|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ja’far
Umar Thalib disidang lagi Dituduh Hasut Muslim Perangi Kristen ````````````````````````````````
SETELAH
sempat tertunda dua pekan karena sakit, Panglima Laskar Jihad, Ja’far Umar
Thalib, akhirnya kemarin (15/08) mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur. Dia dituduh melakukan penghinaan kepada Presiden, menunjukkan rasa
permusuhan dan menghasut kaum muslim untuk berperang melawan komunitas
Kristen. Ja’far
sendiri tiba pukul 10.00 WIB, disambut puluhan pendukungnya dari Laskar Jihad
yang mengenakan sorban dan baju gamis. Halaman PN yang biasanya dipakai untuk
parkir kendaraan, kali ini ditutup. Ja’far yang disangka melanggar Pasal 134
KUHP tentang penghasutan dan penghinaan, didampingi oleh pena-sihat hukum yang
diketuai Mahendra Data dari Tim Pembela Muslim. Saat
memasuki ruang sidang Ja’far disambut dengan teriakan ‘Allahu Akbar’ dari para
pendukung dan simpatisannya. Ja’far, yang mengenakan baju kebesarannya, yakni
jubah dan sorban putih, tersenyum dan melambaikan ta-ngannya, termasuk kepada
sekitar 35 orang dari Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS) yang datang
khusus untuk memberikan dukungan moral. Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Mansur Nasu-tion, SH itu dimulai, pukul 10.10 WIB. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyanto, SH. Dalam dakwaannya, JPU menilai ada tiga kesalahan yang dilakukan Ja’far. Pertama, pada hari Jumat (26/04) di masjid Al Fattah, Ambon, terdakwa menunjukkan rasa permusuhan di depan umum. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 154 KUHP. Kedua, di hari dan tempat yang sama, terdakwa melakukan peng-hinaan terhadap presiden di muka umum, yang antara lain menga-takan, Megawati adalah pengkhia-nat bangsa, karena melindungi RMS (Republik Maluku Selatan). Untuk hal ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 134 jo 136 KUHP. Ketiga, masih di tempat dan tanggal yang sama, terdakwa dini-lai menghasut kaum Muslim un-tuk berperang melawan komuni-tas Kristen dengan meminta mempersiapkan bom-bom dan senjata-senjata. Atas hal ini, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP. Setelah dibacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Ja’far, apakah mengerti dengan dakwaan JPU. Ja’far menjawab, “Saya mengerti, tetapi saya tidak mengerti di-dakwa dengan dakwaan seperti itu. Padahal, saya berceramah di masjid untuk menjalankan kewa-jiban agama saya. Jadi, saya tidak mengerti dengan dakwaan itu, walaupun secara bahasa saya mengerti.” TPM
KEBERATAN Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ja’far yang tergabung dalam TPM (Tim Penga-cara Muslim) yang dikoordinatori Mahendra Data. Kuasa hukum mengajukan keberatan atas dak-waan JPU. Mereka menilai, JPU tidak cermat dalam menyusun dak-waan dan menganggap dakwaan itu cacat hukum. TPM menilai penangkapan Ja’far Umar bukan berdasarkan pada tindak pidana, tapi lebih karena tekanan politik negara asing terutama AS yang ingin memerangi terorisme dan menginginkan agar tokoh-tokoh Islam, seperti Ja’far, ditangkap. TPM juga menganggap pemerin-tah tidak adil, karena tokoh-tokoh Kristen yang melakukan pelang-garan tidak pernah diproses atau pun ditangkap. TPM mencontoh-kan Theo Syafei, purnawirawan berpangkat Mayjen yang bulan November 1998 lalu melakukan ceramah di Gereja Anyer dan Kupang yang ceramahnya kemu-dian menyulut kerusuhan. “Tapi, tidak diapa-apakan sampai seka-rang. Bahkan Theo waktu itu, menghina Habibie yang saat itu menjabat presiden,” kata TPM. Seusai pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapinya. Namun, JPU meminta waktu dua minggu. Akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan berikutnya pada Kamis (29/08). Sidang ditutup pukul 12.35 WIB.(dtc/snc) http://www.hariankomentar.com/lf001.html |
