Date sent: Mon, 08 Feb 1999 23:59:54 +0700
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
From: Permadi Witjaksono <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [demi-demokrasi] Sekali lagi, Baramuli!
Send reply to: Permadi Witjaksono <[EMAIL PROTECTED]>
> Ini orang sok & sombong banget, diapain enaknya, ya?
>
>
Ya, mau diapa'in?
Lembaga Pengadilan, nggak ada sih di Indonesia.
Yang ada adalah Lembaga Ketidak Adilan!
Atau Lembaga Pelindung kepentingan Penindas Hak-hak azasi
manusia, kepentingan maling, kepentingan tukang rampok dan
penindas.
Mengkali kita kudu kelarin satu-satu: kita kelarin meruntuhkan
ABRI dulu, lalu menghalau serdadu masuk tangsi.
Baru kita urus lembaga keadilan, supaya ada yang namanya
Pengadilan Negeri itu.
==============================================
> Senin, 8 Februari 1999
> Baramuli Siapkan Tujuh Orang Saksi
>
> Palu, Kompas
>
> Menghadapi gugatan dua tokoh penandatangan Komunike Bersama, Letjen TNI
> (Mar, Purn) Ali Sadikin dan Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, Ketua Dewan
> Pertimbangan Agung (DPA) AA Baramuli menyiapkan tujuh orang saksi. Ketujuh
> orang tersebut hadir dalam serangkaian kegiatan AA Baramuli dalam
> kunjungan ke Palu, 20 November 1998. Mereka antara lain, Suparman Achmad
> (Wakil Ketua DPA), Marwah Daud Ibrahim (Ketua F-KP MPR RI), Fadel
> Muhammad, dan H Bandjela Paliudju (Gubernur Sulteng).
>
> Baramuli mangungkapkan, dirinya sebagai Katua DPA tidak mungkin diperiksa
> tanpa persetujuan presiden, namun untuk tidak mengecewakan pihak-pihak
> yang menawarkan bantuan dan dukungan, ia mengajukan ketujuh orang
> tersebut. "Saya tidak bisa diperiksa. Siapa pun tidak bisa memeriksa saya
> tanpa ada putusan dari presiden. Dan presiden tidak akan menandatangani
> (persetujuan pemeriksaan)," kata Wakil Koordinator Penasihat Golkar Pusat
> itu di hadapan kader Golkar Sulteng, usai meresmikan Gedung Serba Guna DPD
> Golkar Sulteng di Palu, Minggu (7/2).
>
> Ia menambahkan, ketujuh orang yang diajukan menjadi saksi itu adalah
> orang-orang terpercaya, dan punya kedudukan sosial yang tinggi. Sedang
> tiga orang wartawan yang dipanggil Ali Sadikin sebagai saksi, menurut
> Baramuli, tidak ada artinya jika dibanding ketujuh orang saksi yang ia
> siapkan.
>
> Tiga wartawan yang bertugas di Palu telah menerima surat panggilan
> pemeriksaan, sebagai saksi dari Direktur Reserse Umum Korps Reserse Polri.
> Mereka adalah Nelly Muhriani dan Indra Yosvidar dari Harian Mercusuar,
> serta Yusrin Yunus dari Harian Suara Karya. Mereka akan dimintai
> keterangan di Jakarta, hari Rabu depan, sebagai saksi dalam perkara tindak
> pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
>
> Baramuli menyangkal melakukan penghinaan dengan ucapan-ucapannya selama di
> Palu, bulan November lalu. "Sewaktu saya berbicara di sini, saya bilang
> kalau sudah ada putusan pengadilan, lalu (terbukti) melakukan makar, maka
> mereka adalah pengkhianat negara. Makar 'kan istilah yang sedikit kaku dan
> masih kurang dikenal, jadi saya jelaskan bahwa makar itu adalah
> pemberontakan terhadap negara, dan barang siapa diputuskan pengadilan
> melakukan makar dia adalah pengkhianat negara. Jadi, tidak ada masalah,"
> papar Baramuli.
>
> Penjelasan Baramuli itu dibenarkan Gubernur Sulteng HB Paliudju dan Karman
> Karim, pengacara dari Lembaga Pelayanan dan Pengabdian Hukum (LPPH) Golkar
> Sulteng, yang siap membantu Baramuli menghadapi gugatan tokoh
> penandatangan Komunike Bersama tersebut. (lam)
>
> _________________________________________________________
> Hapus Dwi-fungsi Angkatan Darat sekarang juga!
>
> Permadi Witjaksono
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo =
======================================