Sabtu 12 Agustus 2000 12:24:43 WIB Rachman: "Arah Penyusunan RUU Tambun Belum Jelas" MinergyNews.Com, Jakarta - Kabarnya, proses penyusunan RUU Pertambangan Umum pengganti UU no. 11/1967 mengalami hambatan alias macet. Hal ini terjadi karena tajamnya perbedaan pendapat di antara anggota tim penyusun RUU tersebut. "Proses penyusunan RUU tidak macet. Tapi tidak kunjung mapan, karena tidak jelasnya policy dari Deptamben. Deptamben itu maunya apa sich dalam pengaturan sektor pertambangan umum", tegas Rachman Wiriosudarmo, Chairman Yayasan Ecomine Nusa Lestari yang juga anggota dari Tim Khusus Penyusunan RUU Pertambangan Umum kepada MinergyNews.Com. Anggota Tim Khusus ini terdiri dari para pakar pertambangan dan pakar hukum dari UNPAD dan UI. "Kami dari Tim Khusus sudah menyerahkan rekomendasi kepada Deptamben, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (DJPU). Selanjutnya, yah terserah Dirjen Pertambangan Umum, mau diapakan dan dikemanakan rekomendasi dari Tim Khusus", kata Rachman sembari menambahkan 95% dari rekomendasi Tim Khusus merupakan buah pikirannya. Selain Tim Khusus, ada juga Tim Penyusun RUU Pertambangan Umum dari kalangan internal DJPU. Kabarnya, dalam penyusunan RUU Pertambangan Umum ini, Tim Internal DJPU didampingi oleh beberapa konsultan. Ada konsultan asing, ada juga konsultan lokalnya. "Kalau ditanya siapa mereka, lebih baik you tanya saja langsung ke DJPU", kata Rachman. Rekomendasi yang diberikan oleh Tim Khusus sampai saat ini belum ada tanggapannya. Menurut Rachman, mungkin hal ini akibat dari belum ada sikap yang jelas dari DJPU soal pengaturan sektor pertambangan umum. "Belum terlihat bagaimana stand point Dirjen Pertambangan Umum terhadap rekomendasi Tim Khusus", kata Rachman. Belum jelasnya sikap Dirjen Pertambanga Umum dalam penyusunan RUU Pertambangan Umum bisa dimaklumi oleh Rachman. Pasalnya, lanjut Rachman, tidak bisa dipungkiri dalam dunia pertambangan ada dua kepentingan yang harus diakomodir. Pertama, kepentingan perusahaan termasuk di dalamnya kepentingan investor dan kedua, kepentingan rakyat. "Nah, sekarang konsep mana yang mau dipakai. Konsep yang lebih banyak berpihak pada kepentingan rakyat atau yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan investor", tegas Rachman. Sekali pun bisa memaklumi posisi Dirjen Pertambangan Umum, menurut Rachman semestinya posisi dilematis seperti itu tidak perlu terjadi. "Sebagai seorang pejabat yang punya otoritas, Dirjen Pertambangan Umum mestinya bisa mengambil keputusan secara tegas. Soal nanti konsep yang dipilih bisa diterima atau tidak, toch nantinya akan dibahas lagi di DPR-RI sebelum disahkan menjadi undang-undang. Yang penting, pada saat penyusunan harus jelas dulu ke mana arahnya", kata Rachman.(MNC-2) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
