Refleksi : Namanya Negara Kleptokratik Republik Indonesia (NKRI), jadi para 
koruptor cepat dibebaskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/20/brk,20100820-272748,id.html

Aulia Pohan Bebas 
Jum'at, 20 Agustus 2010 | 14:35 WIB
 
  
Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana 
Bank Indonesia, dibebaskan dari penjara sejak Rabu lalu. Bekas Deputi Gubernur 
bank sentral itu kini menjalani masa pembebasan bersyaratnya di luar lembaga 
pemasyarakatan. 

"Beliau sudah boleh pulang," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di 
kantornya, Jumat (20/8).

Menurut Patrialis, Aulia Pohan sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya 
sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Itu sudah termasuk 
dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya.

Aulia disidang bersama Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus 
dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia 
sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum 
para mantan pejabat BI. 

Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank 
Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di Dewan Perwakilan 
Rakyat. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - pengadilan tingkat pertama - pada Juni tahun 
lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara 
Bunbunan dan Taslim masing-masing empat tahun. 

Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman 
Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung hukuman itu kembali dikurangi satu 
tahun. 

ANTON SEPTIAN  

Berita terkait
  a.. Bekas Petinggi BI Lain Juga Dibebaskan 
  b.. MA: Pembebasan Syaukani Kurangi Kerugian Negara 
  c.. Kiai di Jombang Terbelah Soal Larangan Salatkan Jenazah Koruptor 
  d.. Yusuf Erwin ke KPK Tanpa Pengawalan Petugas Lapas 
  e.. Kapolri "Puasa Bicara" 





Kirim email ke