Ini orang sok & sombong banget, diapain enaknya, ya?


Senin, 8 Februari 1999
Baramuli Siapkan Tujuh Orang Saksi

Palu, Kompas 

Menghadapi gugatan dua tokoh penandatangan Komunike Bersama, Letjen TNI
(Mar, Purn) Ali Sadikin dan Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, Ketua Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) AA Baramuli menyiapkan tujuh orang saksi. Ketujuh
orang tersebut hadir dalam serangkaian
kegiatan AA Baramuli dalam kunjungan ke Palu, 20 November 1998. Mereka
antara lain, Suparman Achmad (Wakil Ketua DPA), Marwah Daud Ibrahim (Ketua
F-KP MPR RI), Fadel Muhammad, dan H Bandjela Paliudju (Gubernur Sulteng). 

Baramuli mangungkapkan, dirinya sebagai Katua DPA tidak mungkin diperiksa
tanpa persetujuan presiden, namun untuk tidak mengecewakan pihak-pihak yang
menawarkan bantuan dan dukungan, ia mengajukan ketujuh orang tersebut.
"Saya tidak bisa diperiksa. Siapa pun tidak bisa memeriksa saya tanpa ada
putusan dari presiden. Dan presiden tidak akan menandatangani (persetujuan
pemeriksaan)," kata Wakil Koordinator Penasihat Golkar Pusat itu di hadapan
kader Golkar Sulteng, usai meresmikan Gedung Serba Guna DPD Golkar Sulteng
di Palu, Minggu (7/2). 

Ia menambahkan, ketujuh orang yang diajukan menjadi saksi itu adalah
orang-orang terpercaya, dan punya kedudukan sosial yang tinggi. Sedang tiga
orang wartawan yang dipanggil Ali Sadikin sebagai saksi, menurut Baramuli,
tidak ada artinya jika dibanding ketujuh orang saksi yang ia siapkan. 

Tiga wartawan yang bertugas di Palu telah menerima surat panggilan
pemeriksaan, sebagai saksi dari Direktur Reserse Umum Korps Reserse Polri.
Mereka adalah Nelly Muhriani dan Indra Yosvidar dari Harian Mercusuar,
serta Yusrin Yunus dari Harian Suara Karya. Mereka akan dimintai keterangan
di Jakarta, hari Rabu depan, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Baramuli menyangkal melakukan penghinaan dengan ucapan-ucapannya selama di
Palu, bulan November lalu. "Sewaktu saya berbicara di sini, saya bilang
kalau sudah ada putusan pengadilan, lalu (terbukti) melakukan makar, maka
mereka adalah pengkhianat negara. Makar 'kan istilah yang sedikit kaku dan
masih kurang dikenal, jadi saya jelaskan bahwa makar itu adalah
pemberontakan terhadap negara, dan barang siapa diputuskan pengadilan
melakukan makar dia adalah pengkhianat negara. Jadi, tidak ada masalah,"
papar Baramuli. 

Penjelasan Baramuli itu dibenarkan Gubernur Sulteng HB Paliudju dan Karman
Karim, pengacara dari Lembaga Pelayanan dan Pengabdian Hukum (LPPH) Golkar
Sulteng, yang siap membantu Baramuli menghadapi gugatan tokoh penandatangan
Komunike Bersama tersebut. (lam) 

_________________________________________________________
Hapus Dwi-fungsi Angkatan Darat sekarang juga!

Permadi Witjaksono

Kirim email ke