Lingkungan hidup dan Demokrasi

Berbicara tentang perlindungan lingkungan (baca: Sumber Daya Alam; SDA), kita sering 
dihadapkan pada berbagai dilema. Salah satu yang butuh pendalaman adalah hubungan 
antara pengelolaan SDA dan sistem pembuatan keputusan. Sering kita dengar bahwa 
partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan adalah suatu keharusan yang menjadi 
bagian dari pembuatan keputusan yang demokratis. 

Dari beberapa bahan yang saya baca, karena tekanan penduduk dan kebutuhan ekonomi, 
atau dorongan pihak (faktor) tertentu, banyak masyarakat yang diberi pilihan dalam 
pengelolaan sumber daya lingkungan hidup cenderung mengarah kepada esploitasi yang 
berlebihan. Saat ini sudah mulai langka sebuah sistem pengelolaan sumber daya alam 
yang arif dengan memperhatikan berbagai keterbatasan daya dukung lingkungan (beberapa 
pihak menyebutnya traditional wisdom).

Sering kebutuhan jangka panjang dalam bentuk berlanjutnya aliran jasa lingkungan 
(ecological services) yang disediakan SDA terkorbankan untuk memenuhi kebutuhan jangka 
pendek ,baik yang real maupun karena terpengaruh oleh tawaran pihak (faktor) tertentu. 
Hal ini diperburuk oleh minimnya informasi tentang dampak dari berbagai tindakan yang 
dilakukan terhadap lingkungan hidup sekitarnya termasuk di daerah down stream (kalau 
kita bicara tentang hutan). Apalagi di dalam masyarakat sering ada kelompok penekan 
tertentu yang agresif dan sering dominan dalam pembuatan keputusan.

Pada beberapa kelompok masyarakat, karena kecewa dengan pengelolaan SDA di masa orde 
baru, cenderung bersifat agresif dan berpendapat "kapan lagi kami dapat kesempatan, 
kalau tidak sekarang?"

Dalam kondisi seperti di atas, pembuatan keputusan oleh masyarakat dapat menjadi bias 
terhadap lingkungan hidup. Akibatnya dapat diduga, lingkungan hidup akan terus 
mengalami degradasi yang pada akhirnya masyarakat bersangkutan dan masyarakat lainnya 
(yang mungkin tidak langsung terkait) yang harus menerima dampaknya. 

Oleh sebab itu, timbul pertanyaan, sampai sejauh mana pembuatan keputusan dalam 
pengelolaan SDA harus bersifat partisipatif? Salah satu pemikiran yang berkembang 
dalam kaitan ini adalah, pada kasus tertentu, tidak perlu ada pengambilan keputusan 
yang bersifat demokratis. Sebagai contoh, kalau kita bicara tentang hutan, maka suatu 
kawasan hutan yang punya fungsi lindung (dari berbagai infromasi dan kriteria yang 
ada) harus ditetapkan secara tegas sebagai kawasan yang dilindungi, kecuali untuk 
beberapa kegiatan yang tidak merusak. Untuk ini, law enforcement harus berul-betul 
dijalankan. Menurut pemikiran ini, pembuatan keputusan partisipatif baru di ambil 
dalam pengelolaan kawasan di sekitar hutan atau untuk kegiatan tertentu yang tidak 
merusak di dalam hutan.

Tentu saja kita bisa pro dan kontra terhadap pernyataan tersebut, silahkan..!

Jamal

C-4

Kirim email ke