JIKA JASA DOKTER BISA DIBELI DGN UANG
Istilah malapraktik digunakan kalangan profesi untuk menggambarkan kelalaian,
penyimpangan, kesalahan, atau ketidakmampuan praktik profesi sesuai dengan
standar, yang berakibat merugikan konsumen.
Di sini, ada dua faktor yang berperan, yaitu pelakunya dan keluaran (output)
yang dihasilkan. Apakah pelakunya (dokter) memiliki keahlian menjalankan
profesinya? Apakah tindakannya memenuhi standar profesi? Malapraktik dengan
demikian terkait dengan proses produksi. Mengapa baru akhir-akhir ini
malapraktik marak?
Alasannya, karena ada kebutuhan untuk melindungi konsumen.
Dalam teori ekonomi pasar, memuaskan dan melindungi konsumen dari produk yang
tidak baik adalah bagian dari proses produksi dan pemasaran, termasuk bidang
pelayanan kesehatan. Hal ini terlepas, konsumen kesehatan sebenarnya tidak tahu
"kualitas" barang atau pelayanan yang dinikmati.
Bahkan, konsumen tidak mengetahui buat apa mereka membayar jasa pelayanan
kesehatan (ignorance). Karena itu, perlindungan konsumen dalam pelayanan
kesehatan sebaiknya ditujukan untuk melindungi pasien agar memperoleh pelayanan
sesuai dengan kebutuhan medik.
Sebab, dalam pelayanan kesehatan, kepuasan pasien dapat tidak sesuai dengan
kebutuhan medik. Istilah overutilization atau unnecessary utilization, yang
sebenarnya merupakan penyimpangan praktik kedokteran, sering dianggap upaya
memuaskan pasien.
Selanjutnya, dalam melaksanakan pekerjaannya, dokter wajib melakukan yang
terbaik. Untuk itu, dokter disumpah. Hal yang terbaik itu, selain berdasar ilmu
kedokteran juga etika. Dasar hubungan dokter-pasien adalah kepercayaan.
Oleh karena itu, pengetahuan yang diketahui terhadap seorang pasien harus
disimpan sebagai rahasia. Jika seorang dokter tidak dapat menjaga kerahasiaan
pasiennya, kepercayaan tidak mungkin tumbuh. Inilah sebabnya, mengapa laporan
medik harus dirahasiakan, untuk membangun kepercayaan itu.
Dengan falsafah profesi seperti itu, seorang dokter yang baik dipastikan sulit
melakukan malapraktik, lalai secara sengaja dalam melakukan pekerjaannya. Ini
tidak berarti kelalaian yang tidak disengaja, malapraktik yang tidak terencana,
bisa terjadi.
Apakah dengan kelalaian yang tidak disengaja, seorang dokter dapat dihukum?
Apalagi, diminta membayar kerugian karena "kelalaiannya"? Inilah yang mungkin
perlu dipersoalkan.
FALSAFAH profesi kedokteran
Telah terjadi perubahan paradigma, jasa pelayanan kesehatan tidak berbeda
dengan komoditas jasa lain. Perubahan paradigma ini tentu mengubah hubungan
pasien-dokter.
Seorang pasien ingin tahu buat apa ia membayar. Jika ia membayar karena ingin
sembuh ternyata malah meninggal, apakah ia berhak mengklaim kerugian pada
dokternya?
Apalagi, jika ada kesan kelalaian dokter. Pasien berhak mengajukan dokternya ke
pengadilan. Sejauh ini, pasien sering kalah. Masyarakat menilai, perlindungan
terhadap pasien masih kurang. Mengapa pasien selalu dikalahkan? Sebab,
pembuktian tuduhan malapraktik tidak mudah. Kasus yang dianggap malapraktik
sebenarnya bukan malapraktik.
Lantas, apa syarat-pengajuan malapraktik?
Pertama, dokter yang dituntut adalah dokter yang benar bertugas memberi
pertolongan. Pembuktian masalah ini mungkin tidak sulit.
Kedua, dokter itu telah melakukan tindakan medik yang tidak sesuai dengan
standar medik. Pembuktian masalah ini tidak mudah. Apalagi, di Indonesia, belum
ada standar medik yang dapat menjadi rujukan semua dokter. Otonomi dokter amat
besar sehingga aspek profesi sulit diintervensi.
Ketiga, tindakan dokter harus bisa dibuktikan merugikan pasien. Hal ini tidak
mudah, mengingat akan sulit bagi profesi di luar kedokteran untuk membuktikan
kerugian itu.
Meski demikian, kasus-kasus malapraktik pasti akan tambah banyak. Profesi
kedokteran, seperti profesi lain, terbuka peluang ada kelalaian atau
malapraktik. Paradigma lingkungan kesehatan yang kian mengikuti kaidah ekonomi
mendorong praktik kedokteran juga kian mengikuti kaidah ekonomi. Untung-rugi
kian menjadi pertimbangan hubungan pasien-dokter.
Apa dampaknya bagi masyarakat di masa datang?
KECENDERUNGAN seperti dikemukakan di atas agaknya sulit dihindari. Kaidah
ekonomi akan menempatkan dokter tidak hanya melandasi tindakan mediknya pada
ilmu dan etika kedokteran, tetapi juga kaidah ekonomi.
Hal ini mengikuti perkembangan industri kedokteran, yang kian mahal. "Wajah
komersial" tidak terhindarkan. Apakah industri kedokteran akan dibiarkan
berkembang mengikuti kaidah ekonomi atau perlu intervensi untuk mengerem
kecenderungan seperti itu?
Perubahan status rumah sakit pemerintah menjadi Badan Usaha Milik Negara
membuktikan pemerintah mendorong kecenderungan komersialisasi. Demikian juga
status hukum rumah sakit swasta, yang terbuka peluang menjadi for profit, akan
membuka peluang praktik kedokteran tidak hanya merujuk ilmu dan etika
kedokteran, tetapi juga kaidah ekonomi. Semua itu akan mendorong malapraktik
kian luas. Kecenderungan overutilization atau unnecessary utilization akan kian
luas guna memenuhi kaidah ekonomi.
Apa implikasinya?
Dokter dan rumah sakit tentu juga ingin aman dari kemungkinan tuduhan
malapraktik. Karena tuntutan malapraktik sering berwujud sejumlah uang, maka
baik dokter maupun rumah sakit ingin memiliki kemampuan membayar tuntutan itu.
Risiko terhadap tuntutan malapraktik, melahirkan bisnis baru, yaitu asuransi
malapraktik. Dokter atau rumah sakit akan membebankan premi malapraktik pada
pasien. Dengan demikian, biaya pelayanan kesehatan akan kian mahal. Sebab,
besarnya premi, selain tergantung pada kejadian malapraktik, juga ada biaya
pengacara dan proses hukum, faktor keuntungan dan cadangan teknis, biaya
operasi perusahaan asuransi, dan sebagainya yang ternyata tidak sedikit.
Jika semua itu dibiarkan berkembang, tidak mustahil akan mendorong biaya
pelayanan kesehatan kian meningkat tajam dan akhirnya merugikan sebagian besar
masyarakat karena harus membayar mahal biaya pelayanan kesehatan serta premi
asuransi kesehatan.
Untuk menghindari dampak buruk, kiranya perlu ada prosedur agar masyarakat
terlindung dari beban yang berlebihan. Hal ini disebabkan pembuktian terhadap
malapraktik tidak mudah.
Akan amat melindungi pasien dan dokter jika tuduhan malapraktik, pada tingkat
pertama, diselesaikan melalui (semacam) Dewan Kehormatan Profesi yang akan
meneliti tuduhan itu.
Hanya Dewan Kehormatan Profesi berhak memberi rekomendasi kelanjutan proses
hukum malapraktik. Hal ini penting guna perlindungan pasien, sekaligus dokter
atau rumah sakit. Dengan prosedur seperti itu, biaya kasus malapraktik dapat
dikendalikan.
dr. HM Anton Christanto
Bag/SMF THT RSUP Dr Sardjito-FK UGM
Jl. Kesehatan no 1 Yogyakarta - Indonesia 55284
Phone/Fax : +62 274 7474230
Mobile +62(0)8122658495
Email : [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Yahoo! Photos NEW, now offering a quality print service from just 8p a photo.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
AIDS has a woman's face. Help women to protect themselves.
http://us.click.yahoo.com/VHwV5B/TREMAA/xGEGAA/asSolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/