Sabtu 12 Agustus 2000 12:24:43 WIB

Rachman: "Arah Penyusunan RUU Tambun Belum Jelas"

MinergyNews.Com, Jakarta - Kabarnya, proses penyusunan RUU Pertambangan
Umum pengganti UU no. 11/1967 mengalami hambatan alias macet. Hal ini
terjadi karena tajamnya perbedaan pendapat di antara anggota tim
penyusun RUU tersebut.

"Proses penyusunan RUU tidak macet. Tapi tidak kunjung mapan, karena
tidak jelasnya policy dari Deptamben. Deptamben itu maunya apa sich
dalam pengaturan sektor pertambangan umum", tegas Rachman Wiriosudarmo,
Chairman Yayasan Ecomine Nusa Lestari yang juga anggota dari Tim Khusus
Penyusunan RUU Pertambangan Umum kepada MinergyNews.Com. Anggota Tim
Khusus ini terdiri dari para pakar pertambangan dan pakar hukum dari
UNPAD dan UI.

"Kami dari Tim Khusus sudah menyerahkan rekomendasi kepada Deptamben,
dalam hal ini Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (DJPU). Selanjutnya,
yah terserah Dirjen Pertambangan Umum, mau diapakan dan dikemanakan
rekomendasi dari Tim Khusus", kata Rachman sembari menambahkan 95% dari
rekomendasi Tim Khusus merupakan buah pikirannya.

Selain Tim Khusus, ada juga Tim Penyusun RUU Pertambangan Umum dari
kalangan internal DJPU. Kabarnya, dalam penyusunan RUU Pertambangan Umum
ini, Tim Internal DJPU didampingi oleh beberapa konsultan. Ada konsultan
asing, ada juga konsultan lokalnya. "Kalau ditanya siapa mereka, lebih
baik you tanya saja langsung ke DJPU", kata Rachman.

Rekomendasi yang diberikan oleh Tim Khusus sampai saat ini belum ada
tanggapannya. Menurut Rachman, mungkin hal ini akibat dari belum ada
sikap yang jelas dari DJPU soal pengaturan sektor pertambangan umum.
"Belum terlihat bagaimana stand point Dirjen Pertambangan Umum terhadap
rekomendasi Tim Khusus", kata Rachman.

Belum jelasnya sikap Dirjen Pertambanga Umum dalam penyusunan RUU
Pertambangan Umum bisa dimaklumi oleh Rachman. Pasalnya, lanjut Rachman,
tidak bisa dipungkiri dalam dunia pertambangan ada dua kepentingan yang
harus diakomodir. Pertama, kepentingan perusahaan termasuk di dalamnya
kepentingan investor dan kedua, kepentingan rakyat. "Nah, sekarang
konsep mana yang mau dipakai. Konsep yang lebih banyak berpihak pada
kepentingan rakyat atau yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan
investor", tegas Rachman.

Sekali pun bisa memaklumi posisi Dirjen Pertambangan Umum, menurut
Rachman semestinya posisi dilematis seperti itu tidak perlu terjadi.
"Sebagai seorang pejabat yang punya otoritas, Dirjen Pertambangan Umum
mestinya bisa mengambil keputusan secara tegas. Soal nanti konsep yang
dipilih bisa diterima atau tidak, toch nantinya akan dibahas lagi di
DPR-RI sebelum disahkan menjadi undang-undang. Yang penting, pada saat
penyusunan harus jelas dulu ke mana arahnya", kata Rachman.(MNC-2)



---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke