teman-teman yang baik, Bersama ini kami kirimkan Surat Pernyataan INFID berkenaan dengan Perundingan Hutang Luar negeri Indonesia. Semoga Statement ini berguna bagi rekan-rekan sekalian. Salam, Dete Aliah Information Officer INFID - Jakarta =================== PERNYATAAN INFID ATAS PERUNDINGAN HUTANG INDONESIA DI PARIS CLUB TANGGAL 12 APRIL 2000 YANG DIPERLUKAN ADALAH PEMBATALAN BUKAN CUMA PENJADWALAN Jakarta, 13 April, 2000 Berkaitan dengan perundingan kelompok negara kreditor bilateral Indonesia yang tergabung dalam Paris Club dengan delegasi Indonesia, yang membahas penjadwalan kembali hutang LN Indonesia yang jatuh tempo tahun 2000 ini senilai 2,1 miliar, INFID menyatakan penghargaan kepada delegasi Indonesia yang sudah berusaha sebaik-baiknya. Namun, INFID juga berpendapat bahwa penjadwalan kembali hutang LN tidak memadai dan tidak cukup siginifikan untuk suatu permulaan pemulihan ekonomi dan sosial Indoonesia, karena alasan-alasan sebagai berikut : Pertama, negara-negara super kaya dalam Paris Club tidak cukup peka bahwa mereka perlu ikut memikul tanggngungjawab dan resiko dari ketidakmampuan Indonesia membayar hutang. Tidak peka karena masalah Indonesia bukan sekadar soal liquidity (tiadanya dana) namun juga insolvency (tidak mampu membayar). Karena itu solusi yang diperlukan (once-for-all-setllement) adalah pembatalan (cancellation), bukan penjadwalan kembali. Karena penjadwalan kembali adalah berpura-pura masalah Indonesia adalah liquidity, padahal masalah sebenarnya adalah insolvency. Kedua, akibat krisis ekonomi, jumlah orang miskin Indonesi telah membengkak menjadi 40 juta jiwa. Kemiskinan adalah penyakit, kesengsaraan dan penderitaan. Kemiskinan juga artinya hilangnya kesempatan bagi kaum anak-anak. Akibat krisis ekonomi, jutaan anak putus sekolah. Penjadwalan kembali memang meringankan beban keuangan negara. Namun, ia tidak akan meringankan beban kemiskinan dan penderitaan yang ditanggung oleh kaum miskin akibat menurunnya anggaran untuk kesehatan, pendidikan dan subsidi. Yang dibutuhkan Indonesia bukan belas kasihan, namun kemitraan dan tanggungjawab bersama antara negara kaya dan negara berkembang. Pembatalan adalah cara yang mudah dan murah untuk meringankan beban kaum miskin Indonesia. Lebih dari itu, krisis dan kemiskinan telah mendorong orang bertindak anarkis dan mudah terjebak dalam konflik horisontal. Ketiga, rejim Soeharto yang menerima dan menumpuk hutang selama 32 tahun adalah rejim yang korup dan memerintah dengan tangan besi. Akibat perilaku KKN rejim, banyak dana hutang yang dikorupsi dan digunakan untuk menindas rakyatnya. Sementara itu, negara dan lembaga kreditor menutup mata dan justru menambah hutang. Penjadwalan kembali tidak mempertimbangkan fakta bahwa hutang yang dikorup telah secara tidak adil dan tidak bermoral menjadi beban pemerintah baru dan rakyatnya. Semestinya negara kaya bisa memperlihatkan bantuan dan kepeduliannya dengan mempertimbangkan soal ini. Atas alasan-alasan itu, kami mendesak agar: 1. Pemerintah Indonesia terus berjuang di semua forum untuk mengurangi dan membatalkan beban hutang LN. 2. Pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan atas dana-dana hutang yang dikorupsi. 3. IMF, Bank Dunia dan anggota Paris Club mendukung investigasi korupsi atas dana hutang selama 32 tahun. 4. IMF, Bank Dunia dan anggota Paris Club bersedia menanggung biaya dan resiko dengan cara mendukung pembatalan hutang LN. Hormat kami, Binny Buchori Sandra Moniaga Sekretaris Eksekutif Wakil Ketua ISC
