Refleksi : Bukankah pengertian keadilan presiden dan konco-konconya nan
berkuasa berbasikan prinsip "tebang pilih" dan oleh karena itu tidak perlu
diherankan dan dihebohkan apabila para koruptor diberikan grasi pada hari
dinama lagu ciptaannya dinyanyikan dan buku tulisan keluarga dibagi-bagikan
kepada hadirin upacara nasional.
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/08/21/131229-grasi-bagi-koruptor-presiden-abaikan-aspek-keadilan
Grasi Bagi Koruptor, Presiden Abaikan Aspek Keadilan
Sabtu, 21 Agustus 2010, 16:17 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengabaikan aspek keadilan ketika
memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara yang juga terpidana
korupsi Syaukani HR. Menurut Nasir, Presiden sebelum memberikan grasi
seharusnya memperhatikan kondisi psikopolitik di masyarakat.
"Saat ini kan korupsi menjadi musuh negara, Presiden tidak memperhatikan aspek
keadilan dengan pemberian grasi itu," kata Nasir melalui telepon, Sabtu (21/8).
Dia mengatakan, Presiden memang berhak memberikan grasi kepada siapa pun atas
pertimbangan Mahkamah Agung (MA), namun koruptor sebaiknya tidak perlu mendapat
pengampunan masa tahanan terlampau banyak.
Nasir mengatakan, Syaukani ini mendapat grasi tiga tahun yang membuatnya bebas.
"Kalau orang seperti Syaukani mendapat grasi tiga tahun itu kan pasti publik
bertanya-tanya," kata Nasir. Efek lainnya, koruptor-koruptor yang saat ini
sedang ditahan akan berbondong-bondong mengajukan grasi kepada Presiden.
"Jadi nanti akan ada gelombang permohonan grasi dari para koruptor," kata
Nasir. Dia mengatakan, grasi tidak mungkin dihilangkan dari tugas Presiden
karena itu amanat konstitusi. UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden bisa
memberikan grasi berdasarkan permohonan.
Nasir mengatakan, saat ini Komisi III DPR sudah merampungkan pembahan
undang-undang yang salah satunya mengatur soal pemberian grasi, namun
undang-undang itu masih memerlukan penomoran dari Sekretariat Negara.
"Undang-undang itu memberi amanah kepada Presiden untuk memberi grasi atas
pertimbangan MA," kata Nasir. UU itu mengatur lebih ketat tentang pemberian
grasi.
Secara pribadi, Nasir menyayangkan langkah Presiden yang memberikan grasi
kepada Syaukani. Dia menilai hal itu bertentangan dengan pidato-pidato Presiden
yang sering menyinggung komitmen dalam pemberantasan korupsi. "Dalam pandangan
saya, ini tidak sesuai dengan apa yang sering disampaikan Presiden," kata Nasir.
Red: Krisman Purwoko