Pasal 61 
Cukup jelas
Pasal 62 
Cukup jelas
Pasal 63 
Cukup jelas
Pasal 64  
Yang dimaksud dengan berdampak nasional adalah kegiatan pengelolaan hutan yang
mempunyai dampak terhadap kehidupan bangsa, misalnya penebangan liar, pencurian
kayu, penyelundupan kayu, perambahan hutan, dan penambangan dalam hutan tanpa
izin. 
Yang dimaksud dengan berdampak internasional adalah pengelolaan hutan yang
mempunyai dampak terhadap hubungan internasional, misalnya kebakaran hutan,
labelisasi produk hutan, penelitian dan pengembangan, kegiatan penggundulan
hutan, serta berbagai pelanggaran terhadap konvensi internasional. 
Pasal 65 
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      tata cara dan mekanisme pengawasan, 
b.      kelembagaan pengawasan, 
c.      obyek pengawasan, dan 
d.      tindak lanjut pengawasan. 
Pasal 66 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)   
Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat
operasional. 
Ayat (3) 
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, 
b.      tatacara dan tata hubungan kerja, 
c.      mekanisme pertanggungjawaban, dan 
d.      pengawasan dan pengendalian. 
Pasal 67 
Ayat (1)   
Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi
unsur antara lain:  
a.      masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap); 
b.      ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; 
c.      ada wilayah hukum adat yang jelas; 
d.      ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih
ditaati; dan 
e.      masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya
untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 
Ayat (2)   
Peraturan daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar
hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di
daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait. 
Ayat (3)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      tata cara penelitian, 
b.      pihak-pihak yang diikutsertakan, 
c.      materi penelitian, dan 
d.      kriteria penilaian keberadaan masyarakat hukum adat. 
Pasal 68 
Ayat (1)   
Dalam pengertian menikmati kualitas lingkungan, termasuk untuk memperoleh
manfaat sosial dan budaya bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar
hutan. 
Ayat (2)  
Cukup Jelas 
Ayat (3)   
Perubahan status atau fungsi hutan dapat berpengaruh pada putusnya hubungan
masyarakat dengan hutan atau bahkan kemungkinan menyebabkan hilangnya mata
pencaharian mereka. 
Agar perubahan status dan fungsi hutan dimaksud tidak menimbulkan kesengsaraan,
maka pemerintah bersama pihak penerima izin usaha pemanfaatan hutan
berkewajiban untuk mengupayakan kompensasi yang memadai, antara lain dalam
bentuk mata pencaharian baru dan keterlibatan dalam usaha pemanfaatan hutan di
sekitarnya. 
Ayat (4)  
Cukup jelas 
Pasal 69 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan memelihara dan menjaga, adalah mencegah dan menanggulangi
terjadinya pencurian, kebakaran hutan, gangguan ternak, perambahan, pendudukan,
dan lain sebagainya. 
Ayat (2)   
Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan
konservasi, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan dalam
bentuk bantuan teknis, pelatihan, serta bantuan pembiayaan. 
Pendampingan dimungkinkan karena adanya keuntungan sosial seperti pengendalian
banjir dan kekeringan, pencegahan erosi, serta pemantapan kondisi tata air. 
Keberadaan lembaga swadaya masyarakat dimaksudkan sebagai mitra sehingga
terbentuk infrastruktur sosial yang kuat, mandiri, dan dinamis. 
Pasal 70 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Forum pemerhati kehutanan merupakan mitra pemerintah dan pemerintah daerah
untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengurusan hutan dan berfungsi
merumuskan dan mengelola persepsi, aspirasi, dan inovasi masyarakat sebagai
masukan bagi pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan. 
Keanggotaan forum antara lain terdiri dari organisasi profesi kehutanan,
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan, tokoh-tokoh
masyarakat, serta pemerhati kehutanan. 
Ayat (4)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      kelembagaan, 
b.      bentuk-bentuk peran serta, dan 
c.      tata cara peran serta. 
Pasal 71 
Cukup jelas
Pasal 72 
Cukup jelas
Pasal 73 
Cukup jelas
Pasal 74 
Cukup jelas
Pasal 75 
Cukup jelas

Kirim email ke