~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
Perwakilan JAKARTA

SIARAN PERS, 19 AGUSTUS 2002

Perihal : Persidangan Pimpinan Eksekutif & Pimpinan Yudikatif FKM

Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari
Keadilan dimana saja anda berada.

Bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2002, telah berlangsung persidangan
terhadap dr. Alex H. Manuputty (Pimpinan Eksekutif FKM) dan Semmy Waileruny,
SH (Pimpinan Yudikatif FKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sesuai dengan jadwal persidangan harus dimulai pada pukul 10.00 wib, tetapi
karena keterlambatan Jaksa penuntut umum, maka persidangan baru dapat
dilaksanakan pada pukul 12.30 wib. Jaksa hanya memberikan alasan bahwa
terlambat datang karena jalan di Jakarta macet (alasan yang kekanak-kanakan)

Sejak pukul 08.00 wib, sekitar 200 aktivis dan simpatisan FKM telah menunggu
di halaman dan ruang Pengadilan Jakarta Utara. Para aktivis dan simpatisan
menunggu sambil menggelar pidato (orasi) dan spanduk yang bertulisan
"Republik Maluku Selatan Memiliki Segudang Legalitas" (spanduk ditulis dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Belanda). Disamping itu terus meneriakan yel-yel
"Mena Muria - Mena Muria - Hidup RMS - Mena Muria" !!! sambil mengiringi dr.
Alex Manuputty & Semmy Waileruny, SH memasuki ruang persidangan.

Bahwa Jaksa penuntut umum (Hery Koedoeboen, SH) dalam dakwaannya/tuntutannya
menyatakan bahwa dr. Alex & Semmy, SH merencanakan tindakan makar untuk
memisahkan diri dari NKRI (pasal 106 KUHP), selain itu Jaksa juga menyatakan
bahwa keduanya melakukan tindakan melanggar Pemerintah Darurat Sipil Daerah
Maluku.
Terjadi perdebatan sengit antara para Penasehat Hukum/Pengacara/Lawyer &
Semmy dengan Majelis Hakim & Jaksa. Perdebatan berkisar pada kewenangan
Pengadilan Jakarta Utara untuk mengadili perkara ini, karena tempat kejadian
perkara di Ambon, juga Majelis Hakim harus membuktikan terlebih dahulu
apakah RMS memiliki keabsahan secara  hukum ???

Setelah pembacaan tuntutan/dakwaan oleh Jaksa, Majelis Hakim juga menolak
pembacaan Eksepsi kedua Terdakwa (dr. Alex & Semmy, SH), hal ini sangat
bertentangan dengan prosedur pengadilan di Indonesia. Tim Pengacara FKM
melakukan perdebatan hukum dengan Majelis Hakim, yang akhirnya Majelis Hakim
menerima usulan Tim Pengacara & Terdakwa untuk memberikan kesempatan
pembacaan eksepsi pada persidangan lanjutan tanggal 26 Agustus 2002.

Persidangan ini mendapat peliputan pers dalam & luar negeri. Peliputan pers
yang sangat banyak menunjukan bahwa publik (masyarakat) sangat
berkepentingan dengan pengadilan ini. "Apakah Militer/Polisi Indonesia
terlibat dan menjadi dalang kerusuhan Maluku, atau apakah Laskar Jihad
adalah bagian dari skenario penghancuran Maluku" ???, publik tetap menunggu
jawaban dari proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah
"apakah persidangan ini dapat mengungkapkan kejahatan kemanusiaan di Maluku,
ataukah persidangan ini hanya sebuah sandiwara politik (mock trial) untuk
mengelabui kesadaran politik rakyat" ???

Mari .. !!! para pencinta keadilan & kebenaran, semua aktivis HAM &
demokrasi, kita bersatu, bergandeng tangan mengawasi jalannya persidangan
ini dengan damai dan kritis.
Selamat berjuang !!!

Mena Muria - Mena Muria - Mena Muria !!!

Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta

Louis T. Risakotta
Ketua

Catatan :
Tim Pembela Hukum/Pengacara FKM
- Christian Rahayaan, SH
- SH ; Budi Suranto Bangun, SH
- Richard Baltasar, SH
- Erwin Budiman Lubis, SH (Muslim Sumatera Utara)
- Ebenheizer Naibaho, SH
- Victor Nadabdap, SH, MM
- Oswan Hutahean, SH
- Pascalis Pieter, SH
- Halim Humamid, SH (Muslim Asli Maluku)
- Simon Noya, SH
- Antony Hatane, SH

Pers Dalam Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : Tempo, Kompas, Media Indonesia, Sinar Harapan,
Suara Pembaruan, Rakyat Merdeka, Sinar Pagi, Gatra, Forum Keadilan
- TV/Radio : RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Trans TV, TV-7, Lativi, Metro
TV, Elsintha, Sonora, Detikcom.

Pers Luar Negeri :
- Koran/Majalah/Tabloid : The Economist, The South China Morning Post, The
Courier Mail, The Daily Telegraph
- Radio : BBC (Inggris), Bloomberg (German), Reuters, VOA (Amerika)



Kirim email ke