Rasanya gue pernah bilang setuju dulu bahwa Dekrit 1959 itu tidak sah.
Dan konsekuensinya, UUD 45 yang "dkembalikan" juga tidak sah.
Sampai sejauh itu gua masih setuju.

Soalnya adalah apakah Majelis sejenis Dewan Konstituante itu mesti
dipaksakan supaya ada?
Apa bedanya dengan MPR - yang difungsikan dan ditugaskan untuk mengamandemen
UUD45 yang sudah karatan ketinggalan jaman?

Memang kalau mau bener-beneran sih - mesti mundur ke periode sebelum Dekrit.
Tapi apa manfaat praktisnya?

Toh, masyarakat berjalan menuju kedepan, tidak mundur kebelakang.
Perubahan sosial selalu terjadi di dunia manapun secara periodik dan sejalan
dengan waktu yang maju terus.  Ini tidak bisa dihindari.

Soekarno sudah mati. Soeharto sudah lengser, bentar lagi juga koit :-(
Yang menentukan Indonesia sekarang adalah generasi yang dominan berusia
muda. Yang sering tiak peduli apa itu Dekrit.

Yang duduk di MPR/DPR sekarang adalah mereka yang terpilih lewat pemilu yang
relatif OK.
Sekalipun masih ada pemain lama, tapi yang gaek-gaek ini lama kelamaan juga
minggir.
Kalah sama zaman.  Realitas politik sekarang di Indonesia adalah seperti
itu.
Sekarang masih campuran, tapi 1 atau 2 periode lagi yang muda akan perkasa.
Jadi  biarlah mereka-mereka yang tua dan yang muda ini berinteraksi.
Saling adu thesis dengan antithesis untuk menghasilkan suatu sintesis dimasa
datang.
Itu kan yang dicanangkan oleh metode dialektik Hegel.
Selama masa transisi ini biarlah mereka berproses.

Dimasa Soeharto, UUD 45 merupakan barang suci yang tidak boleh diutak-atik.
Sekarang, UUD 45 itu sudah menjadi barang mainan yang diutak-atik sana sini.
"Tidak ada yang tidak bisa diubah, selama itu buatan manusia" kata mereka.

Jadi biarlah para legislatur ini - yang dipilih lewat pemilu yang sah dan
diterima oleh semua orang - diberikan kebebasan untuk merubah-rubah UUD 45
yang kata anda adalah produk cacat agar bisa menjadi produk yang lebih baik.
Kalau masih kurang baik, yah perbaiki lagi. Begitu seterusnya.

Kembali ke pertanyaan anda di awal diskusi : Siapakah yang memberi wewenang
kepada MPR untuk merubah UUD 45?
Gue sudah jawab dan sudah berikan penjelasan yaitu: UUD 45 sendiri yang
memberikan wewenang di pasal 37.

Soal UUD 45 nya sendiri itu sah apa tidak, itu tidak dipertanyakan dan
rasanya sudah tidak relevan lagi untuk ditanya di jaman sekarang.



Salam,
KJJ



>
> Jusfiq:
>
>     Benernya diskusi ketatanegaraan kudu dimulai  dengan Dekrit 5
>     Juli:1959: Dekrit itu nggak sah.
>
>     Ini pendirian PSI dan Masyumi dulu, dan pendirian itu betul.
>
>     Jadi, dari segi hukum ketatagaraan rezim yang lahir dari Dekrit
>     5 Juli itu, termasuk rezim yang sekarang nggak sah.
>
>     Lalu timbul pertanyaan: lantas gimana mensyahkan rezim di
>     Indonesia kembali?
>
>     Romo Mangun punya usul dulu - saya juga di apakabar - : bikin
>     lagi Konstituante!
>
>     Tapi siapa yang berani mikir begitu sekarang?





Kirim email ke