Refleksi : Diadukan berarti sang presiden membuat atau terlibat pelanggaran hukum. Bagaimana bisa begitu? Bukankah presiden mempunyai banyak penasehat. Tetapi masalahnya tidak akan aneh apabila para penasehatnya mempunyai kualitas setaraf pandai dengan presiden.
http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/08/10/brk,20100810-270295,id.html Presiden Yudhoyono Diadukan ke KPK Selasa, 10 Agustus 2010 | 19:48 WIB Besar Kecil Normal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/ Zulkarnain TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Sekretaris Kabinet Dipo Alam diadukan LSM antikorupsi Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat yang dikirimkan via pos, Selasa (10/8) sore tadi. Pengaduan dilakukan lantaran hingga saat ini Presiden tidak juga menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Semarang yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Sukawi Sutarip yang diduga terlibat perkara korupsi senilai Rp 5 miliar. Padahal surat permohonan izin sudah disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Semarang pada November 2008 melalui Sekretaris Kabinet. "Presiden terbukti menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi karena tidak segera mengeluarkan surat izin," kata Direktur ICM Yogyakarta Tri Wahyu KH di kantornya. Berdasarkan Pasal 21 UU Anti Korupsi 31/1999 j0 20/2001, setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sukawi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah pada 5 Mei 2008 lalu saat masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus yang dituduhkan adalah dugaan korupsi penggunaan bantuan organisasi kemasyarakatan pada pos dana fasilitasi APBD 2004 senilai Rp 2,8 miliar dan bantuan mobilitas DPRD Kota Semarang 1999-2004 senilai Rp 2,19 miliar. Hal tersebut diperkuat dengan audit BPKP pada 5 Agustus 2008 yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Namun, sejak masa jabatannya selesai pada 19 Juli 2010 lalu, ternyata izin Presiden untuk pemeriksaan Sukawi tidak juga turun. "Kami minta KPK memanggil Presiden dan Sekretaris Kabinet untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Tri Wahyu. PITO AGUSTIN RUDIANA Nikmati berita dan informasi Ramadan di http://ramadan.tempointeraktif.com/ dan melalui ponsel anda di http://m.tempointeraktif.com/ramadan/
