Lingkungan hidup dan Demokrasi
Berbicara tentang perlindungan lingkungan (baca: Sumber Daya Alam; SDA), kita sering
dihadapkan pada berbagai dilema. Salah satu yang butuh pendalaman adalah hubungan
antara pengelolaan SDA dan sistem pembuatan keputusan. Sering kita dengar bahwa
partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan adalah suatu keharusan yang menjadi
bagian dari pembuatan keputusan yang demokratis.
Dari beberapa bahan yang saya baca, karena tekanan penduduk dan kebutuhan ekonomi,
atau dorongan pihak (faktor) tertentu, banyak masyarakat yang diberi pilihan dalam
pengelolaan sumber daya lingkungan hidup cenderung mengarah kepada esploitasi yang
berlebihan. Saat ini sudah mulai langka sebuah sistem pengelolaan sumber daya alam
yang arif dengan memperhatikan berbagai keterbatasan daya dukung lingkungan (beberapa
pihak menyebutnya traditional wisdom).
Sering kebutuhan jangka panjang dalam bentuk berlanjutnya aliran jasa lingkungan
(ecological services) yang disediakan SDA terkorbankan untuk memenuhi kebutuhan jangka
pendek ,baik yang real maupun karena terpengaruh oleh tawaran pihak (faktor) tertentu.
Hal ini diperburuk oleh minimnya informasi tentang dampak dari berbagai tindakan yang
dilakukan terhadap lingkungan hidup sekitarnya termasuk di daerah down stream (kalau
kita bicara tentang hutan). Apalagi di dalam masyarakat sering ada kelompok penekan
tertentu yang agresif dan sering dominan dalam pembuatan keputusan.
Pada beberapa kelompok masyarakat, karena kecewa dengan pengelolaan SDA di masa orde
baru, cenderung bersifat agresif dan berpendapat "kapan lagi kami dapat kesempatan,
kalau tidak sekarang?"
Dalam kondisi seperti di atas, pembuatan keputusan oleh masyarakat dapat menjadi bias
terhadap lingkungan hidup. Akibatnya dapat diduga, lingkungan hidup akan terus
mengalami degradasi yang pada akhirnya masyarakat bersangkutan dan masyarakat lainnya
(yang mungkin tidak langsung terkait) yang harus menerima dampaknya.
Oleh sebab itu, timbul pertanyaan, sampai sejauh mana pembuatan keputusan dalam
pengelolaan SDA harus bersifat partisipatif? Salah satu pemikiran yang berkembang
dalam kaitan ini adalah, pada kasus tertentu, tidak perlu ada pengambilan keputusan
yang bersifat demokratis. Sebagai contoh, kalau kita bicara tentang hutan, maka suatu
kawasan hutan yang punya fungsi lindung (dari berbagai infromasi dan kriteria yang
ada) harus ditetapkan secara tegas sebagai kawasan yang dilindungi, kecuali untuk
beberapa kegiatan yang tidak merusak. Untuk ini, law enforcement harus berul-betul
dijalankan. Menurut pemikiran ini, pembuatan keputusan partisipatif baru di ambil
dalam pengelolaan kawasan di sekitar hutan atau untuk kegiatan tertentu yang tidak
merusak di dalam hutan.
Tentu saja kita bisa pro dan kontra terhadap pernyataan tersebut, silahkan..!
Jamal
C-4