Date sent:              Tue, 15 Aug 2000 05:40:39 -0500 (CDT)
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
From:                   "King JoJon" <[EMAIL PROTECTED]>
To:                     Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
Subject:                Re: Amandemen UUDS

> 
> >>KJJ:
> > > Kalau dilihat dari falsafah hukum tata negara, MPR berwenang untuk
> mengubah
> > > UUD oleh karena lembaga MPR - di Indonesia - adalah perwujudan dari
> > > kedaulatan rakyat yang mana kedaulatan ini diwakilkan kepadanya.
> > > Bahkan Lembaga MPR ini bisa membuat konstitusi /UUD yang baru
> > > sama sekali, karena ia sangat berdaulat sepenuhnya.
> > >
> >
> > Jusfiq:
> >
> >     Cf. Postign saya sebelum ini.
> >
> >     MPR, seingat saya,  tidak dipilih untuk mengubah UUD, tapi untuk
> >     memilih presiden dan menentukan haluan besar negara.
> >
> >     Ketatapan MPR hierarkhis, berdasarkan logika hukum
> >     ketatanegaraan, tidak bisa memberi mandat kepada dirinya (MPR)
> >     untuk mengubah UUD.
> >
> 
> 
> Fiq,
> Berdasarkan UUD 45 - MPR itu selain bertugas memilih Pres/Wapres (pasal 6)
> juga berwenang untuk menetapkan UUD dan GBHN (pasal 3).
> Dan pada pasal 37 UUD 45 - jelas tertulis bahwa untuk mengubah UUD  -
> diperlukan
> 2/3 jumlah anggota MPR harus hadir dan sedikitnya 2/3 dari jumlah yang hadir
> harus setuju.
> 
> Jadi jelas bahwa yang memberi wewenang MPR untuk mengubah UUD 45 adalah UUD
> 45 sendiri.
> 
> Gua sudah lupa Kelsen ngomong apa.
> 
> Tapi memang dalam teori negara, penetapan UUD/konstitusi tergantung bentuk
> negara yang akan dipilih ketika negara itu akan didirikan.
> Apakah Monarchy atau Republik atau lainnya.
> Dan ini mempunyai konsekuensi terhadap teori atau falsafah negara yang akan
> dipilih; Apakah Daulat Rakyat atau Daulat Raja.
> 
> Indonesia dalam UUD 45 memilih bentuk Republik dengan Kedaulatan Rakyat.
> Cuma catatan sejarah Indonesia 50 tahun ke belakang menunjukkan jalan yang
> miring kiri-miring kanan dalam menerapkan azas Kedaulatan Rakyat.
> Ini yang coba diluruskan dalam "era reformasi" sekarang.
> Apakah akan berhasil atau tidak, time will tell.
> 


    Benernya diskusi ketatanegaraan kudu dimulai  dengan Dekrit 5
    Juli:1959: Dekrit itu nggak sah. 

    Ini pendirian PSI dan Masyumi dulu, dan pendirian itu betul. 

    Jadi, dari segi hukum ketatagaraan rezim yang lahir dari Dekrit
    5 Juli itu, termasuk rezim yang sekarang nggak sah. 

    Lalu timbul pertanyaan: lantas gimana mensyahkan rezim di
    Indonesia kembali?

    Romo Mangun punya usul dulu - saya juga di apakabar - : bikin
    lagi Konstituante! 

    Tapi siapa yang berani mikir begitu sekarang? 

> 
> 
> Salam,
> 
> KJJ



Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
=====================================

* Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan, 
kedunguan, kegoblokan dan kebodohan

* Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista


Kirim email ke