Refleksi : Bukankah pengertian keadilan presiden dan konco-konconya nan 
berkuasa berbasikan  prinsip "tebang pilih" dan oleh karena itu tidak perlu 
diherankan dan dihebohkan apabila para koruptor diberikan grasi pada hari 
dinama lagu ciptaannya dinyanyikan dan buku tulisan keluarga dibagi-bagikan 
kepada hadirin upacara nasional.
     
     

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/08/21/131229-grasi-bagi-koruptor-presiden-abaikan-aspek-keadilan

Grasi Bagi Koruptor, Presiden Abaikan Aspek Keadilan
Sabtu, 21 Agustus 2010, 16:17 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengabaikan aspek keadilan ketika 
memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara yang juga terpidana 
korupsi Syaukani HR. Menurut Nasir, Presiden sebelum memberikan grasi 
seharusnya memperhatikan kondisi psikopolitik di masyarakat.

"Saat ini kan korupsi menjadi musuh negara, Presiden tidak memperhatikan aspek 
keadilan dengan pemberian grasi itu," kata Nasir melalui telepon, Sabtu (21/8). 
Dia mengatakan, Presiden memang berhak memberikan grasi kepada siapa pun atas 
pertimbangan Mahkamah Agung (MA), namun koruptor sebaiknya tidak perlu mendapat 
pengampunan masa tahanan terlampau banyak.

Nasir mengatakan, Syaukani ini mendapat grasi tiga tahun yang membuatnya bebas. 
"Kalau orang seperti Syaukani mendapat grasi tiga tahun itu kan pasti publik 
bertanya-tanya," kata Nasir. Efek lainnya, koruptor-koruptor yang saat ini 
sedang ditahan akan berbondong-bondong mengajukan grasi kepada Presiden.

"Jadi nanti akan ada gelombang permohonan grasi dari para koruptor," kata 
Nasir. Dia mengatakan, grasi tidak mungkin dihilangkan dari tugas Presiden 
karena itu amanat konstitusi. UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden bisa 
memberikan grasi berdasarkan permohonan.

Nasir mengatakan, saat ini Komisi III DPR sudah merampungkan pembahan 
undang-undang yang salah satunya mengatur soal pemberian grasi, namun 
undang-undang itu masih memerlukan penomoran dari Sekretariat Negara. 
"Undang-undang itu memberi amanah kepada Presiden untuk memberi grasi atas 
pertimbangan MA," kata Nasir. UU itu mengatur lebih ketat tentang pemberian 
grasi.

Secara pribadi, Nasir menyayangkan langkah Presiden yang memberikan grasi 
kepada Syaukani. Dia menilai hal itu bertentangan dengan pidato-pidato Presiden 
yang sering menyinggung komitmen dalam pemberantasan korupsi. "Dalam pandangan 
saya, ini tidak sesuai dengan apa yang sering disampaikan Presiden," kata Nasir.

Red: Krisman Purwoko





Kirim email ke