Namo Buddhaya,
 
Bung Hung, bolehkah saya dikirimkan berita lengkap tentang peraturan Menkeu 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Des ?
 
 
Salam,
Rudi
----- Original Message -----
Sent: Thursday, January 05, 2006 1:02 PM
Subject: [Dharmajala] OOT : Pendapatan tidak kena pajak tahun 2006

Sesuai peraturan Menteri Keuangan nomer 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember
2005 yg diteken bu Sri Mulyani Indrawati, maka PTKP berubah menjadi :
1. untuk diri wajib pajak sendiri Rp. 13.200.000,-
2. untuk tambahan wajib pajak yang menikah RP. 1.200.000,-
3. untuk tambahan istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp.13.200.000,-
4. untuk tambahan tanggungan paling banyak 3 orang masing2 Rp. 1.200.000,-

ketentuan ini mulai berlaku tahun pajak 2006.

Salam



** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke