`````````````````````````
H O T   S P O T
[EMAIL PROTECTED]
^*^*^*^*^*^*^*^*

Disaksikan Kalla, Deklarasi Malino untuk Poso Resmi Diteken
Reporter: Abdul Haerah HR.
====================
detikcom - Malino, Akhirnya tepat pukul 15.40 WITA, Kamis (20/12/2001) dua
kelompok yang selama 3 tahun terakhir ini bertikai di Poso, Sulteng,
menandatangani kesepakatan menghentikan segala bentuk pertikaian di antara
mereka. Menko Kesra Yusuf Kalla yang menjadi Ketua Tim Mediator dalam
pertemuan untuk Poso di Malino, Sulsel, membacakan deklarasi yang diberi
nama "Deklarasi Malino untuk Poso".

Deklarasi itu diteken oleh 24 anggota delegasi Kelompok Kristen (merah) dan
25 anggota dari delegasi Kelompok Islam (putih). Ada 10 poin kesepakatan
yang tercantum dalam deklarasi tersebut.

Adapun 10 poin kesepakatan itu adalah sbb:

1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.

2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian
sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.

3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.

4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai menolak memberlakukan keadaan
darurat sipil serta campur tangan pihak asing.

5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan
menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain demi
terciptanya kerukunan hidup bersama.

6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Indonesia. Karena itu, setiap
warga negara memiliki hak untuk hidup, datang dan tinggal secara damai dan
menghormati adat istiadat setempat.

7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan ke pemiliknya yang sah
sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.

8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.

9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi
secara menyeluruh.

10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling
menghormati dan menaati segala aturan yang telah disetujui baik dalam bentuk
UU maupun dalam peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya.

Dalam Deklarasi Malino juga dicantumkan realisasi dari deklarasi dalam
bentuk agenda serta rencana dalam 2 poin:
1. Komisi keamanan dan penegakan hukum
2. Komisi sosial ekonomi.

Dalam komisi keamanan, menurut Kapolda Sulteng Brigjen Pol Zainal Abidin
Ishak yang membacakan isi dan tugas komisi tersebut, sosialisasi berupa
imbauan untuk deklarasi ini akan dilakukan mulai 21 Desember 2001 sampai 6
Januari 2002.

Untuk pengembalian pengungsi akan dilakukan melalui kesepakatan bersama
mulai 7 Februari hingga 7 Maret 2002.

Untuk penegakan hukum akan dilakukan mulai tanggal 7 Februari hingga 5 bulan
ke depan.

Ditambahkan, dalam proses penegakan ini akan dilakukan penyerahan senjata
dan diimbau pada seluruh warga Poso untuk segera menyerahkan senjata. Bila
tidak diindahkan, maka ancamanannya sesusai dengan UU Darurat, mereka bisa
dikenai hukuman mati.

Acara deklarasi juga disaksikan oleh Din Syamsuddin dari MUI Pusat dan Tatan
Setiabudi dari Persatuan gereja Indonesia.

Menurut Din, perdamaian ini adalah awal baik dan ada langkah-langkah serius
untuk memulihkan kondisi Poso. Yang harus disepakati adalah bagaimana
kenyataan di lapangan soal menjalankan isi deklarasai.

Pihak MUI sendiri, kata Din, sangat prihatin dengan kondisi Poso yang
berlarut-larut dan sangat menginginkan pertikaian di Poso segera berakhir.
Acara yang digelar di Celebes Resort & Restaurant itu resmi bubar tepat
pukul 17.00 WITA. (nrl)
http://www.detik.com/peristiwa/2001/12/20/20011220-163958.shtml

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l



Kirim email ke