Dear All.
FYI
> KITA DI MATA
MEREKA
> ================
>
> [media-dakwah] Bahaya Rencana
Pencabutan SKB 1969 Soal Tempat Ibadah.
>
> Rapat Komisi III DPR Hari Ini
Usulkan Pencabutan SKB Soal Tempat Ibadah
> (Agar Umat Nasrani Dibolehkan
Mendirikan Gereja Di Lingkungan Umat
> Islam?)
>
> Sabtu kemarin 3
September 2005 (Kompas, 4-9-05) para pemuka agama
> Kristen dan Katolik bertemu
dengan Habib Rizieg, ketua umum Front
> Pembela Islam (FPI) di
kediamannya di Petamburan Jakarta. Terlepas dari
> aspek diplomatis atau teknis
pemberitaan di media, pada prinsipnya umat
> Nasrani (diwakili pendeta
Frans Magnis Suseno, Weinata Sairin, Shepard
> Supit, Ign Dachlan Setiawan,
dll) menyampaikan pesan protes atas
> penutupan sekitar 23 gereja
(liar) di Bandung. Kedua, para pemuka agama
> Nasrani juga
"keberatan" (minta dukungan untuk dicabut) atas Surat
> Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, SKB no.
> 01 BER/MDN-MAG/1969, yang
mengatur agar pendirian tempat ibadah harus
> dengan seizin masyarakat
setempat. Selepas bertemu ketua umum FPI, umat
> Kristen dan Katolik menuju
bundaran HI melakukan unjuk rasa menentang
> kebebasan beribadah (mereka
mengatakan ini kebebasan beribadah, tapi
> kenyataannya dilapangan adalah
kebebasan untuk menyebarkan agama
> Kristen/Katolik kepada umat
Islam). Demo ini didukung, seperti biasa,
> oleh Gusdur (yang baru saja
dilantik menjadi Bapak Pluralisme Indonesia
> oleh Partai Damai Sejahtera
(partainya umat Nasrani), jamaat Ahmadiyah
> (aliran sesat sempalan Islam)
dan Jaringan Doa (kalau nggak salah dari
> umat Budha). Turut ikut dalam
demo tersebut adalah Akbar Tanjung, OC
> Kaligis, artis Nasrani seperti
Roy Marten, Nindy Ellesse, serta penyanyi
> Franky Sahilatua.
>
> Latar belakang terjadi
pertemuan ini adalah penutupan sekitar 23 gereja
> liar di Bandung yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Anti
Pemurtadan
> (AGAP) dan FPI karena kegiatan
keagamaan umat Nasrani ini tidak memiliki
> izin (liar). Selain itu
terbukti bahwa gereja liar ini melakukan usaha
> pemurtadan (kristenisasi)
kepada masyarakat sekitarnya baik melalui
> pengobatan gratis, pembagian
sembako, kaos, buku dsbnya (tidak
> diberitakan di semua media massa, karena hampir sebagian besar media
> massa pro-Nasrani atau pro-pluralisme dan
liberalisme atau pro-HAM yang
> salah kaprah yang tidak mau
tahu duduk persoalan sebenarnya).
>
> Latar belakang penutupan
gereja liar (baik di Bandung atau di manapun di
> Indonesia) adalah karena terbukti gereja-gereja
(liar ataupun tidak
> liar) selalu melakukan
kegiatan pemurtadan (kristenisasi). Gerakan
> kristenisasi sendiri adalah
program wajib bagi umat Kristen dan Katolik
> untuk meng-kristen-kan / meng
- katolik-kan umat agama lain, dan ini
> sejalan dengan isi Injil
mereka yang mewajibkan umat Kristen untuk
> menyadarkan domba yang
tersesat (yaitu umat agama lain).
>
> Mengapa umat Islam khawatir
dengan gerakan kristenisasi ini? Karena
> umumnya sasaran gerakan
kristenisasi ini adalah umat Islam yang miskin
> secara material (yang bisa
dijinakkan dengan bantuan ekonomi) dan / atau
> umat Islam yang masih belum
kuat iman dan ilmu agama Islamnya. Umat
> Islam yang umumnya disebut
Islam KTP ini apalagi sekaligus lemah secara
> ekonomi sebenarnya merupakan
sasaran kewajiban umat Islam yang sudah
> beriman untuk membimbingnya
untuk meningkatkan keimanannya. Dan mereka
> inilah yang umumnya jadi
rebutan para pemurtad.
>
> Strategi atau alat hukum yang
digunakan para penentang gerakan
> kristenisasi ini adalah SKB 2
menteri tersebut diatas. Menggunakan
> strategi lain, misalnya dengan
mencari bukti nyata (foto atau pengakuan
> saksi) cenderung terlalu lama
dan memberi waktu banyak bagi para
> pemurtad untuk bekerja. Bukti
nyata kristenisasi yang terjadi di wilayah
> lain, misalnya bukti
kristenisasi di wilayah Bogor, tidak dapat
> digunakan sebagai bukti untuk
menutup gereja liar di wilayah Bandung.
> Karena itu, sekali lagi, SKB 2
menteri tsb hingga saat ini adalah
> satu-satunya alat hukum untuk
menutup gerakan kristenisasi.
>
> Kelemahan strategi penggunaan
SKB 2 Menteri (sebagai alat penghadang
> gerakan kristenisasi) adalah
bahwa bila SKB ini dicabut maka tidak ada
> lagi alat hukum yang bisa
digunakan umat Islam untuk melarang
> pembangunan sebuah gereja di
lingkungan rumah tinggal umat Islam. Bila
> SKB dicabut maka bersiaplah
umat Islam menyaksikan sebuah gereja berdiri
> di sebelah mesjid, bersiaplah
umat Islam yang lemah iman (dan
> ekonominya) menerima barang
sogokan para pemurtad mulai dari mie
> instant, pengobatan gratis,
pendidikan gratis, dan kemudian pelan-pelan
> berkembang menjadi ajakan
untuk berpindah agama.
>
> Apa usaha termudah yang bisa
anda lakukan untuk menahan gerakan
> pemurtadan?
Caranya adalah dengan menentang usaha-usaha DPR (komisi
> III) untuk mencabut SKB
ini. Bila anda sibuk atau tidak bisa hadir
> dalam demo menentang
pencabutan SKB ini, minimal anda bisa berdoa dan
> menyebarluaskan email ini.
>
> Inilah ujian Allah SWT bagi
umat Islam yang beriman. Adalah hal yang
> bijaksana bila kita bisa juga
melihat hal ini sebagai instropeksi atas
> apa yang dilakukan kita (umat
islam) selama ini dalam kegiatan ibadah.
>
> Semoga kita senantiasa dalam
karunia hidayahnya dan dikuatkan imannya
> oleh Yang Maha Kuasa yang
berkuasa untuk membolak-balikkan hati manusia.
> Semoga umat Islam yang masih
belum mendapat hidayah-Nya dapat segera
> diberi petunjuk oleh-Nya.
>
> Wassalam, Abdi
>
>
IMPORTANT NOTICE:
The
information in this email (and any attachments) is confidential.
If you are not the intended
recipient, you must not use or disseminate the information.
If you have received this email in
error, please immediately notify me by "Reply" command
and permanently delete the original
and any copies or printouts thereof.
Although this email and any
attachments are believed to be free of any virus or
other defect that might affect any
computer system into which it is received and opened,
it is the responsibility of the
recipient to ensure that it is virus free and no responsibility
is accepted by American
International Group, Inc. or its subsidiaries or affiliates either
jointly or severally, for any loss
or damage arising in any way from its use.
|
DyStar Confidentiality Notice:
This message and any attachments are confidential and intended only for use
by the recipient named above. Unauthorized disclosure, distribution or
copying
of this communication and the information contained in it is strictly
prohibited.
If you are not the intended recipient, please notify us immediately and
delete the
message and any attachments. Thank you.
|