Date sent: Tue, 15 Aug 2000 05:40:39 -0500 (CDT)
Send reply to: [EMAIL PROTECTED]
From: "King JoJon" <[EMAIL PROTECTED]>
To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Amandemen UUDS
>
> >>KJJ:
> > > Kalau dilihat dari falsafah hukum tata negara, MPR berwenang untuk
> mengubah
> > > UUD oleh karena lembaga MPR - di Indonesia - adalah perwujudan dari
> > > kedaulatan rakyat yang mana kedaulatan ini diwakilkan kepadanya.
> > > Bahkan Lembaga MPR ini bisa membuat konstitusi /UUD yang baru
> > > sama sekali, karena ia sangat berdaulat sepenuhnya.
> > >
> >
> > Jusfiq:
> >
> > Cf. Postign saya sebelum ini.
> >
> > MPR, seingat saya, tidak dipilih untuk mengubah UUD, tapi untuk
> > memilih presiden dan menentukan haluan besar negara.
> >
> > Ketatapan MPR hierarkhis, berdasarkan logika hukum
> > ketatanegaraan, tidak bisa memberi mandat kepada dirinya (MPR)
> > untuk mengubah UUD.
> >
>
>
> Fiq,
> Berdasarkan UUD 45 - MPR itu selain bertugas memilih Pres/Wapres (pasal 6)
> juga berwenang untuk menetapkan UUD dan GBHN (pasal 3).
> Dan pada pasal 37 UUD 45 - jelas tertulis bahwa untuk mengubah UUD -
> diperlukan
> 2/3 jumlah anggota MPR harus hadir dan sedikitnya 2/3 dari jumlah yang hadir
> harus setuju.
>
> Jadi jelas bahwa yang memberi wewenang MPR untuk mengubah UUD 45 adalah UUD
> 45 sendiri.
>
> Gua sudah lupa Kelsen ngomong apa.
>
> Tapi memang dalam teori negara, penetapan UUD/konstitusi tergantung bentuk
> negara yang akan dipilih ketika negara itu akan didirikan.
> Apakah Monarchy atau Republik atau lainnya.
> Dan ini mempunyai konsekuensi terhadap teori atau falsafah negara yang akan
> dipilih; Apakah Daulat Rakyat atau Daulat Raja.
>
> Indonesia dalam UUD 45 memilih bentuk Republik dengan Kedaulatan Rakyat.
> Cuma catatan sejarah Indonesia 50 tahun ke belakang menunjukkan jalan yang
> miring kiri-miring kanan dalam menerapkan azas Kedaulatan Rakyat.
> Ini yang coba diluruskan dalam "era reformasi" sekarang.
> Apakah akan berhasil atau tidak, time will tell.
>
Benernya diskusi ketatanegaraan kudu dimulai dengan Dekrit 5
Juli:1959: Dekrit itu nggak sah.
Ini pendirian PSI dan Masyumi dulu, dan pendirian itu betul.
Jadi, dari segi hukum ketatagaraan rezim yang lahir dari Dekrit
5 Juli itu, termasuk rezim yang sekarang nggak sah.
Lalu timbul pertanyaan: lantas gimana mensyahkan rezim di
Indonesia kembali?
Romo Mangun punya usul dulu - saya juga di apakabar - : bikin
lagi Konstituante!
Tapi siapa yang berani mikir begitu sekarang?
>
>
> Salam,
>
> KJJ
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
=====================================
* Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan,
kedunguan, kegoblokan dan kebodohan
* Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista