|
Kasus Aceh dan Nilai Jual NKRI
```````````````````````````````````````````````
(Suatu Usulan Solusi Kebuntuan Kasus
Aceh)
Salah satu modal penting dalam pembentukan suatu
negara yang berdaulat dan bersatu ialah kesadaran yang timbul dari masyarakat
berupa niat dan keinginan yang mendalam untuk ikut dalam pembentukan sekaligus
dalam melestarikan negara tersebut. Kalau sebagian komunitas masyarakat
dalam wilayah tertentu tidak ada lagi niat dan keinginan untuk menjadi bagian
dari suatu negara kesatuan maka situasi yang mereka alami pun berubah menjadi
suatu warga negara karena keterpaksaan dan bahkan merasa sebagai pihak yang
terjajah.
Dalam konteks keterpaksaan ini maka dalil atau
alasan formal dan simbolis tidak lagi menjadi bagian penting bagi mereka.
Misalnya dalil bahwa separatisme, menurut penguasa, telah melanggar
konstitusi dan simbol negara kesatuan, oleh karena itu mereka harus dihadapi
dengan tegas, dan bila perlu dengan kekerasan pun bisa dianggap sah menurut
dalil formal tadi. Di saat tindakan kekerasan dengan dalil legal formalistik
inilah bisa terjadi kontra substansi terhadap prinsip dasar tentang
hak-hak asasi manusia yang sebenarnya dianut oleh negara tersebut.
Dalam hal ini pula bisa terjadi kontradiksi dalam
implementasi prinsip-prinsip dasar bernegara. Misalnya; kalau prinsip negara,
secara hierarkhis, lebih memprioritaskan pengakuan harkat dan martabat manusia
ketimbang persoalan persatuan, itu artinya bahwa prinsip kemanusiaan-lah yang
lebih utama sekaligus melandasi atau mengikat persatuan suatu bangsa.
Kontradiksi prinsip akan terjadi kalau negara sekedar mengandalkan dalil legal
formalistik dalam menyikapi, bahkan menindak, aspirasi ketidakadilan di daerah
maka separatisme itu pun akan kian menguat. Bukankah secara otomatis persatuan
akan terus menguat kalau manusia-manusia penghuni suatu negara diperlakukan adil
dan bermartabat oleh negara?
Menindak manusia-manusia pemberontak yang merasa
tertindas dengan kekerasan justru telah membalik prinsip posisi kemanusiaan
menjadi di bawah prinsip persatuan. Manusia-manusia, baik dari pihak aparat
negara maupun dari pihak pemberontak akan menjadi korban kekerasan karena
persoalan persatuan. Dengan kata lain, prinsip kemanusiaan dikorbankan demi
prinsip persatuan, dimana hal ini secara substansial sebenarnya juga merupakan
tindakan inkonstitusional.
Dari sisi legal formalistik pemerintah menganggap
separatisme inkonstitusional sehingga sah untuk ditindak, sedangkan dari sisi
substansial tindakan pemerintah itu bisa dianggap melanggar hak asasi manusia.
Dilematis, bukan? Itulah yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Dari satu sisi
pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada intinya memiliki tujuan akhir melepaskan
diri dari negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan ini rupanya sudah
lama terpendam apalagi setelah Aceh dijadikan sebagai Daerah Operasi
Militer (DOM) di era Orde Baru yang telah banyak membawa korban manusia.
Sedangkan di sisi yang lain, Indonesia ingin tetap mempertahankan NKRI dengan
dalil legal formalistik tadi.
Nilai Jual NKRI
Ketika Indonesia masih dalam tahap
"state-building movement" (gerakan pembentukan negara) terdapat
semangat nasionalisme yang mendasari keinginan pembentukan negara itu. Yaitu
semangat nasionalisme karena senasib dan sepenanggungan dalam menghadapi
imperialisme dan kolonialisme asing. Rakyat Aceh waktu itu turut andil dalam
perjuangan terbentuknya NKRI.
Akan tetapi semangat nasionalisme itu kian luntur
bagi daerah tertentu karena para pemimpin NKRI acapkali merusak 'tubuhnya'
sendiri dengan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Proses distorsi
semangat nasionalisme kian merebak ketika para pemimpin negeri ini justru
memberi contoh kehidupan yang buruk bagi rakyatnya, hanya berorientasi
kepada materi dan kekuasaan semata.
Di era Orde Baru rakyat seolah dibungkam, para
aktivis demokrasi ditangkap, tindakan represif aparat, dan bentuk pelanggaran
HAM lainnya. Korupsi, kolusi, dan nepotisme di mana-mana terbentuk secara
sistematis mulai dari pusat hingga ke daerah. Kerusuhan pernah terjadi di
mana-mana hingga rasa aman masyarakat pun menipis. Kepercayaan terhadap aparat
keamanan sempat hilang.
Di saat krisis ekonomi sekarang ini pun nyata di
hadapan kita betapa para perampok harta dan uang rakyat banyak memegang posisi
di pemerintahan dan perwakilan rakyat. Lingkungan banyak yang rusak dan tercemar
akibat eksploitasi besar-besaran demi keuntungan sesaat. Penegakan hukum pun
semu. Perkara bisa diperjual-belikan dan direkayasa.
Anggota Dewan terhormat pun telah kehilangan
kehormatannya akibat sikap 'kekanak-kanakan' (istilah Gus Dur), memboroskan uang
rakyat, menerima suap dari pemerintah, korupsi, main perempuan, dan tindakan
amoral lainnya. Belum lagi masalah narkoba yang merajalela, aborsi yang terus
meningkat, angka pengangguran tinggi, kasus bom, kemiskinan, TKI ilegal yang
terlunta-lunta dan diperkosa di negeri orang, dan sebagainya. Demikian juga kita
dalam menilai negara lain sering kali terlalu berlebihan, misalnya menghujat dan
mengutuk, seolah-olah negeri ini sudah bebas dari krisis
multidimensi.
Dalam situasi dan kondisi seperti di atas,
apakah Indonesia masih punya nilai jual yang berarti untuk tetap mempertahankan
NKRI? Tunjukanlah kalau masih ada. Tunjukkanlah bahwa negeri ini berdaulat
tetapi bertanggungjawab terhadap perlindungan semua warganya. Jangan katakan
kita berdaulat tetapi dalam keberdaulatan itu banyak manusia jadi
korban berbagai musibah akibat krisis. Untuk itulah dalam menghadapi kasus
separatisme sebaiknya para pemimpin negeri ini perlu berkaca dan mengakui
kekurangannya. Hentikan sikap berpura-pura sebagai negarawan dan malaikat
pelindung di saat warga negaranya banyak yang tertimpa musibah.
Solusi Kebuntuan
Perundingan antara GAM dan pihak RI yang
diadakan di Jenewa akan mengalami kebuntuan apabila GAM maupun pihak
NKRI tetap bersikeras dengan tujuan akhir masing-masing. Untuk itu, guna
menghindari terjadinya kekerasan akibat kebuntuan dalam perundingan tersebut
hendaklah masing-masing pihak kembali pada prinsip-prinsip dasar yang ada. Yaitu
lebih mengutamakan faktor kemanusiaan dan keadilan ketimbang faktor
nasionalisme.
Kebuntuan hanya bisa diselesaikan dengan suatu
kearifan dari kedua pihak. Oleh karena itu dibutuhkan waktu dalam
menetralisir kebuntuan itu. Alangkah baiknya jika dalam putusan
perundingan dimuat suatu butir kesepakatan tentang masa waktu tertentu
hingga situasi sosial politik dan ekonomi masing-masing berada dalam
keadaan stabil dan kondusif sehingga dalam penentuan sikap masing-masing pihak
lebih berkualitas dan rasional.
Dalam masa waktu yang telah disepakati
tersebut masing-masing pihak diberi kesempatan untuk meningkatkan nilai jual
masing-masing. Rakyat pun diberi kesempatan menilai sendiri kebijakan-kebijakan
kedua pihak apabila dilakukan dengan tulus dan jujur. GAM berhak menawarkan
program-programnya, demikian juga pihak RI berhak menawarkan program-programnya.
Program tersebut tentunya lebih diarahkan pada sentuhan kemanusiaan dan keadilan
sosial ketimbang pendekatan materi semata.
Syukur-syukur kalau GAM dan pihak RI bisa ketemu
dalam suatu titik selama proses pendekatan keadilan dan kemanusiaan bagi
rakyat Aceh sehingga tidak perlu berkonflik lagi. Apabila sama-sama tidak
dirugikan dan memiliki satu hati dan satu visi untuk membangun rakyat Aceh,
kenapa harus berpisah dari NKRI?. Akan tetapi kalau yang terjadi adalah
ketidakadilan dan kekerasan yang terus-menerus maka rakyat Aceh pun berhak
menentukan nasibnya sendiri. **
Penulis: Augustinus
Simanjuntak |
