Kebaktian Pun Akhirnya di Persimpangan Jalan
Oleh Web Warouw
Sinar Harapan, 12 September 2005, Halaman 3
JAKARTA - "Mampirlah dengar doaku, Yesus penebus,
orang lain Kau hampiri, jangan jalan trus, Yesus,
Tuhan dengar doaku! Orang lain kau hampiri jangan
jalan trus!"
Lagu harapan itu menjadi pembuka ibadah Minggu (11/9)
pagi dari sedikitnya 200 jemaat dari Gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) Getzemani dan Gereja
Kristen Indonesia (Gekindo). Mereka terpaksa
mengadakan kebaktian di tepat di persimpangan Jalan
Melati Raya Ujung, Perumahan Jati Mulya, Kecamatan
Tambun Selatan, tidak jauh dari jalan tol Bekasi, Jawa
Barat.
Dengan dijaga oleh aparat Polres setempat, kebaktian
berjalan singkat, hikmat, dan lebih berarti. Biasanya
jemaat Gekindo mengadakan kebaktian di rumah ibadah
Gekindo di Jalan Melati Raya Ujung No.2. Jemaat HKBP
juga di lokasi yang sama, tapi dengan nomor 142,
Perumahan Jatimulya, Kecamatan Tambun.
Tapi, Minggu (11/9) pagi, mereka harus menyaksikan
sebuah blokade balok dan papan menutup jalan ke gereja
mereka. Sebuah papan bertuliskan cat putih: "Ditutup
oleh Warga."
"Hari ini kita saksikan, kuasa-kuasa kegelapan telah
memakai manusia untuk menolak keberadaan Kristus. Kita
hanya bisa berdoa meminta pengampunan bagi mereka,
karena mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan. Kita
tidak ada hak menuntut balas atas perlakuan mereka,
biarlah kuasa Tuhan ditinggikan!" demikian pendeta
HKBP Getzemani, Maruli Lumban Tobing, di tengah sinar
matahari pagi dan bising mobil yang lalu-lalang di
sekitar lokasi kebaktian darurat itu.
Kedua gereja itu mendapat giliran gerakan penutupan
gereja setelah rangkaian puluhan gereja lainnya
minggu-minggu terakhir ini di sejumlah daerah di Tanah
Air.
Kejadian ini bukan untuk pertama kali bagi HKBP
Getzemani dan Gekindo. HKBP Getzemani pernah berdiri
di Pondok Hijau, Bekasi Timur pada 1990, tapi kemudian
dibakar 1992. Pengembang perumahan di sana tidak
menyediakan fasilitas ibadah umat kristiani di
perumahan-perumahan itu.
"Mereka mengatakan bahwa semua fasilitas sosial berupa
rumah ibadah sudah dialokasikan ke Pemda Bekasi. Kami
tanyakan ke pemda, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya
pengembang memberikan sebuah rumah untuk dibeli dan
dijadikan gereja. Waktu itu, kami pakai dari
1989-1997, yang diakhiri dengan penutupan seperti hari
ini," jelas Pdt. Pertaria Hutajulu.
Ia melanjutkan, akhirnya Gekindo membeli lagi sebuah
rumah dari Asep, warga setempat. "Kami katakan bahwa
rumah yang dibeli adalah untuk membangun gereja dan
dia setuju. Rumah itu dipakai dari 1999 sampai terjadi
lagi penutupan kemarin," jelasnya.
Kedua gereja itu ditutup Sabtu (10/9) ketika jemaat
tidak mengadakan kebaktian. Seorang warga yang tidak
mau disebut namanya kepada SH menceritakan, penutupan
kedua gereja itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Serombongan orang berpakaian putih tidak dikenal
ditemani oleh RT dan RW setempat membangun blokade ke
jalan menuju kedua gereja tersebut. "Kami menanyakan
asal mereka tapi dijawab dari Bekasi dan diminta oleh
RT dan RW setempat untuk melakukan penutupan. Kami
tidak tahu siapa mereka. Tapi penutupan itu bukan
kehendak kami," jelas warga itu lagi.
Lewat tengah malam, pimpinan kedua gereja dipanggil
dan dikumpulkan di kelurahan. "Mereka menjelaskan
bahwa gereja kami sudah ditutup atas dasar kehendak
warga dengan alasan tidak memiliki izin. Mereka
menutup tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu. Sebagai
warga yang taat kami lapor ke polisi. Padahal dari
1989, kami sudah mengurus izin itu dan memenuhi semua
persyaratan. Mentoknya adalah warga tidak mau
menandatangani. Artinya kami tidak akan pernah dapat
izin," jelas Pdt Pertaria Hutajulu lagi.
Warga sebenarnya tidak keberatan gereja berdiri di
Jatimulya. "Tapi kami tidak berani tanda tangan.
Takut!" timpal seorang ibu, warga setempat dan minta
namanya tidak ditulis.
Jemaat Gekindo yang mencapai 77 keluarga dan HKBP
sebanyak 400 keluarga berasal dari daerah sekitar
Pondok Hijau, Margahayu, dan Pondok Timur. Di sana
mereka tidak mempunyai tempat ibadah karena pihak
pengembang tidak menyediakan fasilitas sosial itu.
Menurut Ketua RT 03, Hidayat, di wilayahnya terdapat
tiga keluarga Kristen. Hal ini juga ditegaskan oleh
Camat Tambun Selatan, Juhandi.
"Dari 1983 mereka tidak ada izin. Gereja berdiri
karena kesepakatan bersama saja, tapi mereka tidak
memenuhi jumlah sesuai aturan Bupati. Namun hari ini
kami izinkan mereka beribadah di lapangan. Untuk
minggu selanjutnya kami harap persyaratan sudah
diproses. Izin dari Bupati pasti akan keluar jika
dasar mayoritas 40 persen mengacu pada SKB Dua
Menteri," jelas Camat Tambun, Juhandi.
================================================
Sampai disini Tuhan menolong kita (1 Sam 7:12)
================================================
SPONSORED LINKS
| Gpib | Gpib card | Gpib interface |
| Religion | Gpib board | Christianity |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "eben-net" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
