Kompas, Senin, 12 Maret 2007
Keadilan, Ziarah Artikulatif
BUDIARTO DANUJAYA
Semakin gamblang, ke mana sandiwara prosedural tuntutan pembentukan Pengadilan
HAM Ad Hoc terkait kasus Trisakti, Semanggi I, II, dan kerusuhan Mei 1998 akan
dimuarakan.
Dalam rapat tertutup Bamus DPR, Selasa (6/3), 6 fraksi menolak pembentukan
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat, dan hanya
2 fraksi yang menyetujuinya.
Peristiwa ini melengkapi kekhawatiran, upaya pencarian keadilan para korban HAM
akan kandas lewat impunitas politis terselubung, yakni pembebasan dari tuntutan
pelanggaran hukum lewat permainan prosedur politik, persis seperti terjadi pada
DPR periode sebelumnya.
Kekhawatiran ini berangkat dari kesadaran, tersangka sementaranya adalah para
tokoh yang bukan hanya masih kokoh dalam percaturan politik nasional, tetapi
juga berasal dari anasir yang pascapemilu justru ditengarai telah pulih dari
cedera politik masa lampaunya.
Gamblangnya, konstelasi politik pasca-Pemilu 2004 kian tak sanggup mengubah
tarik-menarik kepentingan politik yang cenderung melalaikan bahwa hukum pertama
dan terutama merupakan sarana menjejaki keadilan. Betapa pun hukum menyangkut
prosedur, tetapi bukan semata-mata perkara prosedural seperti wujud banal
politik pada tafsir sewenang-wenang atas model demokrasi formalistis. Tidakkah
proses politik seharusnya berhenti saat proses hukum dimulai?
Banyak kata "prosedur"
Sandiwara prosedural itu harus kita prasangkai sejak Komisi III DPR dan
Kejaksaan Agung saling lempar tanggung jawab ihwal siapa yang harus mendahului
berinisiatif menindaklanjuti penemuan Komnas HAM. Sejak itu, kata "prosedur"
bertaburan sebagai kiat mengelit dari beban politis mengambil inisiatif.
Bagi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, secara prosedural DPR seharusnya
berinisiatif lebih dulu dengan mengirim surat permintaan pembentukan Pengadilan
HAM Ad Hoc kepada Presiden. Alasannya, jika sudah melakukan penyidikan, apalagi
mengajukan tuntutan, dan DPR menganggap peristiwa ini bukan pelanggaran HAM
berat, Pengadilan HAM Ad Hoc pun tak terbentuk, tentu jadi konyol. Sementara
Komisi III DPR beranggapan, secara prosedural, penyidikan sebaiknya dimulai,
karena jika sebaliknya sudah disetujui pembentukan pengadilannya dan ternyata
penyidikan tak berkembang menjadi tuntutan, juga menjadi konyol.
Ketika Komisi III DPR berkirim surat kepada pimpinan DPR, Ketua DPR Agung
Laksono melempar keputusan mengambil inisiatif ini ke Bamus DPR. Alasannya, ini
bukan kewenangan alat kelengkapan, badan, atau pimpinan DPR. "Ini prosedur
saja," ujarnya (28/2). Ketika Bamus DPR "menolak" pengagendaan masalah ini
dalam rapat paripurna, Ketua Fraksi Golkar Andi Mattalatta mengatakan
seharusnya Komisi III melaporkan dulu kajiannya ke pimpinan DPR, bukan ke
Bamus. Lagi-lagi, "ada masalah prosedur" (7/3).
Memang, hukum juga sebentuk prosedur, sebuah tata cara sehingga pelaksanaan
hukum yang baik tak boleh grasah-grusuh menabrak prosedur. Namun, bagi yang
pernah menyenggol bemper birokrasi di negeri ini tentu maklum, entah mulai
kapan "atas nama prosedur" menjadi cara paling lazim untuk menyesatkan perkara
ke rimba raya sehingga membuat mereka yang berkepentingan putus asa dan mundur
teratur. Menilik bilangan waktu berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang
mendekati satu dasawarsa, tentu tak butuh penalaran genius untuk menangkap
kesejajaran strateginya.
Ruang kesadaran demokratis
Kekhawatiran ini menuntut kita saksama, sebagai sebentuk prosedur, hukum
seharusnya sekadar tata cara dalam proses menjejaki "keadilan". Jadi, jadi
bukan bahkan tak pernahmenjadi bentuk nyata dan final apalagi bisa
menggantikan keadilan itu sendiri. Dengan demikian, bukan prosedur sebagai
derivasi hukum yang harus didewa-dewakansehingga membuat berpuas diri seolah
mengikuti prosedur sudah sama dengan melaksanakan fitrah keadilantetapi
keadilan itulah yang seharusnya menjadi muara nilai, menjadi sasaran utama dan
akhir proses hukum. Secara harfiah artinya, hentikan proses politik yang
memalukan itu dan mulailah mengagendakan kehadiran sebuah pengadilan yang
memadai untuk mewadahi rasa keadilan para korban.
Dalam hubungan antara hukum dan keadilan, senantiasa terkandung makna
penangguhan (suspended relation), karena perwujudan keadilan dalam sebuah
praksis hukum adalah rangkaian proses utopis yang tak pernah tuntas, menilik
perwujudan keadilan tak akan pernah sepenuhnya dilandasi oleh alasan-alasan
legal yang memadai (Derrida: 1992 & 1997).
Dengan demikian, dalam proseduralnya, keadilan harus selalu menjadi titik tuju
ziarah artikulatif dari hukum sebagai sebentuk prosedur menjejaki "keadilan"
sehingga hubungan keduanya ditandai proses ulang-alik pencocokan-penyempurnaan
yang tak berkesudahan.
Jika keadilan hendak dijadikan salah satu tujuan praksis politik, jarak
teoretis antara hukum dan keadilan harus disadari dan dijaga, seperti halnya
sebaliknya jarak praksis antarkeduanya harus didekatkan. Dengan demikian,
terbuka rongga teoretis yang menjamin semua pihak di masyarakat untuk ikut
memberi artikulasi dalam pembentukan hukum sebagai pemampatan penafsiran yang
hidup dalam masyarakat mengenai "K"eadilan yang ideal itu.
Kiranya, rongga inilah yang disebut ruang kesadaran demokratis karena jarak
teoretis antara hukum dan keadilan lalu menjadi landasan konstitutifjadi yang
membuat ada dan menjamin kehadiranruang publik. Dalam arti, rongga ini
menyediakan ajang terbuka bagi segenap pihak untuk berpartisipasi dalam saling
kritik, kontrol, sisip dan susup dalam menafsir perwujudan keadilan yang paling
memadai bagi masyarakat pendukungnya.
Jelas, mengagul-agulkan prosedur mengatasi rasa keadilan para korban justru
semacam penutupan ruang politik (political closure) karena mengidap miopia.
Rabun jauh mengakibatkan kegagalan melihat jarak utopis idealitas keadilan
dalam sebuah praksis hukum yang penting bagi politik demokrasi sehingga malah
mengira prosedur dan keadilan adalah dua perkara yang berimpit belaka.
Kecenderungan ini merupakan kepura-puraan politis yang berbahaya karena secara
tak langsung merupakan kekerasan politik atas hukum, atas rasa keadilan para
korban. Perlu diingat, dari kacamata korban, kejahatan HAM mempunyai perbedaan
hakiki dibandingkan korupsi. Korban kejahatan HAM selalu beridentitas. Karena
itu selalu berwajah dan berkerabat, sehingga mengandaikan mulut takkan pernah
berhenti menguarkan kegusaran akan rasa ketidakadilan. Sebuah bom waktu bagi
kesejahteraan politik kita.
Sebuah proses hukum sebagai penjejakan keadilan sejatinya tak membutuhkan
legitimasi politik, sehingga izin politik dari siapa pun, termasuk DPR maupun
Presiden, bagi penyidikan atas bentuk kejahatan apa pun, seyogianya tak perlu.
BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik Departemen Filsafat UI
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
Try the free Yahoo! Mail Beta.