Pasal 76 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu adalah tindakan yang harus dilakukan
oleh pihak yang kalah sesuai keputusan pengadilan. 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Pasal 77 
Ayat (1)   
Yang dimaksud dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 
Yang dimaksud dengan pejabat pegawai negeri sipil tertentu meliputi pejabat
pegawai negeri sipil di tingkat pusat maupun daerah yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam pengurusan hutan. 
Ayat (2)  
Huruf a  
Cukup jelas 
Huruf b  
Cukup jelas 
Huruf c  
Cukup jelas 
Huruf d  
Cukup jelas 
Huruf e  
Cukup jelas 
Huruf f    
Menangkap dan menahan orang yang diduga atau sepatutnya dapat diduga melakukan
tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. 
Dalam rangka menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja tertentu, maka
penerapan koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap mengacu KUHAP
dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. 
Huruf g  
Cukup jelas 
Huruf h    
Penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penyidik POLRI dan penuntut
umum. 
Ayat (3)   
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada pejabat penyidik POLRI, dan hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut
umum melalui pejabat penyidik POLRI. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan
jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. 
Mekanisme hubungan koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil
dengan pejabat penyidik POLRI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. 
Pasal 78 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)  
Cukup jelas 
Ayat (3)   
Selain pidana penjara dan denda kepada terpidana, pelanggaran terhadap Pasal 50
ayat (3) huruf d, juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan. 
Ayat (4)  
Cukup jelas 
Ayat (5)  
Cukup jelas 
Ayat (6)  
Cukup jelas 
Ayat (7)  
Cukup jelas 
Ayat (8)   
Ketentuan pidana yang dikenakan pada ayat ini merupakan pelanggaran terhadap
kegiatan yang pada umumnya dilakukan oleh rakyat. Oleh karena itu sanksi pidana
yang diberikan relatif ringan dan diarahkan untuk pembinaan. 
Ayat (9)  
Cukup jelas 
Ayat (10)  
Cukup jelas 
Ayat (11)  
Cukup jelas 
Ayat (12)  
Cukup jelas 
Ayat (13)  
Cukup jelas 
Ayat (14)   
Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas,
perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya.
Ayat (15)   
Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton,
tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain. 
Pasal 79 
Cukup jelas
Pasal 80 
Ayat (1)  
Cukup jelas 
Ayat (2)   
Sanksi administratif yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan izin,
penghentian kegiatan, dan atau pengurangan areal. 
Ayat (3)  
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:   
a.      ketentuan-ketentuan ganti rugi dan sanksi administratif, 
b.      bentuk-bentuk sanksi, dan 
c.      pengawasan pelaksanaan. 
Pasal 81 
Cukup jelas
Pasal 82 
Cukup jelas
Pasal 83 
Cukup jelas
Pasal 84 
Cukup jelas

Kirim email ke