Kasus Aceh dan Nilai Jual NKRI
```````````````````````````````````````````````
(Suatu Usulan Solusi Kebuntuan Kasus Aceh)
 
Salah satu modal penting dalam pembentukan suatu negara yang berdaulat dan bersatu ialah kesadaran yang timbul dari masyarakat berupa niat dan keinginan yang mendalam untuk ikut dalam pembentukan sekaligus dalam melestarikan negara tersebut. Kalau sebagian komunitas masyarakat dalam wilayah tertentu tidak ada lagi niat dan keinginan untuk menjadi bagian dari suatu negara kesatuan maka situasi yang mereka alami pun berubah menjadi suatu warga negara karena keterpaksaan dan bahkan merasa sebagai pihak yang terjajah.
 
Dalam konteks keterpaksaan ini maka dalil atau alasan formal dan simbolis tidak lagi menjadi bagian penting bagi mereka. Misalnya dalil bahwa separatisme, menurut penguasa, telah melanggar konstitusi dan simbol negara kesatuan, oleh karena itu mereka harus dihadapi dengan tegas, dan bila perlu dengan kekerasan pun bisa dianggap sah menurut dalil formal tadi. Di saat tindakan kekerasan dengan dalil legal formalistik inilah bisa terjadi kontra substansi terhadap prinsip dasar tentang hak-hak asasi manusia yang sebenarnya dianut oleh negara tersebut.
 
Dalam hal ini pula bisa terjadi kontradiksi dalam implementasi prinsip-prinsip dasar bernegara. Misalnya; kalau prinsip negara, secara hierarkhis, lebih memprioritaskan pengakuan harkat dan martabat manusia ketimbang persoalan persatuan, itu artinya bahwa prinsip kemanusiaan-lah yang lebih utama sekaligus melandasi atau mengikat persatuan suatu bangsa. Kontradiksi prinsip akan terjadi kalau negara sekedar mengandalkan dalil legal formalistik dalam menyikapi, bahkan menindak, aspirasi ketidakadilan di daerah maka separatisme itu pun akan kian menguat. Bukankah secara otomatis persatuan akan terus menguat kalau manusia-manusia penghuni suatu negara diperlakukan adil dan bermartabat oleh negara? 
 
Menindak manusia-manusia pemberontak yang merasa tertindas dengan kekerasan justru telah membalik prinsip posisi kemanusiaan menjadi di bawah prinsip persatuan. Manusia-manusia, baik dari pihak aparat negara maupun dari pihak pemberontak akan menjadi korban kekerasan karena persoalan persatuan. Dengan kata lain, prinsip kemanusiaan dikorbankan demi prinsip persatuan, dimana hal ini secara substansial sebenarnya juga merupakan tindakan inkonstitusional.
 
Dari sisi legal formalistik pemerintah menganggap separatisme inkonstitusional sehingga sah untuk ditindak, sedangkan dari sisi substansial tindakan pemerintah itu bisa dianggap melanggar hak asasi manusia. Dilematis, bukan? Itulah yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Dari satu sisi pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada intinya memiliki tujuan akhir melepaskan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan ini rupanya sudah lama terpendam apalagi setelah Aceh dijadikan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) di era Orde Baru yang telah banyak membawa korban manusia. Sedangkan di sisi yang lain, Indonesia ingin tetap mempertahankan NKRI dengan dalil legal formalistik tadi.
 
Nilai Jual NKRI
 
Ketika Indonesia masih dalam tahap "state-building movement" (gerakan pembentukan negara) terdapat semangat nasionalisme yang mendasari keinginan pembentukan negara itu. Yaitu semangat nasionalisme karena senasib dan sepenanggungan dalam menghadapi imperialisme dan kolonialisme asing. Rakyat Aceh waktu itu turut andil dalam perjuangan terbentuknya NKRI.
 
Akan tetapi semangat nasionalisme itu kian luntur bagi daerah tertentu karena para pemimpin NKRI acapkali merusak 'tubuhnya' sendiri dengan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Proses distorsi semangat nasionalisme kian merebak ketika para pemimpin negeri ini justru memberi contoh kehidupan yang buruk bagi rakyatnya, hanya berorientasi kepada materi dan kekuasaan semata.
 
Di era Orde Baru rakyat seolah dibungkam, para aktivis demokrasi ditangkap, tindakan represif aparat, dan bentuk pelanggaran HAM lainnya. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di mana-mana terbentuk secara sistematis mulai dari pusat hingga ke daerah. Kerusuhan pernah terjadi di mana-mana hingga rasa aman masyarakat pun menipis. Kepercayaan terhadap aparat keamanan sempat hilang.
 
Di saat krisis ekonomi sekarang ini pun nyata di hadapan kita betapa para perampok harta dan uang rakyat banyak memegang posisi di pemerintahan dan perwakilan rakyat. Lingkungan banyak yang rusak dan tercemar akibat eksploitasi besar-besaran demi keuntungan sesaat. Penegakan hukum pun semu. Perkara bisa diperjual-belikan dan direkayasa.
 
Anggota Dewan terhormat pun telah kehilangan kehormatannya akibat sikap 'kekanak-kanakan' (istilah Gus Dur), memboroskan uang rakyat, menerima suap dari pemerintah, korupsi, main perempuan, dan tindakan amoral lainnya. Belum lagi masalah narkoba yang merajalela, aborsi yang terus meningkat, angka pengangguran tinggi, kasus bom, kemiskinan, TKI ilegal yang terlunta-lunta dan diperkosa di negeri orang, dan sebagainya. Demikian juga kita dalam menilai negara lain sering kali terlalu berlebihan, misalnya menghujat dan mengutuk, seolah-olah negeri ini sudah bebas dari krisis multidimensi.
 
Dalam situasi dan kondisi seperti di atas, apakah Indonesia masih punya nilai jual yang berarti untuk tetap mempertahankan NKRI? Tunjukanlah kalau masih ada. Tunjukkanlah bahwa negeri ini berdaulat tetapi bertanggungjawab terhadap perlindungan semua warganya. Jangan katakan kita berdaulat tetapi dalam keberdaulatan itu banyak manusia jadi korban berbagai musibah akibat krisis. Untuk itulah dalam menghadapi kasus separatisme sebaiknya para pemimpin negeri ini perlu berkaca dan mengakui kekurangannya. Hentikan sikap berpura-pura sebagai negarawan dan malaikat pelindung di saat warga negaranya banyak yang tertimpa musibah.
 
Solusi Kebuntuan
 
Perundingan antara GAM dan pihak RI yang diadakan di Jenewa akan mengalami kebuntuan apabila GAM maupun pihak NKRI tetap bersikeras dengan tujuan akhir masing-masing. Untuk itu, guna menghindari terjadinya kekerasan akibat kebuntuan dalam perundingan tersebut hendaklah masing-masing pihak kembali pada prinsip-prinsip dasar yang ada. Yaitu lebih mengutamakan faktor kemanusiaan dan keadilan ketimbang faktor nasionalisme.
 
Kebuntuan hanya bisa diselesaikan dengan suatu kearifan dari kedua pihak. Oleh karena itu dibutuhkan waktu dalam menetralisir kebuntuan itu. Alangkah baiknya jika dalam putusan perundingan dimuat suatu butir kesepakatan tentang masa waktu tertentu hingga situasi sosial politik dan ekonomi masing-masing berada dalam keadaan stabil dan kondusif sehingga dalam penentuan sikap masing-masing pihak lebih berkualitas dan rasional.
 
Dalam masa waktu yang telah disepakati tersebut masing-masing pihak diberi kesempatan untuk meningkatkan nilai jual masing-masing. Rakyat pun diberi kesempatan menilai sendiri kebijakan-kebijakan kedua pihak apabila dilakukan dengan tulus dan jujur. GAM berhak menawarkan program-programnya, demikian juga pihak RI berhak menawarkan program-programnya. Program tersebut tentunya lebih diarahkan pada sentuhan kemanusiaan dan keadilan sosial ketimbang pendekatan materi semata.
 
Syukur-syukur kalau GAM dan pihak RI bisa ketemu dalam suatu titik selama proses pendekatan keadilan dan kemanusiaan bagi rakyat Aceh sehingga tidak perlu berkonflik lagi. Apabila sama-sama tidak dirugikan dan memiliki satu hati dan satu visi untuk membangun rakyat Aceh, kenapa harus berpisah dari NKRI?. Akan tetapi kalau yang terjadi adalah ketidakadilan dan kekerasan yang terus-menerus maka rakyat Aceh pun berhak menentukan nasibnya sendiri. **
 
Penulis: Augustinus Simanjuntak

Kirim email ke