senilai Rp 5 miliar. 

Padahal surat permohonan izin sudah disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Semarang 
pada November 2008 melalui Sekretaris Kabinet.

"Presiden terbukti menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi karena tidak 
segera mengeluarkan surat izin," kata Direktur ICM Yogyakarta Tri Wahyu KH di 
kantornya.

Berdasarkan Pasal 21 UU Anti Korupsi 31/1999 j0 20/2001, setiap orang yang 
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak 
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap 
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana 
dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan 
atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sukawi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah pada 
5 Mei 2008 lalu saat masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus yang 
dituduhkan adalah dugaan korupsi penggunaan bantuan organisasi kemasyarakatan 
pada pos dana fasilitasi APBD 2004 senilai Rp 2,8 miliar dan bantuan mobilitas 
DPRD Kota Semarang 1999-2004 senilai Rp 2,19 miliar. 

Hal tersebut diperkuat dengan audit BPKP pada 5 Agustus 2008 yang menemukan 
kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Namun, sejak masa jabatannya selesai pada 19 Juli 2010 lalu, ternyata izin 
Presiden untuk pemeriksaan Sukawi tidak juga turun.

"Kami minta KPK memanggil Presiden dan Sekretaris Kabinet untuk diperiksa dan 
dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Tri Wahyu. 

PITO AGUSTIN RUDIANA 

Nikmati berita dan informasi Ramadan di http://ramadan.tempointeraktif.com/ dan 
melalui ponsel anda di http://m.tempointeraktif.com/ramadan/ 



Kirim email ke