Ini orang sok & sombong banget, diapain enaknya, ya? Senin, 8 Februari 1999 Baramuli Siapkan Tujuh Orang Saksi Palu, Kompas Menghadapi gugatan dua tokoh penandatangan Komunike Bersama, Letjen TNI (Mar, Purn) Ali Sadikin dan Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) AA Baramuli menyiapkan tujuh orang saksi. Ketujuh orang tersebut hadir dalam serangkaian kegiatan AA Baramuli dalam kunjungan ke Palu, 20 November 1998. Mereka antara lain, Suparman Achmad (Wakil Ketua DPA), Marwah Daud Ibrahim (Ketua F-KP MPR RI), Fadel Muhammad, dan H Bandjela Paliudju (Gubernur Sulteng). Baramuli mangungkapkan, dirinya sebagai Katua DPA tidak mungkin diperiksa tanpa persetujuan presiden, namun untuk tidak mengecewakan pihak-pihak yang menawarkan bantuan dan dukungan, ia mengajukan ketujuh orang tersebut. "Saya tidak bisa diperiksa. Siapa pun tidak bisa memeriksa saya tanpa ada putusan dari presiden. Dan presiden tidak akan menandatangani (persetujuan pemeriksaan)," kata Wakil Koordinator Penasihat Golkar Pusat itu di hadapan kader Golkar Sulteng, usai meresmikan Gedung Serba Guna DPD Golkar Sulteng di Palu, Minggu (7/2). Ia menambahkan, ketujuh orang yang diajukan menjadi saksi itu adalah orang-orang terpercaya, dan punya kedudukan sosial yang tinggi. Sedang tiga orang wartawan yang dipanggil Ali Sadikin sebagai saksi, menurut Baramuli, tidak ada artinya jika dibanding ketujuh orang saksi yang ia siapkan. Tiga wartawan yang bertugas di Palu telah menerima surat panggilan pemeriksaan, sebagai saksi dari Direktur Reserse Umum Korps Reserse Polri. Mereka adalah Nelly Muhriani dan Indra Yosvidar dari Harian Mercusuar, serta Yusrin Yunus dari Harian Suara Karya. Mereka akan dimintai keterangan di Jakarta, hari Rabu depan, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Baramuli menyangkal melakukan penghinaan dengan ucapan-ucapannya selama di Palu, bulan November lalu. "Sewaktu saya berbicara di sini, saya bilang kalau sudah ada putusan pengadilan, lalu (terbukti) melakukan makar, maka mereka adalah pengkhianat negara. Makar 'kan istilah yang sedikit kaku dan masih kurang dikenal, jadi saya jelaskan bahwa makar itu adalah pemberontakan terhadap negara, dan barang siapa diputuskan pengadilan melakukan makar dia adalah pengkhianat negara. Jadi, tidak ada masalah," papar Baramuli. Penjelasan Baramuli itu dibenarkan Gubernur Sulteng HB Paliudju dan Karman Karim, pengacara dari Lembaga Pelayanan dan Pengabdian Hukum (LPPH) Golkar Sulteng, yang siap membantu Baramuli menghadapi gugatan tokoh penandatangan Komunike Bersama tersebut. (lam) _________________________________________________________ Hapus Dwi-fungsi Angkatan Darat sekarang juga! Permadi Witjaksono
