>>KJJ:
> > Kalau dilihat dari falsafah hukum tata negara, MPR berwenang untuk
mengubah
> > UUD oleh karena lembaga MPR - di Indonesia - adalah perwujudan dari
> > kedaulatan rakyat yang mana kedaulatan ini diwakilkan kepadanya.
> > Bahkan Lembaga MPR ini bisa membuat konstitusi /UUD yang baru
> > sama sekali, karena ia sangat berdaulat sepenuhnya.
> >
>
> Jusfiq:
>
> Cf. Postign saya sebelum ini.
>
> MPR, seingat saya, tidak dipilih untuk mengubah UUD, tapi untuk
> memilih presiden dan menentukan haluan besar negara.
>
> Ketatapan MPR hierarkhis, berdasarkan logika hukum
> ketatanegaraan, tidak bisa memberi mandat kepada dirinya (MPR)
> untuk mengubah UUD.
>
Fiq,
Berdasarkan UUD 45 - MPR itu selain bertugas memilih Pres/Wapres (pasal 6)
juga berwenang untuk menetapkan UUD dan GBHN (pasal 3).
Dan pada pasal 37 UUD 45 - jelas tertulis bahwa untuk mengubah UUD -
diperlukan
2/3 jumlah anggota MPR harus hadir dan sedikitnya 2/3 dari jumlah yang hadir
harus setuju.
Jadi jelas bahwa yang memberi wewenang MPR untuk mengubah UUD 45 adalah UUD
45 sendiri.
Gua sudah lupa Kelsen ngomong apa.
Tapi memang dalam teori negara, penetapan UUD/konstitusi tergantung bentuk
negara yang akan dipilih ketika negara itu akan didirikan.
Apakah Monarchy atau Republik atau lainnya.
Dan ini mempunyai konsekuensi terhadap teori atau falsafah negara yang akan
dipilih; Apakah Daulat Rakyat atau Daulat Raja.
Indonesia dalam UUD 45 memilih bentuk Republik dengan Kedaulatan Rakyat.
Cuma catatan sejarah Indonesia 50 tahun ke belakang menunjukkan jalan yang
miring kiri-miring kanan dalam menerapkan azas Kedaulatan Rakyat.
Ini yang coba diluruskan dalam "era reformasi" sekarang.
Apakah akan berhasil atau tidak, time will tell.
Salam,
KJJ