JIKA JASA DOKTER BISA DIBELI DGN UANG
   
  Istilah malapraktik digunakan kalangan profesi untuk menggambarkan kelalaian, 
penyimpangan, kesalahan, atau ketidakmampuan praktik profesi sesuai dengan 
standar, yang berakibat merugikan konsumen. 
  Di sini, ada dua faktor yang berperan, yaitu pelakunya dan keluaran (output) 
yang dihasilkan. Apakah pelakunya (dokter) memiliki keahlian menjalankan 
profesinya? Apakah tindakannya memenuhi standar profesi? Malapraktik dengan 
demikian terkait dengan proses produksi. Mengapa baru akhir-akhir ini 
malapraktik marak?

  Alasannya, karena ada kebutuhan untuk melindungi konsumen. 
  Dalam teori ekonomi pasar, memuaskan dan melindungi konsumen dari produk yang 
tidak baik adalah bagian dari proses produksi dan pemasaran, termasuk bidang 
pelayanan kesehatan. Hal ini terlepas, konsumen kesehatan sebenarnya tidak tahu 
"kualitas" barang atau pelayanan yang dinikmati.
Bahkan, konsumen tidak mengetahui buat apa mereka membayar jasa pelayanan 
kesehatan (ignorance). Karena itu, perlindungan konsumen dalam pelayanan 
kesehatan sebaiknya ditujukan untuk melindungi pasien agar memperoleh pelayanan 
sesuai dengan kebutuhan medik.
Sebab, dalam pelayanan kesehatan, kepuasan pasien dapat tidak sesuai dengan 
kebutuhan medik. Istilah overutilization atau unnecessary utilization, yang 
sebenarnya merupakan penyimpangan praktik kedokteran, sering dianggap upaya 
memuaskan pasien.
Selanjutnya, dalam melaksanakan pekerjaannya, dokter wajib melakukan yang 
terbaik. Untuk itu, dokter disumpah. Hal yang terbaik itu, selain berdasar ilmu 
kedokteran juga etika. Dasar hubungan dokter-pasien adalah kepercayaan.
Oleh karena itu, pengetahuan yang diketahui terhadap seorang pasien harus 
disimpan sebagai rahasia. Jika seorang dokter tidak dapat menjaga kerahasiaan 
pasiennya, kepercayaan tidak mungkin tumbuh. Inilah sebabnya, mengapa laporan 
medik harus dirahasiakan, untuk membangun kepercayaan itu.
Dengan falsafah profesi seperti itu, seorang dokter yang baik dipastikan sulit 
melakukan malapraktik, lalai secara sengaja dalam melakukan pekerjaannya. Ini 
tidak berarti kelalaian yang tidak disengaja, malapraktik yang tidak terencana, 
bisa terjadi.
Apakah dengan kelalaian yang tidak disengaja, seorang dokter dapat dihukum? 
Apalagi, diminta membayar kerugian karena "kelalaiannya"? Inilah yang mungkin 
perlu dipersoalkan.

  FALSAFAH profesi kedokteran 
   
  Telah terjadi perubahan paradigma, jasa pelayanan kesehatan tidak berbeda 
dengan komoditas jasa lain. Perubahan paradigma ini tentu mengubah hubungan 
pasien-dokter. 
   
  Seorang pasien ingin tahu buat apa ia membayar. Jika ia membayar karena ingin 
sembuh ternyata malah meninggal, apakah ia berhak mengklaim kerugian pada 
dokternya?
Apalagi, jika ada kesan kelalaian dokter. Pasien berhak mengajukan dokternya ke 
pengadilan. Sejauh ini, pasien sering kalah. Masyarakat menilai, perlindungan 
terhadap pasien masih kurang. Mengapa pasien selalu dikalahkan? Sebab, 
pembuktian tuduhan malapraktik tidak mudah. Kasus yang dianggap malapraktik 
sebenarnya bukan malapraktik.

  Lantas, apa syarat-pengajuan malapraktik? 
   
  Pertama, dokter yang dituntut adalah dokter yang benar bertugas memberi 
pertolongan. Pembuktian masalah ini mungkin tidak sulit. 
  Kedua, dokter itu telah melakukan tindakan medik yang tidak sesuai dengan 
standar medik. Pembuktian masalah ini tidak mudah. Apalagi, di Indonesia, belum 
ada standar medik yang dapat menjadi rujukan semua dokter. Otonomi dokter amat 
besar sehingga aspek profesi sulit diintervensi.
Ketiga, tindakan dokter harus bisa dibuktikan merugikan pasien. Hal ini tidak 
mudah, mengingat akan sulit bagi profesi di luar kedokteran untuk membuktikan 
kerugian itu.
Meski demikian, kasus-kasus malapraktik pasti akan tambah banyak. Profesi 
kedokteran, seperti profesi lain, terbuka peluang ada kelalaian atau 
malapraktik. Paradigma lingkungan kesehatan yang kian mengikuti kaidah ekonomi 
mendorong praktik kedokteran juga kian mengikuti kaidah ekonomi. Untung-rugi 
kian menjadi pertimbangan hubungan pasien-dokter. 
   
  Apa dampaknya bagi masyarakat di masa datang?
  
KECENDERUNGAN seperti dikemukakan di atas agaknya sulit dihindari. Kaidah 
ekonomi akan menempatkan dokter tidak hanya melandasi tindakan mediknya pada 
ilmu dan etika kedokteran, tetapi juga kaidah ekonomi.
Hal ini mengikuti perkembangan industri kedokteran, yang kian mahal. "Wajah 
komersial" tidak terhindarkan. Apakah industri kedokteran akan dibiarkan 
berkembang mengikuti kaidah ekonomi atau perlu intervensi untuk mengerem 
kecenderungan seperti itu?
  
Perubahan status rumah sakit pemerintah menjadi Badan Usaha Milik Negara 
membuktikan pemerintah mendorong kecenderungan komersialisasi. Demikian juga 
status hukum rumah sakit swasta, yang terbuka peluang menjadi for profit, akan 
membuka peluang praktik kedokteran tidak hanya merujuk ilmu dan etika 
kedokteran, tetapi juga kaidah ekonomi. Semua itu akan mendorong malapraktik 
kian luas. Kecenderungan overutilization atau unnecessary utilization akan kian 
luas guna memenuhi kaidah ekonomi. 
   
  Apa implikasinya?
  
Dokter dan rumah sakit tentu juga ingin aman dari kemungkinan tuduhan 
malapraktik. Karena tuntutan malapraktik sering berwujud sejumlah uang, maka 
baik dokter maupun rumah sakit ingin memiliki kemampuan membayar tuntutan itu.
  
Risiko terhadap tuntutan malapraktik, melahirkan bisnis baru, yaitu asuransi 
malapraktik. Dokter atau rumah sakit akan membebankan premi malapraktik pada 
pasien. Dengan demikian, biaya pelayanan kesehatan akan kian mahal. Sebab, 
besarnya premi, selain tergantung pada kejadian malapraktik, juga ada biaya 
pengacara dan proses hukum, faktor keuntungan dan cadangan teknis, biaya 
operasi perusahaan asuransi, dan sebagainya yang ternyata tidak sedikit.
  
Jika semua itu dibiarkan berkembang, tidak mustahil akan mendorong biaya 
pelayanan kesehatan kian meningkat tajam dan akhirnya merugikan sebagian besar 
masyarakat karena harus membayar mahal biaya pelayanan kesehatan serta premi 
asuransi kesehatan. 
   
  Untuk menghindari dampak buruk, kiranya perlu ada prosedur agar masyarakat 
terlindung dari beban yang berlebihan. Hal ini disebabkan pembuktian terhadap 
malapraktik tidak mudah.
  
Akan amat melindungi pasien dan dokter jika tuduhan malapraktik, pada tingkat 
pertama, diselesaikan melalui (semacam) Dewan Kehormatan Profesi yang akan 
meneliti tuduhan itu. 
  Hanya Dewan Kehormatan Profesi berhak memberi rekomendasi kelanjutan proses 
hukum malapraktik. Hal ini penting guna perlindungan pasien, sekaligus dokter 
atau rumah sakit. Dengan prosedur seperti itu, biaya kasus malapraktik dapat 
dikendalikan.



 
dr. HM Anton Christanto
Bag/SMF THT RSUP Dr Sardjito-FK UGM
Jl. Kesehatan no 1 Yogyakarta - Indonesia 55284
Phone/Fax : +62 274 7474230
Mobile +62(0)8122658495
Email : [EMAIL PROTECTED]
           [EMAIL PROTECTED]
 
 














                
---------------------------------
Yahoo! Photos – NEW, now offering a quality print service from just 8p a photo.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
AIDS has a woman's face.  Help women to protect themselves.
http://us.click.yahoo.com/VHwV5B/TREMAA/xGEGAA/asSolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke